<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dimulai Besok, Begini Tahapan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal</title><description>Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117834/dimulai-besok-begini-tahapan-kewajiban-sertifikasi-produk-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117834/dimulai-besok-begini-tahapan-kewajiban-sertifikasi-produk-halal"/><item><title>Dimulai Besok, Begini Tahapan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117834/dimulai-besok-begini-tahapan-kewajiban-sertifikasi-produk-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117834/dimulai-besok-begini-tahapan-kewajiban-sertifikasi-produk-halal</guid><pubDate>Rabu 16 Oktober 2019 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/16/320/2117834/dimulai-besok-begini-tahapan-kewajiban-sertifikasi-produk-halal-7PK3QFSF3X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Halal (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/16/320/2117834/dimulai-besok-begini-tahapan-kewajiban-sertifikasi-produk-halal-7PK3QFSF3X.jpg</image><title>Halal (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bukan Lagi MUI, Lembaga Ini yang Mengeluarkan Sertifikat Produk Halal
Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

&amp;ldquo;Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,&amp;rdquo; tegas Menag usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Wapres JK: Sertifikat Produk Halal untuk Muslim dan Non Muslim
Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.  Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.

&quot;Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing. ungkapnya.

&amp;ldquo;Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku,&quot; kata Menag.

&amp;nbsp;
Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi  jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan  melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang  wajib bersertifikat halal.

Menag juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan  lain dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan  dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.

&amp;ldquo;Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif  bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib  bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan,  bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap  diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan  produk mereka&amp;rdquo;, tegasnya.

&amp;ldquo;Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur  dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Pada periode pertama, kita akan  lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk  mengajukan permohonan sertifikat halal&amp;rdquo;, imbuhnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/11/24/54450/275242_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perkembangan Digital Wisata Halal di Tanah Air&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi   jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan   melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang   wajib bersertifikat halal. Menag juga menegaskan akan bekerja sama   dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk menciptakan   kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di   Indonesia.

&amp;ldquo;Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif   bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib   bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan,   bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap   diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan   produk mereka&amp;rdquo;, tegasnya.

&amp;ldquo;Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur   dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Pada periode pertama, kita akan   lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk   mengajukan permohonan sertifikat halal,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bukan Lagi MUI, Lembaga Ini yang Mengeluarkan Sertifikat Produk Halal
Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

&amp;ldquo;Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,&amp;rdquo; tegas Menag usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Wapres JK: Sertifikat Produk Halal untuk Muslim dan Non Muslim
Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.  Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.

&quot;Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing. ungkapnya.

&amp;ldquo;Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku,&quot; kata Menag.

&amp;nbsp;
Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi  jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan  melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang  wajib bersertifikat halal.

Menag juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan  lain dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan  dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.

&amp;ldquo;Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif  bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib  bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan,  bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap  diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan  produk mereka&amp;rdquo;, tegasnya.

&amp;ldquo;Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur  dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Pada periode pertama, kita akan  lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk  mengajukan permohonan sertifikat halal&amp;rdquo;, imbuhnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/11/24/54450/275242_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perkembangan Digital Wisata Halal di Tanah Air&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi   jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan   melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang   wajib bersertifikat halal. Menag juga menegaskan akan bekerja sama   dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk menciptakan   kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di   Indonesia.

&amp;ldquo;Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif   bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib   bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan,   bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap   diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan   produk mereka&amp;rdquo;, tegasnya.

&amp;ldquo;Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur   dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Pada periode pertama, kita akan   lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk   mengajukan permohonan sertifikat halal,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
