<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nama Badan Usaha hingga Merk Dagang Wajib Gunakan Bahasa Indonesia</title><description>Mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam kata dengan penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/320/2115102/nama-badan-usaha-hingga-merk-dagang-wajib-gunakan-bahasa-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/320/2115102/nama-badan-usaha-hingga-merk-dagang-wajib-gunakan-bahasa-indonesia"/><item><title>Nama Badan Usaha hingga Merk Dagang Wajib Gunakan Bahasa Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/320/2115102/nama-badan-usaha-hingga-merk-dagang-wajib-gunakan-bahasa-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/320/2115102/nama-badan-usaha-hingga-merk-dagang-wajib-gunakan-bahasa-indonesia</guid><pubDate>Kamis 10 Oktober 2019 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/10/320/2115102/nama-badan-usaha-hingga-merk-dagang-wajib-gunakan-bahasa-indonesia-K8HFNCCEtL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nama Badan Usaha Wajib Gunakan Bahasa Indonesia (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/10/320/2115102/nama-badan-usaha-hingga-merk-dagang-wajib-gunakan-bahasa-indonesia-K8HFNCCEtL.jpg</image><title>Nama Badan Usaha Wajib Gunakan Bahasa Indonesia (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 juga mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam kata dengan penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang.
Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, baik penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.
&amp;nbsp;Baca Juga: Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. norma kesusilaan dan kepatutan; b. karakteristik geografi; dan c. unsur sejarah atau tokoh.
Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.
&amp;ldquo;Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,&amp;rdquo; bunyi Pasal 33 ayat (1) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Perpres 63 Berlaku, Jokowi Wajib Berpidato Bahasa Indonesia di PBB dan Forum International
Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
&amp;nbsp;Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama  jalan yang meliputi: a. jalan nasional; b. jalan provinsi; c. jalan  kabupaten; d. jalan kota; e. jalan desa; f. jalan tol; g. jalan bebas  hambatan; dan h. jalan khusus. &amp;ldquo;Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah,  budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan  Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,&amp;rdquo; bunyi Pasal 34 ayat (3) Perpres ini.
Merek Dagang dan Lembaga Usaha
Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada  nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh  warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penggunaan Bahasa  Indonesia pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk  merek dagang yang merupakan lisensi asing.
&amp;ldquo;Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah,  budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat  menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,&amp;rdquo; bunyi Pasal 35 ayat (3)  Perpres ini.
Selain itu, menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan  pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara  Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dalam hal badan hukum Indonesia  sebagaimana dimaksud berbentuk perseroan terbatas, menurut Perpres ini,  kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia hanya berlaku bagi perseroan  terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau  badan hukum Indonesia.
&amp;ldquo;Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah,  budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat  menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,&amp;rdquo; bunyi Pasal 36 ayat (2)  Perpres ini.
&amp;nbsp;Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada   nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara   Indonesia atau badan hukum Indonesia, yang meliputi: a. satuan   pendidikan formal; b. satuan pendidikan nonformal; dan c. satuan   pendidikan informal. Sementara Lembaga pendidikan yang didirikan atas   dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga   pendidikan asing, menurut Perpres ini, dapat menggunakan nama lembaga   pendidikan asing.
Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama   organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau   badan hukum Indonesia. Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud   memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan,   menurut Perpres ini, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah   atau Bahasa Asing, yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam   informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri   yang beredar di Indonesia. Kewajiban pencantuman informasi tentang   produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pelaku   usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.
&amp;ldquo;Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   paling sedikit meliputi: a. nama barang; b. spesifikasi; c. bahan dan   komposisi; d. cara pemakaian; e. cara pemasangan; f. manfaat atau   kegunaan; g. efek samping; h. ukuran; i. berat atau berat bersih; j.   tanggal pembuatan; k. masa berlaku/kedaluwarsa; l. pengaruh produk; dan   m. nama dan alamat pelaku usaha,&amp;rdquo; bunyi Pasal 39 ayat (3) Perpres ini.   Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan dalam rambu  umum,  penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain  yang  merupakan pelayanan umum. Informasi lain sebagaimana dimaksud  dapat  berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang   diperdengarkan di tempat umum.
&amp;nbsp;Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres    ini, dapat disertai dengan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing  sebagai   padanan.
