<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selama Menjabat, Menteri Susi Tenggelamkan Berapa Kapal?   </title><description>Minggu 6 Oktober sebanyak 18 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2113824/selama-menjabat-menteri-susi-tenggelamkan-berapa-kapal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2113824/selama-menjabat-menteri-susi-tenggelamkan-berapa-kapal"/><item><title>Selama Menjabat, Menteri Susi Tenggelamkan Berapa Kapal?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2113824/selama-menjabat-menteri-susi-tenggelamkan-berapa-kapal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2113824/selama-menjabat-menteri-susi-tenggelamkan-berapa-kapal</guid><pubDate>Senin 07 Oktober 2019 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/07/320/2113824/selama-menjabat-menteri-susi-tenggelamkan-berapa-kapal-17Ya4VwF32.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP Susi Pudjiastuti Saksikan Penenggelaman Kapal (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/07/320/2113824/selama-menjabat-menteri-susi-tenggelamkan-berapa-kapal-17Ya4VwF32.jpg</image><title>Menteri KKP Susi Pudjiastuti Saksikan Penenggelaman Kapal (Foto: Okezone.com)</title></images><description>PONTIANAK &amp;ndash; Kabinet Kerja jilid I akan memasuki episode terakhir. Dari para menteri yang menjadi sorotan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dengan jargon &amp;lsquo;Tenggelamkan&amp;rsquo;. Publik pun bertanya-tanya, berapa jumlah kapal yang telah ditenggelamkannya?
Kemarin, Minggu 6 Oktober 2019 sebanyak 18 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia. Kapal tersebut pun dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Tanjung Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kabinet Jokowi-JK Berakhir, Menteri Susi: Ini Penenggelaman Kapal yang Terakhir
Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115. Sebelumnya juga pada 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal telah dimusnahkan di Kabupaten Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan.
Hal ini karena ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.

Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Adapun KIA lainnya akan dimusnahkan secara serentak pada hari ini, Senin 7 Oktober 2019. Yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.
Baca Juga: Menteri Susi Bagi-Bagi Ilmu Berangus Maling Ikan di New York University
Dengan dimusnahkannya kapal-kapal pencuri ikan ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Menteri Susi mengatakan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Hai tu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang  dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau  dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menteri Susi menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kapal pelaku  illegal fishing dilakukan tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah  UU Perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk  menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, serta memastikan  kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dari  hasil laut.
Dia mengatakan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan  hal rutin yang dilakukan Satgas 115. Namun dalam praktiknya, untuk  menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu  atau dua kali dalam setahun.

&amp;ldquo;Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum, kita  kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan  penenggelaman,&quot; ungkap Menteri Susi.
Dia menegaskan, kedaulatan sangat penting dalam memulai program  pembangunan, dan rencana program-program pemerintah untuk masyarakat  kelautan dan perikanan.
&amp;ldquo;Kita akan buat program pembangunan masyarakat kelautan dan  perikanan, nelayan yang mau dikasih kapal, perahu, jaring jika ikannya  tidak ada ya untuk apa&amp;rdquo;, tuturnya.
Pasalnya menurut Menteri Susi, sejak dibukanya izin kapal asing pada  tahun 2001, lebih dari 10.000 kapal asing melaut di Indonesia.
&amp;ldquo;Begitu banyaknya kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang merusak,  ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita turun ke titik yang  sangat rendah,&quot; ungkapnya.Menteri Susi menambahkan, keberhasilan dari program mempertahankan   kedaulatan sumber daya alam yang telah dilakukan ditunjukkan dengan   meningkatnya stok ikan.
&amp;ldquo;Lima tahun terakhir ekspor kita juga naik. NTN (Nilai Tukar   Nelayan), NTUP (Nilai Tukar Usaha Perikanan) juga naik 20%,&quot; ujarnya.
Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini   juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai   negara yang berdaulat. Menurutnya, tidak ada opsi lain untuk pelanggar   kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan   cara dimusnahkan.

