<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lahan Ibu Kota Baru Belum Bisa Dieksekusi, Kenapa?   </title><description>Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru masih berstatus sebagai kawasan kehutanan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/470/2112367/lahan-ibu-kota-baru-belum-bisa-dieksekusi-kenapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/470/2112367/lahan-ibu-kota-baru-belum-bisa-dieksekusi-kenapa"/><item><title>Lahan Ibu Kota Baru Belum Bisa Dieksekusi, Kenapa?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/470/2112367/lahan-ibu-kota-baru-belum-bisa-dieksekusi-kenapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/470/2112367/lahan-ibu-kota-baru-belum-bisa-dieksekusi-kenapa</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2019 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/03/470/2112367/lahan-ibu-kota-baru-belum-bisa-dieksekusi-kenapa-2ikeyHGGf8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Lahan. (Foto: Okezone.com/Pixabay)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/03/470/2112367/lahan-ibu-kota-baru-belum-bisa-dieksekusi-kenapa-2ikeyHGGf8.jpg</image><title>Ilustrasi Lahan. (Foto: Okezone.com/Pixabay)</title></images><description>JAKARTA -  Pemerintah akan memulai pembangunan ibu kota baru pada 2020 mendatang. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang  atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum membeberkan lahan yang akan digunakan sebagai ibu kota baru.
Direktur Pengadaan Lahan Kementerian ATR Arie Yuriwin mengatakan, pihaknya masih belum bisa membebaskan lahan untuk ibu kota baru. Sebab saat ini lahan yang akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru masih berstatus sebagai kawasan kehutanan.
Baca Juga: Konsep Smart City Kunci Sukses Pemindahan Ibu Kota
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus terlebih dahulu mengurus dan mengubah statusnya. Jika sudah tidak lagi berstatus sebagai lahan kawasan kehutanan barulah pihaknya mengeksekusi lahan tersebut.

Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengaku telah menyiapkan 180 ribu hektare lahan di kawasan ibu kota baru. Dari jumlah tersebut, mayoritas tanahnya berstatus hutan.
Baca Juga: Jokowi Ingin Berkantor di Ibu Kota Baru pada 2024
&quot;Kan di kawasan kehutanan nanti kalau setelah dikeluarkan menjadi areal penggunaan tanah baru BPN masuk. Sekarang kan masih kawasan hutan,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemartiman, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Sambil menunggu diubahnya status lahan tersebut, dirinya tengah menghitung anggaran yang akan digunakan untuk membebaskan lahan tersebut. Karena wajar saja ada sekitar 20% lahan milik masyarakat umum yang akan dibebaskan oleh pemerintah.Sekedar informasi, kawasan ibu kota baru 80% di antarannya akan  memakai tanah milik negara yang diberikan kepada pengusaha dengan status  Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan 20% sisanya merupakan lahan  milik warga.
Rencananya, anggaran untuk pembebasan lahan pemindahan ibu kota ini  baru akan disiapkan pada tahun 2020. Meskipun begitu, dirinya belum bisa  menyebutkan berapa jumlah anggaran yang akan d9ibutuhkan untuk  membebaskan 20% lahan milik masyarakat.
&quot;Nanti 2020 lah kami siapkan anggarannya. Aku enggak hafal ya,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA -  Pemerintah akan memulai pembangunan ibu kota baru pada 2020 mendatang. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang  atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum membeberkan lahan yang akan digunakan sebagai ibu kota baru.
Direktur Pengadaan Lahan Kementerian ATR Arie Yuriwin mengatakan, pihaknya masih belum bisa membebaskan lahan untuk ibu kota baru. Sebab saat ini lahan yang akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru masih berstatus sebagai kawasan kehutanan.
Baca Juga: Konsep Smart City Kunci Sukses Pemindahan Ibu Kota
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus terlebih dahulu mengurus dan mengubah statusnya. Jika sudah tidak lagi berstatus sebagai lahan kawasan kehutanan barulah pihaknya mengeksekusi lahan tersebut.

Asal tahu saja, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengaku telah menyiapkan 180 ribu hektare lahan di kawasan ibu kota baru. Dari jumlah tersebut, mayoritas tanahnya berstatus hutan.
Baca Juga: Jokowi Ingin Berkantor di Ibu Kota Baru pada 2024
&quot;Kan di kawasan kehutanan nanti kalau setelah dikeluarkan menjadi areal penggunaan tanah baru BPN masuk. Sekarang kan masih kawasan hutan,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemartiman, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Sambil menunggu diubahnya status lahan tersebut, dirinya tengah menghitung anggaran yang akan digunakan untuk membebaskan lahan tersebut. Karena wajar saja ada sekitar 20% lahan milik masyarakat umum yang akan dibebaskan oleh pemerintah.Sekedar informasi, kawasan ibu kota baru 80% di antarannya akan  memakai tanah milik negara yang diberikan kepada pengusaha dengan status  Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan 20% sisanya merupakan lahan  milik warga.
Rencananya, anggaran untuk pembebasan lahan pemindahan ibu kota ini  baru akan disiapkan pada tahun 2020. Meskipun begitu, dirinya belum bisa  menyebutkan berapa jumlah anggaran yang akan d9ibutuhkan untuk  membebaskan 20% lahan milik masyarakat.
&quot;Nanti 2020 lah kami siapkan anggarannya. Aku enggak hafal ya,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
