<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Aturan, Sri Mulyani Cabut Izin Pusat Logistik Berikat</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya telah menertibkan 8 Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bermasalah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/20/2116842/langgar-aturan-sri-mulyani-cabut-izin-pusat-logistik-berikat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/20/2116842/langgar-aturan-sri-mulyani-cabut-izin-pusat-logistik-berikat"/><item><title>Langgar Aturan, Sri Mulyani Cabut Izin Pusat Logistik Berikat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/20/2116842/langgar-aturan-sri-mulyani-cabut-izin-pusat-logistik-berikat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/20/2116842/langgar-aturan-sri-mulyani-cabut-izin-pusat-logistik-berikat</guid><pubDate>Senin 14 Oktober 2019 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/14/20/2116842/langgar-aturan-sri-mulyani-cabut-izin-pusat-logistik-berikat-TXbIF58kQo.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/14/20/2116842/langgar-aturan-sri-mulyani-cabut-izin-pusat-logistik-berikat-TXbIF58kQo.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya telah menertibkan 8 Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bermasalah. PLB tersebut dianggap melanggar ketentuan baik peraturan pajak, ketentuan bea cukai, maupun peraturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
&quot;Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia bisa meningkat,&quot; katanya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: Redam Impor Tekstil, Pemerintah Bakal Revisi Aturan
Secara rinci, dari jumlah 8 PLB bermasalah tersebut, 5 di antaranya mengalami pencabutan izin sedangkan 3 lainnya dibekukan. Salah satu PLB yang dicabut izinnya merupakan PLB khusus tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kelima PLB yang dicabut izinnya adalah PT Adhiraksa Tama di Kalimantan Timur yang bergerak di sektor industri pertambangan, PT Mitra Bandar Samudra di Kepulauan Riau bergerak di sektor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Emprawi di Kalimantan Timur bergerak di sektor bahan peledak, PT Kamadjaja Logistics di Cibitung Jawa Barat bergerak di sektor industri makanan dan minuman, dan PT Indo Cafco di Purwakarta, Jawa Barat yang bergerak di sektor TPT.

Kemudian untuk tiga PLB yang dibekukan izinnya meliputi PT Taruna Bina Sarana di Cilegon, Banten, lalu PT Eastern Logistics di Gresik, Jawa Timur, dan PT Schlumberger Geopysics di Marunda, Jakarta. Seluruh PLB tersebut bergerak di industri pertambangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya telah menertibkan 8 Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bermasalah. PLB tersebut dianggap melanggar ketentuan baik peraturan pajak, ketentuan bea cukai, maupun peraturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
&quot;Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia bisa meningkat,&quot; katanya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: Redam Impor Tekstil, Pemerintah Bakal Revisi Aturan
Secara rinci, dari jumlah 8 PLB bermasalah tersebut, 5 di antaranya mengalami pencabutan izin sedangkan 3 lainnya dibekukan. Salah satu PLB yang dicabut izinnya merupakan PLB khusus tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kelima PLB yang dicabut izinnya adalah PT Adhiraksa Tama di Kalimantan Timur yang bergerak di sektor industri pertambangan, PT Mitra Bandar Samudra di Kepulauan Riau bergerak di sektor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Emprawi di Kalimantan Timur bergerak di sektor bahan peledak, PT Kamadjaja Logistics di Cibitung Jawa Barat bergerak di sektor industri makanan dan minuman, dan PT Indo Cafco di Purwakarta, Jawa Barat yang bergerak di sektor TPT.

Kemudian untuk tiga PLB yang dibekukan izinnya meliputi PT Taruna Bina Sarana di Cilegon, Banten, lalu PT Eastern Logistics di Gresik, Jawa Timur, dan PT Schlumberger Geopysics di Marunda, Jakarta. Seluruh PLB tersebut bergerak di industri pertambangan.</content:encoded></item></channel></rss>