&amp;ldquo;Sudah saatnya kita sebagai negara mengamankan dan memastikan sumber   daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak cucu  kita,&quot;  imbuhnya.
Menteri Susi juga menegaskan bahwa kepastian hukum yang benar, tegas,   tidak ada kompromi adalah satu benteng pertahanan negara yang luar   biasa. Ia pun berpesan agar terus mempertahankan komitmen untuk menjaga   kedaulatan, dan mempertahankan keberlanjutan sumber daya ikan, karena   memiliki potensi nilai melebihi migas, dan tambang.
&amp;ldquo;Ikan akan terus ada selama kita menjaganya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>PONTIANAK &amp;ndash; Kabinet Kerja jilid I akan memasuki episode terakhir. Dari para menteri yang menjadi sorotan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dengan jargon &amp;lsquo;Tenggelamkan&amp;rsquo;. Publik pun bertanya-tanya, berapa jumlah kapal yang telah ditenggelamkannya?
Kemarin, Minggu 6 Oktober 2019 sebanyak 18 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia. Kapal tersebut pun dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Tanjung Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kabinet Jokowi-JK Berakhir, Menteri Susi: Ini Penenggelaman Kapal yang Terakhir
Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115. Sebelumnya juga pada 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal telah dimusnahkan di Kabupaten Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan.
Hal ini karena ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.

Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Adapun KIA lainnya akan dimusnahkan secara serentak pada hari ini, Senin 7 Oktober 2019. Yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.
Baca Juga: Menteri Susi Bagi-Bagi Ilmu Berangus Maling Ikan di New York University
Dengan dimusnahkannya kapal-kapal pencuri ikan ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Menteri Susi mengatakan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Hai tu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang  dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau  dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menteri Susi menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kapal pelaku  illegal fishing dilakukan tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah  UU Perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk  menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, serta memastikan  kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dari  hasil laut.
Dia mengatakan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan  hal rutin yang dilakukan Satgas 115. Namun dalam praktiknya, untuk  menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu  atau dua kali dalam setahun.

&amp;ldquo;Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum, kita  kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan  penenggelaman,&quot; ungkap Menteri Susi.
Dia menegaskan, kedaulatan sangat penting dalam memulai program  pembangunan, dan rencana program-program pemerintah untuk masyarakat  kelautan dan perikanan.
&amp;ldquo;Kita akan buat program pembangunan masyarakat kelautan dan  perikanan, nelayan yang mau dikasih kapal, perahu, jaring jika ikannya  tidak ada ya untuk apa&amp;rdquo;, tuturnya.
Pasalnya menurut Menteri Susi, sejak dibukanya izin kapal asing pada  tahun 2001, lebih dari 10.000 kapal asing melaut di Indonesia.
&amp;ldquo;Begitu banyaknya kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang merusak,  ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita turun ke titik yang  sangat rendah,&quot; ungkapnya.Menteri Susi menambahkan, keberhasilan dari program mempertahankan   kedaulatan sumber daya alam yang telah dilakukan ditunjukkan dengan   meningkatnya stok ikan.
&amp;ldquo;Lima tahun terakhir ekspor kita juga naik. NTN (Nilai Tukar   Nelayan), NTUP (Nilai Tukar Usaha Perikanan) juga naik 20%,&quot; ujarnya.
Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini   juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai   negara yang berdaulat. Menurutnya, tidak ada opsi lain untuk pelanggar   kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan   cara dimusnahkan.

&amp;ldquo;Sudah saatnya kita sebagai negara mengamankan dan memastikan sumber   daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak cucu  kita,&quot;  imbuhnya.
Menteri Susi juga menegaskan bahwa kepastian hukum yang benar, tegas,   tidak ada kompromi adalah satu benteng pertahanan negara yang luar   biasa. Ia pun berpesan agar terus mempertahankan komitmen untuk menjaga   kedaulatan, dan mempertahankan keberlanjutan sumber daya ikan, karena   memiliki potensi nilai melebihi migas, dan tambang.
&amp;ldquo;Ikan akan terus ada selama kita menjaganya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
