<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Tax Amnesty Rp12,6 Triliun Bebas Masa Tahan</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana repatriasi pengampunan  pajak atau tax amnesty senilai Rp12,6 triliun telah bebas masa tahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/20/2116803/dana-tax-amnesty-rp12-6-triliun-bebas-masa-tahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/20/2116803/dana-tax-amnesty-rp12-6-triliun-bebas-masa-tahan"/><item><title>Dana Tax Amnesty Rp12,6 Triliun Bebas Masa Tahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/20/2116803/dana-tax-amnesty-rp12-6-triliun-bebas-masa-tahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/20/2116803/dana-tax-amnesty-rp12-6-triliun-bebas-masa-tahan</guid><pubDate>Senin 14 Oktober 2019 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/14/20/2116803/dana-tax-amnesty-rp12-6-triliun-bebas-masa-tahan-jfzW05plBS.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Kurniasih/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/14/20/2116803/dana-tax-amnesty-rp12-6-triliun-bebas-masa-tahan-jfzW05plBS.jpeg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Kurniasih/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty senilai Rp12,6 triliun telah bebas masa tahan (holding period). Dana tersebut berasal dari repatriasi yang masuk pada periode tax amnesty pertama yakni Juli-September 2019.
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty memang diharuskan untuk menempatkan dana repatriasi di Indonesia selama tiga tahun sejak program berjalan. Hal itu diatur dalam beleid PMK Nomor 141/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II
Adapun proses pemasukan dana repatriasi ke dalam negeri terbagi menjadi tiga periode. Gelombang pertama berlangsung pada Juli-September 2016, kemudian gelombang kedua pada Oktober-Desember 2016, dan terakhir pada Januari-Maret 2017.
&quot;Berdasarkan data masuk repatriasi Juli-September 2016 total Rp12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free (bebas) di September 2019 adalah hanya Rp12,6 triliun,&quot; ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Dia menjelaskan, total seluruh dana repatriasi yang ditahan dalam negeri selama tiga periode sebesar Rp146 triliun. Maka dengan bebasnya dana repatriasi Rp12,6 triliun per September 2019, jumlah tersebut setara 8,63% dari total dana repatriasi.
Robert merincikan, total keseluruhan dana repatriasi tersebut sebesar  Rp130 triliun masuk melalui lembaga pintu masuk (gateway), yakni bank  persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menampung repatriasi.  Sementara, sisanya sebesar Rp16 triliun masuk melalui alih nama Surat  Berharga Negara (SBN).

Robert meyakini dana sebesar Rp12,6 triliun yang telah bebas tersebut  tidak akan mengali kembali ke luar negeri. Lantaran, hingga 30 Agustus  2019 bank resepsi melaporkan belum ada pergerakkan dana tersebut keluar.
&quot;Kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi dalam  rangka tax amnesty tidak ada mempengaruhi atau men-trigger dana keluar.  Kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan,&quot;  tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty senilai Rp12,6 triliun telah bebas masa tahan (holding period). Dana tersebut berasal dari repatriasi yang masuk pada periode tax amnesty pertama yakni Juli-September 2019.
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty memang diharuskan untuk menempatkan dana repatriasi di Indonesia selama tiga tahun sejak program berjalan. Hal itu diatur dalam beleid PMK Nomor 141/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II
Adapun proses pemasukan dana repatriasi ke dalam negeri terbagi menjadi tiga periode. Gelombang pertama berlangsung pada Juli-September 2016, kemudian gelombang kedua pada Oktober-Desember 2016, dan terakhir pada Januari-Maret 2017.
&quot;Berdasarkan data masuk repatriasi Juli-September 2016 total Rp12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free (bebas) di September 2019 adalah hanya Rp12,6 triliun,&quot; ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Dia menjelaskan, total seluruh dana repatriasi yang ditahan dalam negeri selama tiga periode sebesar Rp146 triliun. Maka dengan bebasnya dana repatriasi Rp12,6 triliun per September 2019, jumlah tersebut setara 8,63% dari total dana repatriasi.
Robert merincikan, total keseluruhan dana repatriasi tersebut sebesar  Rp130 triliun masuk melalui lembaga pintu masuk (gateway), yakni bank  persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menampung repatriasi.  Sementara, sisanya sebesar Rp16 triliun masuk melalui alih nama Surat  Berharga Negara (SBN).

Robert meyakini dana sebesar Rp12,6 triliun yang telah bebas tersebut  tidak akan mengali kembali ke luar negeri. Lantaran, hingga 30 Agustus  2019 bank resepsi melaporkan belum ada pergerakkan dana tersebut keluar.
&quot;Kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi dalam  rangka tax amnesty tidak ada mempengaruhi atau men-trigger dana keluar.  Kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan,&quot;  tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
