<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>123 Fintech Ilegal Ditindak OJK, Simak 3 Hal Ini Sebelum Investasi</title><description>Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2114023/123-fintech-ilegal-ditindak-ojk-simak-3-hal-ini-sebelum-investasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2114023/123-fintech-ilegal-ditindak-ojk-simak-3-hal-ini-sebelum-investasi"/><item><title>123 Fintech Ilegal Ditindak OJK, Simak 3 Hal Ini Sebelum Investasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2114023/123-fintech-ilegal-ditindak-ojk-simak-3-hal-ini-sebelum-investasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/07/320/2114023/123-fintech-ilegal-ditindak-ojk-simak-3-hal-ini-sebelum-investasi</guid><pubDate>Senin 07 Oktober 2019 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/07/320/2114023/123-fintech-ilegal-ditindak-ojk-simak-3-hal-ini-sebelum-investasi-8o8Wtk4QTH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Fintech (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/07/320/2114023/123-fintech-ilegal-ditindak-ojk-simak-3-hal-ini-sebelum-investasi-8o8Wtk4QTH.jpg</image><title>Ilustrasi Fintech (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga (K/L) melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ada LinkAja Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional?
&amp;ldquo;Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech  peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,&amp;rdquo; kata Tongam, dalam keterangannya, Senin (7/10/2019).
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech  peer to peer lending ilegal.

&amp;ldquo;Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech  peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Tak Ingin Perbankan Punah seperti Dinosaurus
Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech  peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech  peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
22 Gadai Tanpa Izin
Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai  ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan  tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang  akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan  masyarakat.
27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha  yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang  berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini  sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman  masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil  yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
&amp;bull;	11 Trading Forex tanpa izin;
&amp;bull;	8 investasi cryptocurrency tanpa izin;
&amp;bull;	2 multi level marketing tanpa izin;
&amp;bull;	1 travel umrah tanpa izin;
&amp;bull;	5 investasi lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 4 entitas  yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi  (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan  HIPO/PT HIPO Bisnis Management.. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT  BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan  penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital  Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema  perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO  Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang  menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di  Indonesia.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar   sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1.	Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki   perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang   dijalankan.
2.	Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin   dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3.	Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga   pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;
Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari   otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah   dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250   entitas.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga (K/L) melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ada LinkAja Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional?
&amp;ldquo;Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech  peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,&amp;rdquo; kata Tongam, dalam keterangannya, Senin (7/10/2019).
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech  peer to peer lending ilegal.

&amp;ldquo;Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech  peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Tak Ingin Perbankan Punah seperti Dinosaurus
Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech  peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech  peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
22 Gadai Tanpa Izin
Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai  ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan  tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang  akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan  masyarakat.
27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha  yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang  berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini  sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman  masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil  yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
&amp;bull;	11 Trading Forex tanpa izin;
&amp;bull;	8 investasi cryptocurrency tanpa izin;
&amp;bull;	2 multi level marketing tanpa izin;
&amp;bull;	1 travel umrah tanpa izin;
&amp;bull;	5 investasi lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 4 entitas  yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi  (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan  HIPO/PT HIPO Bisnis Management.. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT  BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan  penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital  Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema  perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO  Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang  menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di  Indonesia.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar   sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1.	Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki   perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang   dijalankan.
2.	Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin   dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3.	Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga   pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;
Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari   otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah   dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250   entitas.</content:encoded></item></channel></rss>
