<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peraturan Perdagangan di Papan Akselerasi, Apa Saja?</title><description>Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terbagi dalam tiga papan perdagangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/12/278/2116058/peraturan-perdagangan-di-papan-akselerasi-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/12/278/2116058/peraturan-perdagangan-di-papan-akselerasi-apa-saja"/><item><title>Peraturan Perdagangan di Papan Akselerasi, Apa Saja?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/12/278/2116058/peraturan-perdagangan-di-papan-akselerasi-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/12/278/2116058/peraturan-perdagangan-di-papan-akselerasi-apa-saja</guid><pubDate>Sabtu 12 Oktober 2019 12:24 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/12/278/2116058/peraturan-perdagangan-di-papan-akselerasi-apa-saja-0WgAQ6FtP3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/12/278/2116058/peraturan-perdagangan-di-papan-akselerasi-apa-saja-0WgAQ6FtP3.jpg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terbagi dalam tiga papan perdagangan. Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Papan ketiga dibuat   dalam rangka pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Startup di Indonesia, yaitu untuk memberikan akses pendanaan kepada pelaku UKM dan Startup melalui BEI.
Otoritas Jasa Keuangan OJK telah mengatur pencatatan dan perdagangan perusahaan dengan karakteristik UKM sejak tahun 2017. Ada dua peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
Baca juga: Menangkal Jerat Investasi Bodong
Kedua, POJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Dengan keluarnya kedua payung hukum tersebut, BEI sebagai fasilitator perdagangan saham di pasar modal Indonesia mempersiapkan sarana dan prasarana untuk memperdagangkan saham-saham perusahaan UKM dan startup tersebut di Papan Akselerasi. Hingga bulan Oktober 2019, BEI berhasil merampungkan dan meluncurkan dua beleid yang mengatur mengenai perdagangan saham Papan Akselerasi. Peraturan pertama, Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi. Peraturan ini disetujui OJK pada   28 Juni 2019 dan mulai diberlakukan BEI pada   22 Juli 2019.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/08/57972/295789_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Beleid kedua, Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi. Disetujui OJK pada tanggal 23 September 2019 dan diberlakukan BEI pada tanggal 7 Oktober 2019. Apa isi beleid terbaru ini?
Pada Peraturan II-V, Papan Akselerasi didefinisikan sebagai papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017. Dengan begitu, BEI nantinya akan dapat mengakomodasi UKM atau Startup untuk dapat listing dan mendapatkan pendanaan melalui Bursa.Dijelaskan dalam pasal berikutnya, Ketentuan Khusus Perdagangan Efek  Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi. Seluruh ketentuan Perdagangan  Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi mengacu pada Peraturan Nomor  II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kecuali terkait  beberapa ketentuan.  Pertama, batasan harga terendah (minimum) atas  saham yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan  Pasar Tunai adalah Rp1 (satu rupiah).
Kedua, JATS akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran  jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih kecil dari  satu rupiah, jika range harga saham berada dari Rp1 sampai dengan Rp10.  Jika harga saham lebih dari Rp10, maka acuan Auto Rejection adalah 10%.
Baca juga: Reksa Dana, Alternatif Investasi Investor Pemula
Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum  yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana)  ditetapkan sebesar satu kali dari persentase batasan Auto Rejection,  yaitu dengan batasan minimal harga saham pada Papan Akselerasi pada saat  IPO adalah Rp50. Ketentuan Auto Rejection ini dibuat untuk memberikan  perlindungan kepada investor guna mengantisipasi kenaikan dan penurunan  harga saham yang tidak wajar.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/08/57972/295794_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Aturan lain dalam ketentuan ini mengatur mengenai kewajiban tambahan  bagi Anggota Bursa Efek (AB). Pertama, AB wajib memastikan nasabah  menerima informasi mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas pada Papan  Akselerasi.  Kedua, khusus bagi AB yang mempunyai online trading, maka  AB wajib menampilkan tampilan khusus atas perdagangan saham di papan  akselerasi. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2020.
Dengan diterapkan Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek  Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi, investor diharapkan mendapatkan  perlindungan yang cukup memadai dari pergerakan harga dan kondisi  fundamental Perusahaan UKM dan Startup. Investor juga bisa mempunyai  kesempatan untuk memiliki saham di Perusahaan UKM dan Startup. (TIM BEI)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terbagi dalam tiga papan perdagangan. Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Papan ketiga dibuat   dalam rangka pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Startup di Indonesia, yaitu untuk memberikan akses pendanaan kepada pelaku UKM dan Startup melalui BEI.
Otoritas Jasa Keuangan OJK telah mengatur pencatatan dan perdagangan perusahaan dengan karakteristik UKM sejak tahun 2017. Ada dua peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
Baca juga: Menangkal Jerat Investasi Bodong
Kedua, POJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Dengan keluarnya kedua payung hukum tersebut, BEI sebagai fasilitator perdagangan saham di pasar modal Indonesia mempersiapkan sarana dan prasarana untuk memperdagangkan saham-saham perusahaan UKM dan startup tersebut di Papan Akselerasi. Hingga bulan Oktober 2019, BEI berhasil merampungkan dan meluncurkan dua beleid yang mengatur mengenai perdagangan saham Papan Akselerasi. Peraturan pertama, Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi. Peraturan ini disetujui OJK pada   28 Juni 2019 dan mulai diberlakukan BEI pada   22 Juli 2019.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/08/57972/295789_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Beleid kedua, Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi. Disetujui OJK pada tanggal 23 September 2019 dan diberlakukan BEI pada tanggal 7 Oktober 2019. Apa isi beleid terbaru ini?
Pada Peraturan II-V, Papan Akselerasi didefinisikan sebagai papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017. Dengan begitu, BEI nantinya akan dapat mengakomodasi UKM atau Startup untuk dapat listing dan mendapatkan pendanaan melalui Bursa.Dijelaskan dalam pasal berikutnya, Ketentuan Khusus Perdagangan Efek  Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi. Seluruh ketentuan Perdagangan  Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi mengacu pada Peraturan Nomor  II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kecuali terkait  beberapa ketentuan.  Pertama, batasan harga terendah (minimum) atas  saham yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan  Pasar Tunai adalah Rp1 (satu rupiah).
Kedua, JATS akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran  jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih kecil dari  satu rupiah, jika range harga saham berada dari Rp1 sampai dengan Rp10.  Jika harga saham lebih dari Rp10, maka acuan Auto Rejection adalah 10%.
Baca juga: Reksa Dana, Alternatif Investasi Investor Pemula
Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum  yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana)  ditetapkan sebesar satu kali dari persentase batasan Auto Rejection,  yaitu dengan batasan minimal harga saham pada Papan Akselerasi pada saat  IPO adalah Rp50. Ketentuan Auto Rejection ini dibuat untuk memberikan  perlindungan kepada investor guna mengantisipasi kenaikan dan penurunan  harga saham yang tidak wajar.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/08/57972/295794_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Aturan lain dalam ketentuan ini mengatur mengenai kewajiban tambahan  bagi Anggota Bursa Efek (AB). Pertama, AB wajib memastikan nasabah  menerima informasi mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas pada Papan  Akselerasi.  Kedua, khusus bagi AB yang mempunyai online trading, maka  AB wajib menampilkan tampilan khusus atas perdagangan saham di papan  akselerasi. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2020.
Dengan diterapkan Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek  Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi, investor diharapkan mendapatkan  perlindungan yang cukup memadai dari pergerakan harga dan kondisi  fundamental Perusahaan UKM dan Startup. Investor juga bisa mempunyai  kesempatan untuk memiliki saham di Perusahaan UKM dan Startup. (TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
