<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Urus Label Halal Masih Manual, Sistem Online dalam Pengembangan</title><description>PJPH Kementerian Agama Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117841/urus-label-halal-masih-manual-sistem-online-dalam-pengembangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117841/urus-label-halal-masih-manual-sistem-online-dalam-pengembangan"/><item><title>Urus Label Halal Masih Manual, Sistem Online dalam Pengembangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117841/urus-label-halal-masih-manual-sistem-online-dalam-pengembangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/16/320/2117841/urus-label-halal-masih-manual-sistem-online-dalam-pengembangan</guid><pubDate>Rabu 16 Oktober 2019 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/16/320/2117841/urus-label-halal-masih-manual-sistem-online-dalam-pengembangan-W9NQjZPEfD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Produk Halal (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/16/320/2117841/urus-label-halal-masih-manual-sistem-online-dalam-pengembangan-W9NQjZPEfD.jpg</image><title>Produk Halal (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.

&quot;Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota,&quot; kata dia di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bukan Lagi MUI, Lembaga Ini yang Mengeluarkan Sertifikat Produk Halal
Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual itu dilakukan. &quot;Karena jenis pelaku usaha itu macam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal. Kesempatannya sama&quot;, ungkapnya.

BPJPH, menurutnya sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Ke depan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.
&amp;nbsp;Baca Juga: Wapres JK: Sertifikat Produk Halal untuk Muslim dan Non Muslim
Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.

&amp;ldquo;Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan itu akan dilakukan oleh  BPJPH,&amp;rdquo; tegas Sukoso.
&amp;nbsp;Pelaku usaha, kata Sukoso, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa  Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Karena LPH saat  ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUI pusat  dan propinsi.

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil  pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada  MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.

&amp;ldquo;Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal,&amp;rdquo; ujar Sukoso.

&amp;ldquo;Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal,&amp;rdquo; sambungnya.

Terkait biaya, Sukoso menjelaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat  halal dibebankan kepada pelaku usaha. Untuk besarannya, pihaknya telah  membahas bersama pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia, dan LPPOM MUI  yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/11/24/54450/275242_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perkembangan Digital Wisata Halal di Tanah Air&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.

&quot;Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota,&quot; kata dia di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bukan Lagi MUI, Lembaga Ini yang Mengeluarkan Sertifikat Produk Halal
Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual itu dilakukan. &quot;Karena jenis pelaku usaha itu macam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal. Kesempatannya sama&quot;, ungkapnya.

BPJPH, menurutnya sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Ke depan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.
&amp;nbsp;Baca Juga: Wapres JK: Sertifikat Produk Halal untuk Muslim dan Non Muslim
Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.

&amp;ldquo;Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan itu akan dilakukan oleh  BPJPH,&amp;rdquo; tegas Sukoso.
&amp;nbsp;Pelaku usaha, kata Sukoso, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa  Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Karena LPH saat  ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUI pusat  dan propinsi.

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil  pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada  MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.

&amp;ldquo;Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal,&amp;rdquo; ujar Sukoso.

&amp;ldquo;Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal,&amp;rdquo; sambungnya.

Terkait biaya, Sukoso menjelaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat  halal dibebankan kepada pelaku usaha. Untuk besarannya, pihaknya telah  membahas bersama pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia, dan LPPOM MUI  yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/11/24/54450/275242_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perkembangan Digital Wisata Halal di Tanah Air&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