&amp;ldquo;Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau    kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk    informasi pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa Indonesia sebagai    bagian yang tidak terpisahkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 40 ayat (4) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai    dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa    Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pengawasan    penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini,    dilaksanakan oleh Menteri. Sedangkan pengawasan penggunaan Bahasa    Indonesia oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan/atau    bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
&amp;ldquo;Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang    melaksanakan urusan pemerintah di bidang pendidikan) menetapkan pedoman    pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia,&amp;rdquo; bunyi Pasal 42 ayat (4)   Perpres  ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden    Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato    Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya,    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;    bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan    Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna    H. Laoly pada 30 September 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 juga mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam kata dengan penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang.
Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, baik penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.
&amp;nbsp;Baca Juga: Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. norma kesusilaan dan kepatutan; b. karakteristik geografi; dan c. unsur sejarah atau tokoh.
Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.
&amp;ldquo;Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,&amp;rdquo; bunyi Pasal 33 ayat (1) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Perpres 63 Berlaku, Jokowi Wajib Berpidato Bahasa Indonesia di PBB dan Forum International
Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
&amp;nbsp;Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama  jalan yang meliputi: a. jalan nasional; b. jalan provinsi; c. jalan  kabupaten; d. jalan kota; e. jalan desa; f. jalan tol; g. jalan bebas  hambatan; dan h. jalan khusus. &amp;ldquo;Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah,  budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan  Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,&amp;rdquo; bunyi Pasal 34 ayat (3) Perpres ini.
Merek Dagang dan Lembaga Usaha
Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada  nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh  warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penggunaan Bahasa  Indonesia pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk  merek dagang yang merupakan lisensi asing.
&amp;ldquo;Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah,  budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat  menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,&amp;rdquo; bunyi Pasal 35 ayat (3)  Perpres ini.
Selain itu, menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan  pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara  Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dalam hal badan hukum Indonesia  sebagaimana dimaksud berbentuk perseroan terbatas, menurut Perpres ini,  kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia hanya berlaku bagi perseroan  terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau  badan hukum Indonesia.
&amp;ldquo;Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah,  budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat  menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,&amp;rdquo; bunyi Pasal 36 ayat (2)  Perpres ini.
&amp;nbsp;Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada   nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara   Indonesia atau badan hukum Indonesia, yang meliputi: a. satuan   pendidikan formal; b. satuan pendidikan nonformal; dan c. satuan   pendidikan informal. Sementara Lembaga pendidikan yang didirikan atas   dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga   pendidikan asing, menurut Perpres ini, dapat menggunakan nama lembaga   pendidikan asing.
Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama   organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau   badan hukum Indonesia. Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud   memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan,   menurut Perpres ini, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah   atau Bahasa Asing, yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam   informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri   yang beredar di Indonesia. Kewajiban pencantuman informasi tentang   produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pelaku   usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.
&amp;ldquo;Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   paling sedikit meliputi: a. nama barang; b. spesifikasi; c. bahan dan   komposisi; d. cara pemakaian; e. cara pemasangan; f. manfaat atau   kegunaan; g. efek samping; h. ukuran; i. berat atau berat bersih; j.   tanggal pembuatan; k. masa berlaku/kedaluwarsa; l. pengaruh produk; dan   m. nama dan alamat pelaku usaha,&amp;rdquo; bunyi Pasal 39 ayat (3) Perpres ini.   Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan dalam rambu  umum,  penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain  yang  merupakan pelayanan umum. Informasi lain sebagaimana dimaksud  dapat  berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang   diperdengarkan di tempat umum.
&amp;nbsp;Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres    ini, dapat disertai dengan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing  sebagai   padanan.
&amp;ldquo;Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau    kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk    informasi pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa Indonesia sebagai    bagian yang tidak terpisahkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 40 ayat (4) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai    dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa    Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pengawasan    penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini,    dilaksanakan oleh Menteri. Sedangkan pengawasan penggunaan Bahasa    Indonesia oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan/atau    bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
&amp;ldquo;Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang    melaksanakan urusan pemerintah di bidang pendidikan) menetapkan pedoman    pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia,&amp;rdquo; bunyi Pasal 42 ayat (4)   Perpres  ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden    Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato    Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya,    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;    bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan    Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna    H. Laoly pada 30 September 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
