<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minyak Goreng Curah Tak Dilarang, Begini Penjelasan Lengkap Mendag   </title><description>Pemerintah menegaskan tidak melarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/08/320/2114319/minyak-goreng-curah-tak-dilarang-begini-penjelasan-lengkap-mendag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/08/320/2114319/minyak-goreng-curah-tak-dilarang-begini-penjelasan-lengkap-mendag"/><item><title>Minyak Goreng Curah Tak Dilarang, Begini Penjelasan Lengkap Mendag   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/08/320/2114319/minyak-goreng-curah-tak-dilarang-begini-penjelasan-lengkap-mendag</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/08/320/2114319/minyak-goreng-curah-tak-dilarang-begini-penjelasan-lengkap-mendag</guid><pubDate>Selasa 08 Oktober 2019 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/08/320/2114319/minyak-goreng-curah-tak-dilarang-begini-penjelasan-lengkap-mendag-4ZhAimAenN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendag soal Minyak Goreng Curah (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/08/320/2114319/minyak-goreng-curah-tak-dilarang-begini-penjelasan-lengkap-mendag-4ZhAimAenN.jpg</image><title>Mendag soal Minyak Goreng Curah (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak melarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah. Namun, kebijakan ini justru bertujuan untuk melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higinietasnya.

Namun, bagi para pengusaha, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menekankan, agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp11.000 per liter.

&amp;rdquo;Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan migor curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin  agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi het 11.000 per liter,&amp;rdquo; kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta,  Selasa (8/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Wajib Pakai Kemasan, Pedagang Minyak Goreng Curah Resah
Enggartiasto menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah. Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.

Ditegaskan Enggar, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran. &quot;Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran). Jadi, pertanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng  kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Minyak Goreng Wajib Kemasan, Airlangga: Kenaikan Harga Pasti Ada
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi.
&amp;nbsp;Dijelaskan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh  produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah  melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan.  Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan  menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.

Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah  terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang  penjualannya, ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus  tanpa merk.

Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah.  Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan   minyak goreng  curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai)  yang dimurnikan warnanya.

&quot;Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen  wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan  produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan  oplosan,&quot; urainya.
&amp;nbsp;Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menanggapi hal ini.   Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai kebijakan ini dari   aspek keamanan pangan sangat bisa dimengerti. Dia mengamini, secara   fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk   terkontaminasi zat tak layak konsumsi. Konsumen juga mendapat kepastian   siapa yang memproduksinya. Namun, seperti MUI, YLKI juga mewanti-wanti,   agar pemerintah menjamin ketersediaan dan harga yang terjangkau.

Dengan konsideran keamanan dan kesehatan pangan, YLKI juga meminta   ketegasan pemerintah terhadap produsen untuk menggunakan jenis plastik   yang ramah lingkungan/plastik SNI.

&amp;ldquo;Pemerintah harus memperhatikan harga minyak goreng dalam kemasan   tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat.   Tak hanya untuk rumah tangga, tapi juga keperluan bisnis UKM/UMKM,&amp;rdquo;   tegas Tulus,

YLKI meminta Enggartiasto dan jajarannya untuk mengawasi pasar, agar   pelaku pasar benar konsisten menerapkan HET. Juga, pemerintah diminta   tegas memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak melarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah. Namun, kebijakan ini justru bertujuan untuk melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higinietasnya.

Namun, bagi para pengusaha, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menekankan, agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp11.000 per liter.

&amp;rdquo;Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan migor curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin  agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi het 11.000 per liter,&amp;rdquo; kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta,  Selasa (8/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Wajib Pakai Kemasan, Pedagang Minyak Goreng Curah Resah
Enggartiasto menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah. Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.

Ditegaskan Enggar, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran. &quot;Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran). Jadi, pertanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng  kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Minyak Goreng Wajib Kemasan, Airlangga: Kenaikan Harga Pasti Ada
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi.
&amp;nbsp;Dijelaskan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh  produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah  melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan.  Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan  menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.

Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah  terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang  penjualannya, ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus  tanpa merk.

Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah.  Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan   minyak goreng  curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai)  yang dimurnikan warnanya.

&quot;Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen  wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan  produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan  oplosan,&quot; urainya.
&amp;nbsp;Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menanggapi hal ini.   Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai kebijakan ini dari   aspek keamanan pangan sangat bisa dimengerti. Dia mengamini, secara   fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk   terkontaminasi zat tak layak konsumsi. Konsumen juga mendapat kepastian   siapa yang memproduksinya. Namun, seperti MUI, YLKI juga mewanti-wanti,   agar pemerintah menjamin ketersediaan dan harga yang terjangkau.

Dengan konsideran keamanan dan kesehatan pangan, YLKI juga meminta   ketegasan pemerintah terhadap produsen untuk menggunakan jenis plastik   yang ramah lingkungan/plastik SNI.

&amp;ldquo;Pemerintah harus memperhatikan harga minyak goreng dalam kemasan   tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat.   Tak hanya untuk rumah tangga, tapi juga keperluan bisnis UKM/UMKM,&amp;rdquo;   tegas Tulus,

YLKI meminta Enggartiasto dan jajarannya untuk mengawasi pasar, agar   pelaku pasar benar konsisten menerapkan HET. Juga, pemerintah diminta   tegas memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

</content:encoded></item></channel></rss>
