<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tutup Defisit BPJS Kesehatan, Wamenkeu: Dananya Sudah Ada</title><description>Kemenkeu belum bisa menggelontorkan sejumlah dana bantuan untuk  membantu keuangan BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/20/2113987/tutup-defisit-bpjs-kesehatan-wamenkeu-dananya-sudah-ada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/20/2113987/tutup-defisit-bpjs-kesehatan-wamenkeu-dananya-sudah-ada"/><item><title>Tutup Defisit BPJS Kesehatan, Wamenkeu: Dananya Sudah Ada</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/20/2113987/tutup-defisit-bpjs-kesehatan-wamenkeu-dananya-sudah-ada</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/20/2113987/tutup-defisit-bpjs-kesehatan-wamenkeu-dananya-sudah-ada</guid><pubDate>Senin 07 Oktober 2019 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/07/20/2113987/tutup-defisit-bpjs-kesehatan-wamenkeu-dananya-sudah-ada-VvDXk8RaHE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkeu Mardiasmo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/07/20/2113987/tutup-defisit-bpjs-kesehatan-wamenkeu-dananya-sudah-ada-VvDXk8RaHE.jpg</image><title>Wamenkeu Mardiasmo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa menggelontorkan sejumlah dana bantuan untuk membantu keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Apalagi diperkirakan BPJS Kesehatan akan mengalami defisit hingga Rp32 triliun pada tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan uang untuk menutupi defisit dari BPJS Kesehatan. Rencananya ada sekitar Rp13,56 triliun dana yang akan digelontorkan kepada BPJS Kesehatan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Tak Akan Bebani Peserta
&amp;ldquo;Iya (belum cair) tapi dananya sudah ada,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10/2019).
&amp;nbsp;
Nantinya lanjut Mardiasmo, pemerintah akan menambal defisit keuangan melalui kenaikan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah yang jumlahnya 133,8 juta jiwa. Penyesuaian iuran diharapkan dilakukan terhitung sejak Agustus 2019 dan penyesuaian skema baru peserta penerima upah (PPU) pemerintah dalam hal ini PNS, TNI, dan Kepolisian pada Oktober 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPJS Kesehatan Defisit, Wamenkeu: Daftar saat Sakit, Setelah Sembuh Berhenti Iuran
&amp;ldquo;Insya Allah, kalau Perpres keluarnya Oktober nanti tinggal terganggung Presiden berlaku surut mulai kapan, misalnya Agustus seperti kemarin kan, empat bulan,&amp;rdquo; ucapnya.
Jika nantinya ada penyesuaian maka modal dari pemerintah akan  bertambah sekitar Rp5 triliun. Hal ini setelah BPJS Kesehatan melakukan  beberapa bauran kebijakan seperti dari potongan cukai rokok, dan  intersep DAU atas tunggakan Pemda.

Jika nantinya skema ini berhasil, maka defisit BPJS Kesehatan pun  akan semakin mengecil. Diperkirakan jika bauran kebijakan ini berjalan,  maka pada akhir tahun 2019 sisa defisitnya sebesar Rp14,28 triliun.

Nah nantinya, defisit sebesar Rp14,28 triliun akan ditambal pada  akhir 2020 dari keuangan BPJS Kesehatan yang surplus sebesar Rp17,2  triliun. Jika dihitung, maka akhir 2020 defisit tertutup dan BPJS  Kesehatan memiliki sisa surplus sekitar Rp2,92 triliun.
&amp;nbsp;
Angka surplus itu tentu saja memperhitungkan kenaikan iuran gang akan  dilakukan oleh BPJS Kesehatan mulai awal tahun nanti. Adapun kenaikan  iuran tersebut yakni, PBI pusat dan daerah menjadi Rp42.000 per bulan  per jiwa, peserta mandiri kelas I Rp160.000 per bulan per jiwa, kelas II  Rp110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III Rp42.000 per bulan per  jiwa.

&amp;ldquo;Kelas I dan Kelas II, kalau yang jelata Kelas III. Kalau yang nakal  itu dia kaya masuk kelas III, tapi pada saat masuk dia naik kelas,  diharapkan kalau seperti itu tidak boleh. Kalau masuk kelas III tidak  boleh masuk kelas kalau memang mampu, jangan orang kaya karena preminya   murah dia masuk kelas III, tapi begitu dia sakit dia naik kelas. Pada  saat dia masuk RS dia naik kelas supaya diberikan fasilitas selisihnya  saya bayar,&amp;rdquo; jelas Mardiasmo.Akan tetapi lanjut Mardiasmo, semua skema tersebut bisa berjalan jika   Peraturan Presidennya (Perpresnya) sudah dikeluarkan oleh Presiden   Jokowi. Sambil menunggu Perpres, pihaknya akan membuat aturan turunannya   berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

