<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Upaya BKPM Jemput Bola Cari Investor   </title><description>Investasi merupakan salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia dalam mengimplementasi RAPBN 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/04/320/2112944/upaya-bkpm-jemput-bola-cari-investor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/04/320/2112944/upaya-bkpm-jemput-bola-cari-investor"/><item><title>Upaya BKPM Jemput Bola Cari Investor   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/04/320/2112944/upaya-bkpm-jemput-bola-cari-investor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/04/320/2112944/upaya-bkpm-jemput-bola-cari-investor</guid><pubDate>Jum'at 04 Oktober 2019 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/04/320/2112944/upaya-bkpm-jemput-bola-cari-investor-YvOT4WWctq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/04/320/2112944/upaya-bkpm-jemput-bola-cari-investor-YvOT4WWctq.jpg</image><title>Investasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Investasi merupakan salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia dalam mengimplementasi RAPBN 2020. Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pengawalan investasi secara aktif untuk pencapaian target angka realisasi investasi menjadi hal yang strategis.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan BKPM adalah membangun komunikasi dan interaksi antara dengan Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) di Indonesia. Hal ini dibuat dengan menggelar Forum Investor 2019 &amp;ldquo;Pengawalan Investasi&amp;rdquo; di Hotel Fairmont, Jakarta.
Baca Juga: Kisruh Pembajakan FTA, Pengamat: Bila Hak Cipta FTA Dilindungi, Iklim Investasi Nyaman
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberi masukan terhadap usaha-usaha pengawalan penanaman modal, seperti debottlenecking yang dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM.
Plt Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani menjelaskan, pengawalan Investasi dipilih mengingatkan kita terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

&amp;ldquo;Kita fokus pada peningkatan iklim investasi di Indonesia, yaitu melalui terobosan-terobosan untuk menyederhanakan perizinan, penghapusan sejumlah izin, hingga digitalisasi perizinan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini telah berhasil meningkatkan jumlah izin berusaha di Indonesia,&amp;rdquo; jelasnya, dalam keterangan resmi kepada media, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: 3 Bisnis yang Berikan Cuan Besar di Asia
Dalam rangka pengawalan dan penyelesaian kendala dan permasalahan penanaman modal, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas yang bersifat lintas Kementerian/Lembaga, serta  lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satuan Tugas yang dibentuk terdiri dari Satuan Tugas Nasional, Satuan Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan Satuan Tugas Kabupaten. Pembentukan satuan ini menjadi indikator bahwa pemerintah memiliki komitmen yang tinggi terhadap iklim investasi di Indonesia.Digitalisasi Pelayanan Perizinan belum cukup untuk mewujudkan  realisasi penanaman modal yang diharapkan, sehingga perusahaan  membutuhkan dukungan dan pengawalan yang bersifat aktif dari instansi  pemerintah terkait, baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun  Kabupaten/Kota,&amp;rdquo; lanjutnya.
Di sisi lain, tantangan untuk mencapai target yang nilainya terus  bertambah setiap tahun, diakui semakin berat di tengah lesunya  perekonomian dunia.
&amp;ldquo;Keberadaan insentif dan fasilitas perpajakan yang ramah terhadap  kinerja dunia usaha merupakan faktor penting lainnya yang dapat  mendukung realisasi penanaman modal.  Tentu penerapan insentif dan  fasilitas perpajakan harus lebih dinamis. Tidak hanya saat awal investor  memulai usahanya, tapi juga ketika sudah beroperasi komersial, namun  menghadapi masalah sebagai dampak dari kebijakan pemerintah, atau saat  investor ingin ekspansi,&amp;rdquo; jelas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal  Husen Maulana.</description><content:encoded>JAKARTA - Investasi merupakan salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia dalam mengimplementasi RAPBN 2020. Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pengawalan investasi secara aktif untuk pencapaian target angka realisasi investasi menjadi hal yang strategis.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan BKPM adalah membangun komunikasi dan interaksi antara dengan Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) di Indonesia. Hal ini dibuat dengan menggelar Forum Investor 2019 &amp;ldquo;Pengawalan Investasi&amp;rdquo; di Hotel Fairmont, Jakarta.
Baca Juga: Kisruh Pembajakan FTA, Pengamat: Bila Hak Cipta FTA Dilindungi, Iklim Investasi Nyaman
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberi masukan terhadap usaha-usaha pengawalan penanaman modal, seperti debottlenecking yang dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM.
Plt Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani menjelaskan, pengawalan Investasi dipilih mengingatkan kita terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

&amp;ldquo;Kita fokus pada peningkatan iklim investasi di Indonesia, yaitu melalui terobosan-terobosan untuk menyederhanakan perizinan, penghapusan sejumlah izin, hingga digitalisasi perizinan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini telah berhasil meningkatkan jumlah izin berusaha di Indonesia,&amp;rdquo; jelasnya, dalam keterangan resmi kepada media, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: 3 Bisnis yang Berikan Cuan Besar di Asia
Dalam rangka pengawalan dan penyelesaian kendala dan permasalahan penanaman modal, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas yang bersifat lintas Kementerian/Lembaga, serta  lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satuan Tugas yang dibentuk terdiri dari Satuan Tugas Nasional, Satuan Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan Satuan Tugas Kabupaten. Pembentukan satuan ini menjadi indikator bahwa pemerintah memiliki komitmen yang tinggi terhadap iklim investasi di Indonesia.Digitalisasi Pelayanan Perizinan belum cukup untuk mewujudkan  realisasi penanaman modal yang diharapkan, sehingga perusahaan  membutuhkan dukungan dan pengawalan yang bersifat aktif dari instansi  pemerintah terkait, baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun  Kabupaten/Kota,&amp;rdquo; lanjutnya.
Di sisi lain, tantangan untuk mencapai target yang nilainya terus  bertambah setiap tahun, diakui semakin berat di tengah lesunya  perekonomian dunia.
&amp;ldquo;Keberadaan insentif dan fasilitas perpajakan yang ramah terhadap  kinerja dunia usaha merupakan faktor penting lainnya yang dapat  mendukung realisasi penanaman modal.  Tentu penerapan insentif dan  fasilitas perpajakan harus lebih dinamis. Tidak hanya saat awal investor  memulai usahanya, tapi juga ketika sudah beroperasi komersial, namun  menghadapi masalah sebagai dampak dari kebijakan pemerintah, atau saat  investor ingin ekspansi,&amp;rdquo; jelas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal  Husen Maulana.</content:encoded></item></channel></rss>
