<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim</title><description>KKP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/470/2117332/menteri-susi-tetapkan-teluk-benoa-sebagai-kawasan-konservasi-maritim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/470/2117332/menteri-susi-tetapkan-teluk-benoa-sebagai-kawasan-konservasi-maritim"/><item><title>   Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/470/2117332/menteri-susi-tetapkan-teluk-benoa-sebagai-kawasan-konservasi-maritim</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/15/470/2117332/menteri-susi-tetapkan-teluk-benoa-sebagai-kawasan-konservasi-maritim</guid><pubDate>Selasa 15 Oktober 2019 19:50 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/15/470/2117332/menteri-susi-tetapkan-teluk-benoa-sebagai-kawasan-konservasi-maritim-YND2LMV2R2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susi Tetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (Foto: Dok KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/15/470/2117332/menteri-susi-tetapkan-teluk-benoa-sebagai-kawasan-konservasi-maritim-YND2LMV2R2.jpg</image><title>Susi Tetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (Foto: Dok KKP)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 46/KEPMEN-KP/2019 telah menetapkan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).
Penetapan KKM Teluk Benoa sebagai bentuk tindak lanjut Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.
&amp;nbsp;Baca Juga: Alasan Massa Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Jakarta
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandita Parisada/IV/2016 tanggal 9 April 2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.
&amp;nbsp;Baca Juga: KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa
Sesuai dengan amanat UU Nomor 27/2007 jo UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim.
&amp;nbsp;Wilayah pesisir dan laut telah menjadi tempat hidup dan kehidupan  dari jutaan masyarakat Indonesia. Sumber daya pesisir dan laut  dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas  sosial budaya serta keagamaan.

Di beberapa tempat spesifik seperti Bali, wilayah pesisir menjadi  lokasi pelaksanaan ritual keagamaan. Selama ini kegiatan tersebut  menjadi nilai luhur yang dipertahankan oleh masyarakat Bali.

&amp;ldquo;Pada Perpres tata Ruang RTR Kawasan Sarbagita (Perpres Nomor 45  Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres 51 Tahun 2014), sebagian  besar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan (ZONA P). Arahan  ZONA P pada Perpres salah satunya adalah untuk kegiatan sosial, budaya,  dan agama sehingga penetapan KKM ini selaras dengan amanat dalam Perpres  Sarbagita,&amp;rdquo; ujar Brahmantya.

Dengan ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, Teluk Benoa  akan dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim yang akan  mendukung sektor andalan Pariwisata Bali karena memperkuat image Bali  sebagai pusat wisata yang memiliki daya tarik budaya.
&amp;nbsp;KKM Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41   hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.

Zona inti KKM adalah 15 muntig yang merupakan titik suci di mana   peruntukannya untuk pelaksanaan ritual keagamaan/adat bagi masyarakat di   wilayah teluk benoa. Sedangkan zona pemanfaatan terbatas diperuntukan   bagi pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat   lokal dan kegiatan wisata bahari.

Selanjutnya KKP mengharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat   melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di   Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola,   penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi   Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi   dan pemantapan pengelolaan.

&amp;ldquo;Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat   istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan   lestari,&amp;rdquo; pungkas Brahmantya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 46/KEPMEN-KP/2019 telah menetapkan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).
Penetapan KKM Teluk Benoa sebagai bentuk tindak lanjut Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.
&amp;nbsp;Baca Juga: Alasan Massa Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Jakarta
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandita Parisada/IV/2016 tanggal 9 April 2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.
&amp;nbsp;Baca Juga: KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa
Sesuai dengan amanat UU Nomor 27/2007 jo UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim.
&amp;nbsp;Wilayah pesisir dan laut telah menjadi tempat hidup dan kehidupan  dari jutaan masyarakat Indonesia. Sumber daya pesisir dan laut  dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas  sosial budaya serta keagamaan.

Di beberapa tempat spesifik seperti Bali, wilayah pesisir menjadi  lokasi pelaksanaan ritual keagamaan. Selama ini kegiatan tersebut  menjadi nilai luhur yang dipertahankan oleh masyarakat Bali.

&amp;ldquo;Pada Perpres tata Ruang RTR Kawasan Sarbagita (Perpres Nomor 45  Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres 51 Tahun 2014), sebagian  besar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan (ZONA P). Arahan  ZONA P pada Perpres salah satunya adalah untuk kegiatan sosial, budaya,  dan agama sehingga penetapan KKM ini selaras dengan amanat dalam Perpres  Sarbagita,&amp;rdquo; ujar Brahmantya.

Dengan ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, Teluk Benoa  akan dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim yang akan  mendukung sektor andalan Pariwisata Bali karena memperkuat image Bali  sebagai pusat wisata yang memiliki daya tarik budaya.
&amp;nbsp;KKM Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41   hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.

Zona inti KKM adalah 15 muntig yang merupakan titik suci di mana   peruntukannya untuk pelaksanaan ritual keagamaan/adat bagi masyarakat di   wilayah teluk benoa. Sedangkan zona pemanfaatan terbatas diperuntukan   bagi pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat   lokal dan kegiatan wisata bahari.

Selanjutnya KKP mengharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat   melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di   Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola,   penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi   Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi   dan pemantapan pengelolaan.

&amp;ldquo;Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat   istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan   lestari,&amp;rdquo; pungkas Brahmantya.
</content:encoded></item></channel></rss>
