<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jasa Gadai Menjamur, Kenali Dulu Sebelum Serahkan Harta</title><description>Usaha jasa gadai saat ini mulai menjamur. Dengan mudah jasa gadai ditemukan di titik keramaian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/320/2117141/jasa-gadai-menjamur-kenali-dulu-sebelum-serahkan-harta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/320/2117141/jasa-gadai-menjamur-kenali-dulu-sebelum-serahkan-harta"/><item><title>Jasa Gadai Menjamur, Kenali Dulu Sebelum Serahkan Harta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/320/2117141/jasa-gadai-menjamur-kenali-dulu-sebelum-serahkan-harta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/320/2117141/jasa-gadai-menjamur-kenali-dulu-sebelum-serahkan-harta</guid><pubDate>Selasa 15 Oktober 2019 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Rani Hardjanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/15/320/2117141/jasa-gadai-menjamur-kenali-dulu-sebelum-serahkan-harta-jetm1irsnC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/15/320/2117141/jasa-gadai-menjamur-kenali-dulu-sebelum-serahkan-harta-jetm1irsnC.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Usaha jasa gadai saat ini mulai menjamur. Dengan mudah jasa gadai ditemukan di titik keramaian. Namun, apa itu sebenarnya jasa gadai?
Gadai dapat digunakan sebagai salah satu alternatif meminjam uang dari perusahaan pegadaian. Caranya dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.
Baca Juga: Catat, Usaha Gadai Harus Cantumkan Izin OJK
Seperti dikutip dari situs OJK, Selasa (15/10/2019), hingga saat ini, perusahaan gadai yang beroperasi resmi diawasi oleh OJK adalah PT Pegadaian yang bergerak dalam pemberian kredit berbasis fidusia, kredit mikro berbasis fidusia, perdagangan emas dalam bentuk cicilan dan tabungan, dan jasa pengiriman uang yang dilakukan secara konvensional maupun syariah.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai ialah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2016/06/27/26689/165281_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Lebaran, Warga Gadai Emas&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama lho, baik secara formal maupun informal. Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian pada tahun 1901.Perusahaan pergadaian memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk  pengembangan usaha maupun keperluan yang tidak terduga melalui sistem  gadai. Dengan perusahaan pergadaian, kredit dapat diperoleh tanpa  membuka rekening, serta waktu yang dibutuhkan cukup singkat yaitu 15  menit saja.

Nilai pinjaman yang diberikan pun bervariasi, mulai dari Rp50 ribu  sampai dengan Rp500 juta atau lebih. Tidak perlu khawatir, barang yang  dijaminkan dijaga keamanannya karena diasuransikan oleh perusahaan  pergadaian.
Pada dasarnya semua barang-barang yang bernilai ekonomis dan menurut  daerah tertentu mempunyai nilai ekonomis dapat digadaikan, antara lain  perhiasan emas, berlian, sepeda, sepeda motor, mobil, alat elektronik,  handphone, laptop, mutiara dan gading.</description><content:encoded>JAKARTA - Usaha jasa gadai saat ini mulai menjamur. Dengan mudah jasa gadai ditemukan di titik keramaian. Namun, apa itu sebenarnya jasa gadai?
Gadai dapat digunakan sebagai salah satu alternatif meminjam uang dari perusahaan pegadaian. Caranya dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.
Baca Juga: Catat, Usaha Gadai Harus Cantumkan Izin OJK
Seperti dikutip dari situs OJK, Selasa (15/10/2019), hingga saat ini, perusahaan gadai yang beroperasi resmi diawasi oleh OJK adalah PT Pegadaian yang bergerak dalam pemberian kredit berbasis fidusia, kredit mikro berbasis fidusia, perdagangan emas dalam bentuk cicilan dan tabungan, dan jasa pengiriman uang yang dilakukan secara konvensional maupun syariah.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai ialah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2016/06/27/26689/165281_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Lebaran, Warga Gadai Emas&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama lho, baik secara formal maupun informal. Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian pada tahun 1901.Perusahaan pergadaian memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk  pengembangan usaha maupun keperluan yang tidak terduga melalui sistem  gadai. Dengan perusahaan pergadaian, kredit dapat diperoleh tanpa  membuka rekening, serta waktu yang dibutuhkan cukup singkat yaitu 15  menit saja.

Nilai pinjaman yang diberikan pun bervariasi, mulai dari Rp50 ribu  sampai dengan Rp500 juta atau lebih. Tidak perlu khawatir, barang yang  dijaminkan dijaga keamanannya karena diasuransikan oleh perusahaan  pergadaian.
Pada dasarnya semua barang-barang yang bernilai ekonomis dan menurut  daerah tertentu mempunyai nilai ekonomis dapat digadaikan, antara lain  perhiasan emas, berlian, sepeda, sepeda motor, mobil, alat elektronik,  handphone, laptop, mutiara dan gading.</content:encoded></item></channel></rss>
