<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>169 Unit Mobil Sitaan Dilelang, Kenapa Tak Dijadikan Mobil Dinas?   </title><description>Kementerian Keuangan akan melelang 169 unit mobil merek Subaru dengan berbagai tipe</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/04/20/2113026/169-unit-mobil-sitaan-dilelang-kenapa-tak-dijadikan-mobil-dinas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/04/20/2113026/169-unit-mobil-sitaan-dilelang-kenapa-tak-dijadikan-mobil-dinas"/><item><title>169 Unit Mobil Sitaan Dilelang, Kenapa Tak Dijadikan Mobil Dinas?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/04/20/2113026/169-unit-mobil-sitaan-dilelang-kenapa-tak-dijadikan-mobil-dinas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/04/20/2113026/169-unit-mobil-sitaan-dilelang-kenapa-tak-dijadikan-mobil-dinas</guid><pubDate>Jum'at 04 Oktober 2019 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/04/20/2113026/169-unit-mobil-sitaan-dilelang-kenapa-tak-dijadikan-mobil-dinas-R2VTDZO85W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Subaru. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/04/20/2113026/169-unit-mobil-sitaan-dilelang-kenapa-tak-dijadikan-mobil-dinas-R2VTDZO85W.jpg</image><title>Mobil Subaru. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melelang 169 unit mobil merek Subaru dengan berbagai tipe. Mobil tersebut merupakan sitaan, karena produsen tidak membayar bea masuk atas mobil tersebut.
Namun, kenapa mobil tersebut tidak dijadikan mobil dinas oleh pemerintah?
Baca Juga: Ikut Lelang di Kemenkeu? Waspada Penipuan dengan Kenali 6 Ciri Penipuan Ini
Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, mobil subaru tidak dijadikan kendaraan dinas bagi pemerintah.
&quot;Jadi, kendaraan ini dinilai butuh perawatan yang terbilang besar. Kalau tidak besar kami sudah menjadikan mobil tersebut jadi kendaraan dinas,&quot; ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Menurut dia, persoalan perawatan yang tinggi dan sederhana menjadi alasan, pemerintah tidak menjadikan mobil sitaan itu. Untuk mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
&quot;Tak ada manfaatnya kita tetapkan kendaran dinas, tapi juga kepantasan. Kayaknya kurang di jalan pake mobil Subaru,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Berlian 88 Karat Dilelang Rp175,6 Miliar
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan,  bahwa pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah  lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru  terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
&amp;ldquo;Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat  setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan  wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian  besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien,  serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,&amp;rdquo; kata Eddy  Cahyono seperti dilansir Setkab.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melelang 169 unit mobil merek Subaru dengan berbagai tipe. Mobil tersebut merupakan sitaan, karena produsen tidak membayar bea masuk atas mobil tersebut.
Namun, kenapa mobil tersebut tidak dijadikan mobil dinas oleh pemerintah?
Baca Juga: Ikut Lelang di Kemenkeu? Waspada Penipuan dengan Kenali 6 Ciri Penipuan Ini
Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, mobil subaru tidak dijadikan kendaraan dinas bagi pemerintah.
&quot;Jadi, kendaraan ini dinilai butuh perawatan yang terbilang besar. Kalau tidak besar kami sudah menjadikan mobil tersebut jadi kendaraan dinas,&quot; ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Menurut dia, persoalan perawatan yang tinggi dan sederhana menjadi alasan, pemerintah tidak menjadikan mobil sitaan itu. Untuk mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
&quot;Tak ada manfaatnya kita tetapkan kendaran dinas, tapi juga kepantasan. Kayaknya kurang di jalan pake mobil Subaru,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Berlian 88 Karat Dilelang Rp175,6 Miliar
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan,  bahwa pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah  lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru  terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
&amp;ldquo;Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat  setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan  wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian  besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien,  serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,&amp;rdquo; kata Eddy  Cahyono seperti dilansir Setkab.

</content:encoded></item></channel></rss>
