<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai Besok, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal</title><description>Kementerian Agama menggelar penandatanganan MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117761/mulai-besok-semua-produk-makanan-dan-minuman-wajib-bersertifikat-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117761/mulai-besok-semua-produk-makanan-dan-minuman-wajib-bersertifikat-halal"/><item><title>Mulai Besok, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117761/mulai-besok-semua-produk-makanan-dan-minuman-wajib-bersertifikat-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117761/mulai-besok-semua-produk-makanan-dan-minuman-wajib-bersertifikat-halal</guid><pubDate>Rabu 16 Oktober 2019 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/16/320/2117761/mulai-besok-semua-produk-makanan-dan-minuman-wajib-bersertifikat-halal-YoNF5atRe7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mulai Besok Semua Produk Harus Berlabel Halal (Foto: Okezone.com/Fadel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/16/320/2117761/mulai-besok-semua-produk-makanan-dan-minuman-wajib-bersertifikat-halal-YoNF5atRe7.jpg</image><title>Mulai Besok Semua Produk Harus Berlabel Halal (Foto: Okezone.com/Fadel)</title></images><description>JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar penandatanganan MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, hari ini. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kurang lebih ada 11 Kementerian/Lembaga, yang telah melakukan penandatangan ini. Di mana penandatanganan ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal.

&quot;Khususnya bagi produk-produk makanan dan minuman. Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), yang berlaku. UU jaminan produk halal, mulai berlaku tanggal 17 Oktober,&quot; ujar dia, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: PP Jaminan Produk Halal Disahkan, Kadin: Baik untuk Pengusaha
Menurut dia, dengan adanya ini, maka telah dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Serta produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman tersebut.

&quot;Nantinya selama lima tahun, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi. Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Pertama, lanjut dia, yakni pelaku usaha itu mendaftarkan diri. Dengan  melampirkan sejumlah persyaratan itu yang pertama. Yang kedua nanti  badan penyelenggara jaminan produk halal, akan meneliti seluruh  persyaratn-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.

&quot;Kemudian tahap berikutnya, pelaku usaha akan menentukan lembaga  pemeriksa halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang  makanan dan minuman yang dijualnya itu,&quot; ungkap dia

Dia menambahkan, LPH akan melakukan pemeriksaan barang itu, hasilnya  nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai  lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

&quot;Terkahir pada tahapan kelima. dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian  oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah proses dari  persoalan ini,&quot; katanya.

&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar penandatanganan MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, hari ini. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kurang lebih ada 11 Kementerian/Lembaga, yang telah melakukan penandatangan ini. Di mana penandatanganan ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal.

&quot;Khususnya bagi produk-produk makanan dan minuman. Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), yang berlaku. UU jaminan produk halal, mulai berlaku tanggal 17 Oktober,&quot; ujar dia, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: PP Jaminan Produk Halal Disahkan, Kadin: Baik untuk Pengusaha
Menurut dia, dengan adanya ini, maka telah dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Serta produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman tersebut.

&quot;Nantinya selama lima tahun, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi. Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Pertama, lanjut dia, yakni pelaku usaha itu mendaftarkan diri. Dengan  melampirkan sejumlah persyaratan itu yang pertama. Yang kedua nanti  badan penyelenggara jaminan produk halal, akan meneliti seluruh  persyaratn-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.

&quot;Kemudian tahap berikutnya, pelaku usaha akan menentukan lembaga  pemeriksa halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang  makanan dan minuman yang dijualnya itu,&quot; ungkap dia

Dia menambahkan, LPH akan melakukan pemeriksaan barang itu, hasilnya  nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai  lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

&quot;Terkahir pada tahapan kelima. dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian  oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah proses dari  persoalan ini,&quot; katanya.

&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