&amp;ldquo;Justru itu setelah ada Perpres dan mulai berlaku kapan maka sudah   mulai ada kenaikan dan kalau masih ada selisih bisa di carry over tahun   2020. Nah 2020 sudah ada PBI baru maka akan menerima kepesertaan yang   baru, nanti di dalam PMK kemugkinan dibayarkan lebih dari satu kali,   jadi bisa memperbaiki castflow,&amp;rdquo; jelas Mardiasmo

&quot;Jadi ini perlu PMK tidak bisa langsung dari Perpres. Karena   perbendaharaan tidak bisa motong sebelum ada dasar hukumnya, ada 6-7 PMK   untuk bisa mengeksekusi itu,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa menggelontorkan sejumlah dana bantuan untuk membantu keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Apalagi diperkirakan BPJS Kesehatan akan mengalami defisit hingga Rp32 triliun pada tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan uang untuk menutupi defisit dari BPJS Kesehatan. Rencananya ada sekitar Rp13,56 triliun dana yang akan digelontorkan kepada BPJS Kesehatan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Tak Akan Bebani Peserta
&amp;ldquo;Iya (belum cair) tapi dananya sudah ada,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10/2019).
&amp;nbsp;
Nantinya lanjut Mardiasmo, pemerintah akan menambal defisit keuangan melalui kenaikan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah yang jumlahnya 133,8 juta jiwa. Penyesuaian iuran diharapkan dilakukan terhitung sejak Agustus 2019 dan penyesuaian skema baru peserta penerima upah (PPU) pemerintah dalam hal ini PNS, TNI, dan Kepolisian pada Oktober 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPJS Kesehatan Defisit, Wamenkeu: Daftar saat Sakit, Setelah Sembuh Berhenti Iuran
&amp;ldquo;Insya Allah, kalau Perpres keluarnya Oktober nanti tinggal terganggung Presiden berlaku surut mulai kapan, misalnya Agustus seperti kemarin kan, empat bulan,&amp;rdquo; ucapnya.
Jika nantinya ada penyesuaian maka modal dari pemerintah akan  bertambah sekitar Rp5 triliun. Hal ini setelah BPJS Kesehatan melakukan  beberapa bauran kebijakan seperti dari potongan cukai rokok, dan  intersep DAU atas tunggakan Pemda.

Jika nantinya skema ini berhasil, maka defisit BPJS Kesehatan pun  akan semakin mengecil. Diperkirakan jika bauran kebijakan ini berjalan,  maka pada akhir tahun 2019 sisa defisitnya sebesar Rp14,28 triliun.

Nah nantinya, defisit sebesar Rp14,28 triliun akan ditambal pada  akhir 2020 dari keuangan BPJS Kesehatan yang surplus sebesar Rp17,2  triliun. Jika dihitung, maka akhir 2020 defisit tertutup dan BPJS  Kesehatan memiliki sisa surplus sekitar Rp2,92 triliun.
&amp;nbsp;
Angka surplus itu tentu saja memperhitungkan kenaikan iuran gang akan  dilakukan oleh BPJS Kesehatan mulai awal tahun nanti. Adapun kenaikan  iuran tersebut yakni, PBI pusat dan daerah menjadi Rp42.000 per bulan  per jiwa, peserta mandiri kelas I Rp160.000 per bulan per jiwa, kelas II  Rp110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III Rp42.000 per bulan per  jiwa.

&amp;ldquo;Kelas I dan Kelas II, kalau yang jelata Kelas III. Kalau yang nakal  itu dia kaya masuk kelas III, tapi pada saat masuk dia naik kelas,  diharapkan kalau seperti itu tidak boleh. Kalau masuk kelas III tidak  boleh masuk kelas kalau memang mampu, jangan orang kaya karena preminya   murah dia masuk kelas III, tapi begitu dia sakit dia naik kelas. Pada  saat dia masuk RS dia naik kelas supaya diberikan fasilitas selisihnya  saya bayar,&amp;rdquo; jelas Mardiasmo.Akan tetapi lanjut Mardiasmo, semua skema tersebut bisa berjalan jika   Peraturan Presidennya (Perpresnya) sudah dikeluarkan oleh Presiden   Jokowi. Sambil menunggu Perpres, pihaknya akan membuat aturan turunannya   berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

&amp;ldquo;Justru itu setelah ada Perpres dan mulai berlaku kapan maka sudah   mulai ada kenaikan dan kalau masih ada selisih bisa di carry over tahun   2020. Nah 2020 sudah ada PBI baru maka akan menerima kepesertaan yang   baru, nanti di dalam PMK kemugkinan dibayarkan lebih dari satu kali,   jadi bisa memperbaiki castflow,&amp;rdquo; jelas Mardiasmo

&quot;Jadi ini perlu PMK tidak bisa langsung dari Perpres. Karena   perbendaharaan tidak bisa motong sebelum ada dasar hukumnya, ada 6-7 PMK   untuk bisa mengeksekusi itu,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
