<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BKN Putus 35 Kasus Pelanggaran Disiplin PNS, Hasilnya?</title><description>BKN melalui Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dalam prasidang kali ini mengupas 35 kasus pelanggaran</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/320/2117199/bkn-putus-35-kasus-pelanggaran-disiplin-pns-hasilnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/320/2117199/bkn-putus-35-kasus-pelanggaran-disiplin-pns-hasilnya"/><item><title>BKN Putus 35 Kasus Pelanggaran Disiplin PNS, Hasilnya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/320/2117199/bkn-putus-35-kasus-pelanggaran-disiplin-pns-hasilnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/320/2117199/bkn-putus-35-kasus-pelanggaran-disiplin-pns-hasilnya</guid><pubDate>Selasa 15 Oktober 2019 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rizqa Leony Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/15/320/2117199/bkn-putus-35-kasus-pelanggaran-disiplin-pns-hasilnya-UAuceGDkP9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BKN soal Kasus Pelanggaran PNS (Foto: BKN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/15/320/2117199/bkn-putus-35-kasus-pelanggaran-disiplin-pns-hasilnya-UAuceGDkP9.jpg</image><title>BKN soal Kasus Pelanggaran PNS (Foto: BKN)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dalam prasidang kali ini mengupas 35 kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di antaranya adalah yang berstatus pegawai instansi pusat dan daerah.

Adapun rincian kasus yang dibahas meliputi 19 kasus tidak masuk kerja. Sementara 16 kasus lainnya berupa penyalahgunaan wewenang, penipuan, gratifikasi, sampai dengan penyalahgunaan narkotika.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tak Disiplin, PNS Sering Bolos Kerja
Prasidang ini berlangsung Senin, 14 Oktober di Kantor Pusat BKN Jakarta. Dipimpin oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek bersama Tim Sekretariat Bapek, prasidang ini juga dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Ditjen Per-UU Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional Korpri.

Terdapat sejumlah jenis penjatuhan Hukuman Disiplin (HD) yang disarankan yang meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PTDHAPS) dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Demikian seperti dilansir dari situs resmi BKN, Jakarta, Selasa, (15/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pelanggaran PNS Paling Banyak Bolos Kerja
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294105_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Jenis HD yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53  tahun 2010 tentang Disiplin PNS meliputi HD ringan berupa teguran lisan  atau tulisan. Sementara itu, HD sedang berupa penurunan pangkat, serta  HD berat berupa pemberhentian.

Mengenai kasus disiplin PNS berupa tidak masuk kerja yang masih  mendominasi hingga saat ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Angka  11 PP 53/2010 perihal mentaati ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi  PNS.

35 kasus pelanggaran disiplin disertai rekomendasi sanksi yang  dibahas dalam prasidang hari ini selanjutnya akan diputuskan pada sidang  Bapek mendatang.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294107_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dalam prasidang kali ini mengupas 35 kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di antaranya adalah yang berstatus pegawai instansi pusat dan daerah.

Adapun rincian kasus yang dibahas meliputi 19 kasus tidak masuk kerja. Sementara 16 kasus lainnya berupa penyalahgunaan wewenang, penipuan, gratifikasi, sampai dengan penyalahgunaan narkotika.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tak Disiplin, PNS Sering Bolos Kerja
Prasidang ini berlangsung Senin, 14 Oktober di Kantor Pusat BKN Jakarta. Dipimpin oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek bersama Tim Sekretariat Bapek, prasidang ini juga dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Ditjen Per-UU Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional Korpri.

Terdapat sejumlah jenis penjatuhan Hukuman Disiplin (HD) yang disarankan yang meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PTDHAPS) dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Demikian seperti dilansir dari situs resmi BKN, Jakarta, Selasa, (15/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pelanggaran PNS Paling Banyak Bolos Kerja
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294105_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Jenis HD yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53  tahun 2010 tentang Disiplin PNS meliputi HD ringan berupa teguran lisan  atau tulisan. Sementara itu, HD sedang berupa penurunan pangkat, serta  HD berat berupa pemberhentian.

Mengenai kasus disiplin PNS berupa tidak masuk kerja yang masih  mendominasi hingga saat ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Angka  11 PP 53/2010 perihal mentaati ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi  PNS.

35 kasus pelanggaran disiplin disertai rekomendasi sanksi yang  dibahas dalam prasidang hari ini selanjutnya akan diputuskan pada sidang  Bapek mendatang.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294107_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
