<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukung Kenaikan Cukai Rokok, YLKI Minta Pemerintah Tolak Lobi Pengusaha</title><description>YLKI menyatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok  sebesar 23% dan harga rokok sebesar 35% berlaku 1 Januari 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/20/2115119/dukung-kenaikan-cukai-rokok-ylki-minta-pemerintah-tolak-lobi-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/20/2115119/dukung-kenaikan-cukai-rokok-ylki-minta-pemerintah-tolak-lobi-pengusaha"/><item><title>Dukung Kenaikan Cukai Rokok, YLKI Minta Pemerintah Tolak Lobi Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/20/2115119/dukung-kenaikan-cukai-rokok-ylki-minta-pemerintah-tolak-lobi-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/20/2115119/dukung-kenaikan-cukai-rokok-ylki-minta-pemerintah-tolak-lobi-pengusaha</guid><pubDate>Kamis 10 Oktober 2019 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/10/20/2115119/dukung-kenaikan-cukai-rokok-ylki-minta-pemerintah-tolak-lobi-pengusaha-NFDASxXof2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/10/20/2115119/dukung-kenaikan-cukai-rokok-ylki-minta-pemerintah-tolak-lobi-pengusaha-NFDASxXof2.jpg</image><title>Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga rokok sebesar 35% berlaku 1 Januari 2020, adalah hal yang tepat. Kebijakan ini dinilai perlu mendapatkan dukungan oleh masyarakat Indonesia, sebab akan melindungi perokok di kalangan rentan seperti anak-anak.
&quot;Ini juga akan mengurangi kesenjangan keuangan yang signifikan antara pendapatan dari cukai rokok dan besaran beban ekonomi yang ditimbulkan dari konsumsi rokok,&quot; ujar Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga: Komisi XI: Pengawasan Tarif Cukai Rokok dari Batasan Produksi
Menurut Tulus, untuk melindungi bisnis zat adiktifnya, industri rokok akan berupaya membuat produknya tetap terjangkau bagi kalangan rentan untuk menginisiasi konsumsi dan penjualan dapat berjalan lancar, tanpa memperdulikan dampak  buruk kesehatan dan ekonomi bagi konsumen. Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk tidak mengikuti keinginan industri rokok yang meminta tidak memberlakukan kebijakan itu.
&quot;Tidaklah mengherankan jika mendekati pengesahan PMK yang baru, industri rokok akan melobi habis-habisan dan menekan  pemerintah untuk tidak meningkatkan cukai dan harga rokok. Kalau pemerintah tunduk atas tekanan  ini, harga yang akan dibayar adalah rusaknya masa depan generasi muda dan perekonomiannya. Ini  saatnya pemerintah mendahulukan rakyat Indonesia bukan melulu memikirkan kepentingan industri  rokok,&amp;rdquo;  katanya.

Dia menjelaskan, Indonesia merupakan pasar rokok yang paling menarik di dunia dengan longgarnya peraturan dan hampir 8 juta perokok remaja serta lebih dari 60 juta perokok aktif dewasa. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan mencatat kenaikan konsumen rokok di usia anak di tahun 2018  meningkat menjadi 9,1% dari 7,3%  tahun 2013.
&quot;Epidemi tembakau (rokok) terus meningkat karena lihainya industri rokok dalam memperlambat proses dan atau melemahkan peraturan pengendalian rokok,&quot; kata Tulus.Taktik yang digunakan oleh industri rokok, lanjutnya, dengan  membesar-besarkan dampak kenaikan cukai rokok terhadap lapangan  pekerjaan yang menurun sehingga terjadi PHK massal, matinya pertanian  tembakau lokal, berkembangnya penjualan rokok ilegal dan penyebaran  informasi keliru serta berbagai riset-riset yang sering belum diuji  kebenarannya. &quot;Taktik&amp;#8208;taktik jahat ini berhasil membatalkan kenaikan  cukai di tahun 2018,&quot; imbuh dia.
Badan Kesehatan Dunia melaporkan rokok menyebabkan kematian dini bagi  217.000 konsumen per tahunnya, rokok adalah faktor utama penyakit  kronis mematikan, yang sebetulnya amat sangat bisa dicegah. Di dalam  negeri, Kementerian Kesehatan mencatat kerugian yang disebabkan akibat  konsumsi rokok mencapai 600 triliun, hampir empat kali lipat dari cukai  rokok yang masuk di tahun yang sama.

