<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Monopoli Grab</title><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2114013/kppu-akan-gelar-sidang-dugaan-monopoli-grab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2114013/kppu-akan-gelar-sidang-dugaan-monopoli-grab"/><item><title>KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Monopoli Grab</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2114013/kppu-akan-gelar-sidang-dugaan-monopoli-grab</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2114013/kppu-akan-gelar-sidang-dugaan-monopoli-grab</guid><pubDate>Senin 07 Oktober 2019 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/07/320/2114013/kppu-akan-gelar-sidang-dugaan-monopoli-terhadap-grab-gOivWIxuUV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Grab (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/07/320/2114013/kppu-akan-gelar-sidang-dugaan-monopoli-terhadap-grab-gOivWIxuUV.jpg</image><title>Grab (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia  Indonesia pada 8 Oktober 2019 besok.
Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Go-Jek dan Grab Monopoli Transportasi Online Indonesia?
Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa perkara ini juga melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan mitra Grab.
&amp;nbsp;
&quot;Untuk kasus ini, kedua perusahaan menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya,&quot; ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (7/10/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Promo Ojol Tidak Boleh Langgar Aturan
Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut.
&quot;Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya,&quot; ungkap dia.Dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor  13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14,  Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat  perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai  produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang  dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan  hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian  langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya  persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian  dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima  barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau  jasa lain dari pelaku usaha pemasok.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia  Indonesia pada 8 Oktober 2019 besok.
Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Go-Jek dan Grab Monopoli Transportasi Online Indonesia?
Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa perkara ini juga melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan mitra Grab.
&amp;nbsp;
&quot;Untuk kasus ini, kedua perusahaan menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya,&quot; ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (7/10/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Promo Ojol Tidak Boleh Langgar Aturan
Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut.
&quot;Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya,&quot; ungkap dia.Dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor  13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14,  Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat  perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai  produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang  dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan  hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian  langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya  persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian  dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima  barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau  jasa lain dari pelaku usaha pemasok.</content:encoded></item></channel></rss>
