<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Standarisasi Kemasan Polos Rokok dan Mamin Perlu Dikaji   </title><description>Pelaku industri khawatir dengan diberlakukannya aturan mengenai standarisasi kemasan polos atau plain packaging</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/09/320/2114886/standarisasi-kemasan-polos-rokok-dan-mamin-perlu-dikaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/09/320/2114886/standarisasi-kemasan-polos-rokok-dan-mamin-perlu-dikaji"/><item><title>Standarisasi Kemasan Polos Rokok dan Mamin Perlu Dikaji   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/09/320/2114886/standarisasi-kemasan-polos-rokok-dan-mamin-perlu-dikaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/09/320/2114886/standarisasi-kemasan-polos-rokok-dan-mamin-perlu-dikaji</guid><pubDate>Rabu 09 Oktober 2019 18:59 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/09/320/2114886/standarisasi-kemasan-polos-rokok-dan-mamin-perlu-dikaji-GDbTw5ruud.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diskusi Pembatasan Merek dan Kemasan Polos. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/09/320/2114886/standarisasi-kemasan-polos-rokok-dan-mamin-perlu-dikaji-GDbTw5ruud.jpg</image><title>Diskusi Pembatasan Merek dan Kemasan Polos. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pelaku usaha sektor industri hasil tembakau dan industri makanan dan minuman (mamin) tengah khawatir dengan kebijakan diberlakukannya aturan mengenai standarisasi kemasan polos atau plain packaging. Hal tersebut dilakukan karena beberapa negara sudah mulai menerapkan.
Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, pemerintah belum akan melakukan standarisasi plain packaging dalam waktu dekat. Pasalnya kedua sektor industri tersebut memiliki porsi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: 4 Industri Potensial RI Siap Bersaing di Global, Begini Penjelasannya
&quot;Sehingga perlu ada kajian lebih lanjut agar wacana ini tidak merugikan bagi industri. Dan apabila ada regulasi yang memberikan dampak signifkan, tidak akan luput dari assessment. Kalau plain packaging masih jauh,&quot; ujar dia di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurut dia, industri mamin memiliki kontribusi sebesar 36% terhadap PDB. Sementara industri hasil tembakau memiliki porsi sekitar 6%.
&quot;Kami (pemerintah) saat ini memang sudah memiliki kebijakan mengenai pengaturan desain terhadap produk hasil tembakau. Di mana dalam salah satu beleid Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, industri hasil tembakau harus memasukan komposisi peringatan gambar berbahaya sebesar 40%,&quot; jelas dia.
Baca Juga: Hari Radio Nasional, Ini Daftar Penyiar dengan Bayaran Termahal
Namun, lanjut dia, pemerintah perlu berhati-hati untuk mengeluarkan aturan baru. Sebab aturan yang belum dikaji secara mendalam dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
&quot;Jadi, dampaknya tidak hanya ke sektor ekonomi, tapi juga ke sektor lain,&quot; ungkap dia.Dia menambahkan, bahwa pihaknya sudah diundang oleh Kementerian  Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas lebih lanjut mengenai rencanan  revisi PP 109. Namun, dirinya menilai dengan adanya aturan mengenai  kenaikan rata-rata cukai rokok hingga 23% pada tahun depan, revisi belum  perlu dilakukan.
&quot;Mungkin bukan saat yang tepat kita mengubah PP 109. Karena dampaknya bisa ke mana-mana,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku usaha sektor industri hasil tembakau dan industri makanan dan minuman (mamin) tengah khawatir dengan kebijakan diberlakukannya aturan mengenai standarisasi kemasan polos atau plain packaging. Hal tersebut dilakukan karena beberapa negara sudah mulai menerapkan.
Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, pemerintah belum akan melakukan standarisasi plain packaging dalam waktu dekat. Pasalnya kedua sektor industri tersebut memiliki porsi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: 4 Industri Potensial RI Siap Bersaing di Global, Begini Penjelasannya
&quot;Sehingga perlu ada kajian lebih lanjut agar wacana ini tidak merugikan bagi industri. Dan apabila ada regulasi yang memberikan dampak signifkan, tidak akan luput dari assessment. Kalau plain packaging masih jauh,&quot; ujar dia di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurut dia, industri mamin memiliki kontribusi sebesar 36% terhadap PDB. Sementara industri hasil tembakau memiliki porsi sekitar 6%.
&quot;Kami (pemerintah) saat ini memang sudah memiliki kebijakan mengenai pengaturan desain terhadap produk hasil tembakau. Di mana dalam salah satu beleid Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, industri hasil tembakau harus memasukan komposisi peringatan gambar berbahaya sebesar 40%,&quot; jelas dia.
Baca Juga: Hari Radio Nasional, Ini Daftar Penyiar dengan Bayaran Termahal
Namun, lanjut dia, pemerintah perlu berhati-hati untuk mengeluarkan aturan baru. Sebab aturan yang belum dikaji secara mendalam dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
&quot;Jadi, dampaknya tidak hanya ke sektor ekonomi, tapi juga ke sektor lain,&quot; ungkap dia.Dia menambahkan, bahwa pihaknya sudah diundang oleh Kementerian  Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas lebih lanjut mengenai rencanan  revisi PP 109. Namun, dirinya menilai dengan adanya aturan mengenai  kenaikan rata-rata cukai rokok hingga 23% pada tahun depan, revisi belum  perlu dilakukan.
&quot;Mungkin bukan saat yang tepat kita mengubah PP 109. Karena dampaknya bisa ke mana-mana,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