Namun, menurut Tulus, industri rokok terus memanipulasi konsumen,  lihai menutup keburukannya dengan pencitraan melalui iklan, promosi,  propaganda dan sponsorship.  Pencitraan melalui propaganda termasuk  hal-hal yang selama ini dibesar-besarkan hanya bahwa melalui cukainya  industri rokok berjasa bagi perkembangan ekonomi di Tanah Air.
Dia menambahkan, semua negara yang memberlakukan cukai dan harga  rokok yang tinggi sudah membuktikan bahwa ini merupakan kebijakan yang  paling efektif untuk mengurangi keterjangkauannya dari kalangan rentan  dan ini membantu para perokok dalam upayanya berhenti merokok. Kebijakan  ini  adalah  win-win  solusi,  sambil  mencegah  berkembangnya  perokok   di  kalangan  rentan,  negara  diuntungkan karena pendapatan  meningkat.
&quot;Untuk itu YLKI mendukung pemerintah untuk menolak tekanan industri  dan segera mengesahkan PMK-nya dan ke depan bukan hanya cukai dan harga  rokok dinaikkan secara signifikan, tetapi juga mengaktifkan kembali road  map simplifikasi cukai, sehingga hasilnya akan maksimal,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga rokok sebesar 35% berlaku 1 Januari 2020, adalah hal yang tepat. Kebijakan ini dinilai perlu mendapatkan dukungan oleh masyarakat Indonesia, sebab akan melindungi perokok di kalangan rentan seperti anak-anak.
&quot;Ini juga akan mengurangi kesenjangan keuangan yang signifikan antara pendapatan dari cukai rokok dan besaran beban ekonomi yang ditimbulkan dari konsumsi rokok,&quot; ujar Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga: Komisi XI: Pengawasan Tarif Cukai Rokok dari Batasan Produksi
Menurut Tulus, untuk melindungi bisnis zat adiktifnya, industri rokok akan berupaya membuat produknya tetap terjangkau bagi kalangan rentan untuk menginisiasi konsumsi dan penjualan dapat berjalan lancar, tanpa memperdulikan dampak  buruk kesehatan dan ekonomi bagi konsumen. Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk tidak mengikuti keinginan industri rokok yang meminta tidak memberlakukan kebijakan itu.
&quot;Tidaklah mengherankan jika mendekati pengesahan PMK yang baru, industri rokok akan melobi habis-habisan dan menekan  pemerintah untuk tidak meningkatkan cukai dan harga rokok. Kalau pemerintah tunduk atas tekanan  ini, harga yang akan dibayar adalah rusaknya masa depan generasi muda dan perekonomiannya. Ini  saatnya pemerintah mendahulukan rakyat Indonesia bukan melulu memikirkan kepentingan industri  rokok,&amp;rdquo;  katanya.

Dia menjelaskan, Indonesia merupakan pasar rokok yang paling menarik di dunia dengan longgarnya peraturan dan hampir 8 juta perokok remaja serta lebih dari 60 juta perokok aktif dewasa. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan mencatat kenaikan konsumen rokok di usia anak di tahun 2018  meningkat menjadi 9,1% dari 7,3%  tahun 2013.
&quot;Epidemi tembakau (rokok) terus meningkat karena lihainya industri rokok dalam memperlambat proses dan atau melemahkan peraturan pengendalian rokok,&quot; kata Tulus.Taktik yang digunakan oleh industri rokok, lanjutnya, dengan  membesar-besarkan dampak kenaikan cukai rokok terhadap lapangan  pekerjaan yang menurun sehingga terjadi PHK massal, matinya pertanian  tembakau lokal, berkembangnya penjualan rokok ilegal dan penyebaran  informasi keliru serta berbagai riset-riset yang sering belum diuji  kebenarannya. &quot;Taktik&amp;#8208;taktik jahat ini berhasil membatalkan kenaikan  cukai di tahun 2018,&quot; imbuh dia.
Badan Kesehatan Dunia melaporkan rokok menyebabkan kematian dini bagi  217.000 konsumen per tahunnya, rokok adalah faktor utama penyakit  kronis mematikan, yang sebetulnya amat sangat bisa dicegah. Di dalam  negeri, Kementerian Kesehatan mencatat kerugian yang disebabkan akibat  konsumsi rokok mencapai 600 triliun, hampir empat kali lipat dari cukai  rokok yang masuk di tahun yang sama.

Namun, menurut Tulus, industri rokok terus memanipulasi konsumen,  lihai menutup keburukannya dengan pencitraan melalui iklan, promosi,  propaganda dan sponsorship.  Pencitraan melalui propaganda termasuk  hal-hal yang selama ini dibesar-besarkan hanya bahwa melalui cukainya  industri rokok berjasa bagi perkembangan ekonomi di Tanah Air.
Dia menambahkan, semua negara yang memberlakukan cukai dan harga  rokok yang tinggi sudah membuktikan bahwa ini merupakan kebijakan yang  paling efektif untuk mengurangi keterjangkauannya dari kalangan rentan  dan ini membantu para perokok dalam upayanya berhenti merokok. Kebijakan  ini  adalah  win-win  solusi,  sambil  mencegah  berkembangnya  perokok   di  kalangan  rentan,  negara  diuntungkan karena pendapatan  meningkat.
&quot;Untuk itu YLKI mendukung pemerintah untuk menolak tekanan industri  dan segera mengesahkan PMK-nya dan ke depan bukan hanya cukai dan harga  rokok dinaikkan secara signifikan, tetapi juga mengaktifkan kembali road  map simplifikasi cukai, sehingga hasilnya akan maksimal,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
