<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Grab Terjerat Kasus Monopoli? Begini Faktanya</title><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/320/2116328/grab-terjerat-kasus-monopoli-begini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/320/2116328/grab-terjerat-kasus-monopoli-begini-faktanya"/><item><title>Grab Terjerat Kasus Monopoli? Begini Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/320/2116328/grab-terjerat-kasus-monopoli-begini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/14/320/2116328/grab-terjerat-kasus-monopoli-begini-faktanya</guid><pubDate>Senin 14 Oktober 2019 09:43 WIB</pubDate><dc:creator>Rizqa Leony Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/13/320/2116328/grab-terjerat-kasus-monopoli-begini-faktanya-SHJPXyyAwZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Grab (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/13/320/2116328/grab-terjerat-kasus-monopoli-begini-faktanya-SHJPXyyAwZ.jpg</image><title>Grab (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia pada Selasa, 8 Oktober 2019.
Hal itu terkait dugaan sistem yang dibuat oleh Grab untuk menguntukkan kelompok mitra tertentu yakni dari TPI. Berikut fakta-fakta seputar dugaan monopoli Grab seperti dirangkum Okezone, Senin (14/10/2019):
&amp;nbsp;
 
1. Diduga Lakukan Pelanggaran Persaingan Usaha
Grab diseret ke meja hijau bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kawal Grab di Persidangan, Intip Gaya Nyentrik Hotman Paris Datangi KPPU
 
2. Gandeng Pengacara Hotman Paris
Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa kedua perusahaan telah sepakat menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya. Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut.
&quot;Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;
 
3. Terjerat 3 Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor  13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14,  Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat  perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai  produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang  dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan  hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian  langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya  persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Sementara, Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat  perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang  menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan  atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
&amp;nbsp;4. Hotman Anggap Laporan Tak Layak Dilanjutkan
Pengacara Hotman Paris mengatakan bahwa esensi laporan atau sidang   ini, tak layak dilanjutkan. Karena kasus ini hanya mempersoalkan hal-hal   yang ruang lingkupnya sempit dan hanya bersikap perdata.
&quot;Seperti tidak menguraikan unsur-unsur yang diuraikan Pasal 14. Dan   terlapor satu pakai aplikasi pakai jasa lain salah,&quot; ungkap Hotman.   Kemudian, lanjut dia, persoalan ini tidak merugikan publik dan merugikan   kesepakatan umum. Serta tidak menguraikan persaingan.
&amp;nbsp;
 
5. Minta Ketua KPPU Diturunkan
Hotman Paris meminta Ketua Majelis KPPU untuk mengganti Guntur   Saragih sebagai Anggota Majelis Komisi dalam sidang dugaan pelanggaran   yang melibatkan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT   Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Kemudian lanjut dia, hal ini merupakan pelanggaran kode etik.   Pasalnya dianggap telah memberikan putusan secara lisan. Dia menjelaskan   salah satu contoh sistem peradilan yang ideal itu, seperti di Komisi   Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana lembaga antirasuah itu, penyidik   hingga hakim memiliki fungsi masing-masing.(dni)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia pada Selasa, 8 Oktober 2019.
Hal itu terkait dugaan sistem yang dibuat oleh Grab untuk menguntukkan kelompok mitra tertentu yakni dari TPI. Berikut fakta-fakta seputar dugaan monopoli Grab seperti dirangkum Okezone, Senin (14/10/2019):
&amp;nbsp;
 
1. Diduga Lakukan Pelanggaran Persaingan Usaha
Grab diseret ke meja hijau bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kawal Grab di Persidangan, Intip Gaya Nyentrik Hotman Paris Datangi KPPU
 
2. Gandeng Pengacara Hotman Paris
Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa kedua perusahaan telah sepakat menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya. Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut.
&quot;Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;
 
3. Terjerat 3 Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor  13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14,  Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat  perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai  produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang  dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan  hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian  langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya  persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Sementara, Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat  perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang  menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan  atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
&amp;nbsp;4. Hotman Anggap Laporan Tak Layak Dilanjutkan
Pengacara Hotman Paris mengatakan bahwa esensi laporan atau sidang   ini, tak layak dilanjutkan. Karena kasus ini hanya mempersoalkan hal-hal   yang ruang lingkupnya sempit dan hanya bersikap perdata.
&quot;Seperti tidak menguraikan unsur-unsur yang diuraikan Pasal 14. Dan   terlapor satu pakai aplikasi pakai jasa lain salah,&quot; ungkap Hotman.   Kemudian, lanjut dia, persoalan ini tidak merugikan publik dan merugikan   kesepakatan umum. Serta tidak menguraikan persaingan.
&amp;nbsp;
 
5. Minta Ketua KPPU Diturunkan
Hotman Paris meminta Ketua Majelis KPPU untuk mengganti Guntur   Saragih sebagai Anggota Majelis Komisi dalam sidang dugaan pelanggaran   yang melibatkan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT   Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Kemudian lanjut dia, hal ini merupakan pelanggaran kode etik.   Pasalnya dianggap telah memberikan putusan secara lisan. Dia menjelaskan   salah satu contoh sistem peradilan yang ideal itu, seperti di Komisi   Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana lembaga antirasuah itu, penyidik   hingga hakim memiliki fungsi masing-masing.(dni)</content:encoded></item></channel></rss>
