<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minyak Goreng Wajib Kemasan, Airlangga: Kenaikan Harga Pasti Ada</title><description>Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengakui, dengan adanya  program wajib kemas minyak goreng maka harga jual akan mengalami  kenaikan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2113835/minyak-goreng-wajib-kemasan-airlangga-kenaikan-harga-pasti-ada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2113835/minyak-goreng-wajib-kemasan-airlangga-kenaikan-harga-pasti-ada"/><item><title>Minyak Goreng Wajib Kemasan, Airlangga: Kenaikan Harga Pasti Ada</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2113835/minyak-goreng-wajib-kemasan-airlangga-kenaikan-harga-pasti-ada</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2113835/minyak-goreng-wajib-kemasan-airlangga-kenaikan-harga-pasti-ada</guid><pubDate>Senin 07 Oktober 2019 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/07/320/2113835/minyak-goreng-wajib-kemasan-airlangga-kenaikan-harga-pasti-ada-NeSEqM3f8t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/07/320/2113835/minyak-goreng-wajib-kemasan-airlangga-kenaikan-harga-pasti-ada-NeSEqM3f8t.jpg</image><title>Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengakui, dengan adanya program wajib kemas minyak goreng maka harga jual akan mengalami kenaikan. Lantaran adanya proses pengemasan, berbeda dengan minyak goreng curah.
&quot;Kenaikan harga pasti ada, tapi hanya harga packaging cost saja. Karena kalau yang curah kan enggak pakai packaging,&quot; ujar Airlangga ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Senangnya Mendag, Selama 2 Tahun Harga Pangan Stabil saat Lebaran
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meluncurkan program wajib kemas minyak goreng sebagai bentuk mewujudkan Indonesia bebas minyak goreng curah di 1 Januari 2020. Airlangga menyatakan, program tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas dari minyak goreng yang bisa berdampak pada kesehatan.
&quot;Tapi itu memang untuk higienis saja untuk kesehatan. Jangan sampai pakai curah-curah itu, enggak sehat malah,&quot; kata dia.

Dia menambahkan, minyak goreng curah memang dilarang untuk beredar di pasaran, namun untuk proses bisnis antara pabrik hal itu diperbolehkan. Menurutnya, minyak goreng yang telah dikemas dari pabrik yang boleh beredar di masyarakat.
&quot;Minyak curah dilarang ke pasaran, kalau antara pabrik dengan pabrik packaging boleh. Tapi pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct,  jadi kalau ke consumer harus masuk di dalam kemasan dulu,&quot; jelas dia.
Sekedar diketahui, wajib kemas minyak goreng ini merupakan bagian  dari program strategis pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk  dalam negeri, serta mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi minyak  goreng dengan mutu yang terjamin.
Meski demikian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pernah  menyatakan, pihaknya belum menyiapkan sanksi khusus jika peredaran  minyak goreng curah masih ada di pasar. Pihaknya berharap sosialisasi  bahaya penggunaan minyak curah bisa sampai kepada masyarakat.
Baca juga: Permudah Akses Harga Murah, Mendag 'Jodohkan' Alfamart dengan Warung Kecil
Di sisi lain, produsen juga diharapkan menjual minyak goreng dalam  kemasan dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Di mana Harga eceran  tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan Rp11.000/liter, namun  pemerintah mematok harga Rp8.000/liter agar terjangkau masyarakat.
&quot;Alasan utama (wajib minyak goreng kemasan)adalah kesehatan. Minyak  goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali,&quot; kata Enggar di  Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengakui, dengan adanya program wajib kemas minyak goreng maka harga jual akan mengalami kenaikan. Lantaran adanya proses pengemasan, berbeda dengan minyak goreng curah.
&quot;Kenaikan harga pasti ada, tapi hanya harga packaging cost saja. Karena kalau yang curah kan enggak pakai packaging,&quot; ujar Airlangga ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Senangnya Mendag, Selama 2 Tahun Harga Pangan Stabil saat Lebaran
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meluncurkan program wajib kemas minyak goreng sebagai bentuk mewujudkan Indonesia bebas minyak goreng curah di 1 Januari 2020. Airlangga menyatakan, program tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas dari minyak goreng yang bisa berdampak pada kesehatan.
&quot;Tapi itu memang untuk higienis saja untuk kesehatan. Jangan sampai pakai curah-curah itu, enggak sehat malah,&quot; kata dia.

Dia menambahkan, minyak goreng curah memang dilarang untuk beredar di pasaran, namun untuk proses bisnis antara pabrik hal itu diperbolehkan. Menurutnya, minyak goreng yang telah dikemas dari pabrik yang boleh beredar di masyarakat.
&quot;Minyak curah dilarang ke pasaran, kalau antara pabrik dengan pabrik packaging boleh. Tapi pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct,  jadi kalau ke consumer harus masuk di dalam kemasan dulu,&quot; jelas dia.
Sekedar diketahui, wajib kemas minyak goreng ini merupakan bagian  dari program strategis pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk  dalam negeri, serta mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi minyak  goreng dengan mutu yang terjamin.
Meski demikian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pernah  menyatakan, pihaknya belum menyiapkan sanksi khusus jika peredaran  minyak goreng curah masih ada di pasar. Pihaknya berharap sosialisasi  bahaya penggunaan minyak curah bisa sampai kepada masyarakat.
Baca juga: Permudah Akses Harga Murah, Mendag 'Jodohkan' Alfamart dengan Warung Kecil
Di sisi lain, produsen juga diharapkan menjual minyak goreng dalam  kemasan dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Di mana Harga eceran  tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan Rp11.000/liter, namun  pemerintah mematok harga Rp8.000/liter agar terjangkau masyarakat.
&quot;Alasan utama (wajib minyak goreng kemasan)adalah kesehatan. Minyak  goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali,&quot; kata Enggar di  Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).</content:encoded></item></channel></rss>
