<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan  Bahasa Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/09/470/2114868/perpres-diteken-nama-perumahan-hingga-bandara-wajib-bahasa-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/09/470/2114868/perpres-diteken-nama-perumahan-hingga-bandara-wajib-bahasa-indonesia"/><item><title>Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/09/470/2114868/perpres-diteken-nama-perumahan-hingga-bandara-wajib-bahasa-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/09/470/2114868/perpres-diteken-nama-perumahan-hingga-bandara-wajib-bahasa-indonesia</guid><pubDate>Rabu 09 Oktober 2019 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/09/470/2114868/perpres-diteken-nama-perumahan-hingga-bandara-wajib-bahasa-indonesia-8q1N1dEsn3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/09/470/2114868/perpres-diteken-nama-perumahan-hingga-bandara-wajib-bahasa-indonesia-8q1N1dEsn3.jpg</image><title>Rumah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan  Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Pasalnya, bahasa Indonesia juga  wajib digunakan untuk nama-nama tempat.
Mengutip Perpres tersebut, Jakarta, Rabu (9/10/2019), pada pasal 33  ayat 1 berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau  gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks  perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia  atau badan hukum Indonesia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Sofyan: Kita Permudah Investor Sektor Properti
Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang dimaksud meliputi:
&amp;nbsp; 
Perhotelan, penginapan, bandara, pelabuhan, terminal, stasiun,  pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat  usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan,  kompleks olahraga, stadion olahraga, rumah sakit, perumahan, rumah  susun, kompleks permakaman, dan bangunan atau gedung lainnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani 'Skak' Pengusaha Properti Lewat Pertumbuhan, Ini Faktanya!
Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman,  perkantoran dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya,  adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan  bahasa daerah atau bahasa asing.
Penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing sebagaimana dimaksud,   ditulis dengan menggunakan aksara latin. Sedangkan khusus penggunaan  bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat disertai dengan  aksara daerah.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan  Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Pasalnya, bahasa Indonesia juga  wajib digunakan untuk nama-nama tempat.
Mengutip Perpres tersebut, Jakarta, Rabu (9/10/2019), pada pasal 33  ayat 1 berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau  gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks  perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia  atau badan hukum Indonesia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Sofyan: Kita Permudah Investor Sektor Properti
Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang dimaksud meliputi:
&amp;nbsp; 
Perhotelan, penginapan, bandara, pelabuhan, terminal, stasiun,  pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, bendung, terowongan, tempat  usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan,  kompleks olahraga, stadion olahraga, rumah sakit, perumahan, rumah  susun, kompleks permakaman, dan bangunan atau gedung lainnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani 'Skak' Pengusaha Properti Lewat Pertumbuhan, Ini Faktanya!
Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman,  perkantoran dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya,  adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan  bahasa daerah atau bahasa asing.
Penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing sebagaimana dimaksud,   ditulis dengan menggunakan aksara latin. Sedangkan khusus penggunaan  bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat disertai dengan  aksara daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
