<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres JK: Hati-Hati dalam Pengadaan Core Tax System</title><description>Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) masih tertunda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/17/20/2118314/wapres-jk-hati-hati-dalam-pengadaan-core-tax-system</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/17/20/2118314/wapres-jk-hati-hati-dalam-pengadaan-core-tax-system"/><item><title>Wapres JK: Hati-Hati dalam Pengadaan Core Tax System</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/17/20/2118314/wapres-jk-hati-hati-dalam-pengadaan-core-tax-system</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/17/20/2118314/wapres-jk-hati-hati-dalam-pengadaan-core-tax-system</guid><pubDate>Kamis 17 Oktober 2019 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/17/20/2118314/wapres-jk-hati-hati-dalam-pengadaan-core-tax-system-DCsLianMin.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JK soal Pajak (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/17/20/2118314/wapres-jk-hati-hati-dalam-pengadaan-core-tax-system-DCsLianMin.jpg</image><title>JK soal Pajak (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) masih tertunda. Di mana banyaknya pertimbangan manjadi pangkal soal tersendatnya proses pengadaan.

&quot;Kita ingin kehati-hatian otoritas fiskal dalam pengadaan core tax tidak ingin mengulang kasus pengadaan e-KTP,&quot; ujar dia pada acara dialog 100 ekonom bersama JK di Hotel Westin Jakarta, Kamis (17/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Proyek Terbesar, Ditjen Pajak Bangun Core Tax System Rp2,04 Triliun
Menurut dia, pihaknya juga mau perbaiki sistem IT di Ditjen Pajak. Pasalnya pemerintah tidak mau kasus e-KTP terulang. Di mana minta semua izin pertimbangan yang butuh waktu 6 bulan.

&quot;Untuk deretan pertimbangan yang diminta oleh Kemenkeu antara lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, dan BPKP.  Selain itu, pertimbangan juga diminta dari pintu Kejaksaan Agung,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kapan Ditjen Pajak 'Cerai' dari Kemenkeu?
Dia menambahkan, sedikit banyak hal tersebut mengganggu proses kerja pemerintah. Idealnya persoalan izin dan rekomendasi tidak perlu dilakukan  secara berlebihan sepanjang proses pengadaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;Jadi saya lihat kehati-hatian ini sudah keterlaluan sehingga membuat kegiatan tersendat,&quot; pungkas dia.
&amp;nbsp;Seperti diketahui pengadaan core tax sampai saat ini masih pada tahap  awal dari empat tahap pengadaan yakni pengadaan procurement agent.  Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan  ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan  penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi  perpajakan (core tax administration system). Sesuai dengan Pengumuman  DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan  anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan  metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management  and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No.  PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun  pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua  sampul pilihan yang diajukan.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change  management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket  pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia  dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul yang  diajukan.
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) masih tertunda. Di mana banyaknya pertimbangan manjadi pangkal soal tersendatnya proses pengadaan.

&quot;Kita ingin kehati-hatian otoritas fiskal dalam pengadaan core tax tidak ingin mengulang kasus pengadaan e-KTP,&quot; ujar dia pada acara dialog 100 ekonom bersama JK di Hotel Westin Jakarta, Kamis (17/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Proyek Terbesar, Ditjen Pajak Bangun Core Tax System Rp2,04 Triliun
Menurut dia, pihaknya juga mau perbaiki sistem IT di Ditjen Pajak. Pasalnya pemerintah tidak mau kasus e-KTP terulang. Di mana minta semua izin pertimbangan yang butuh waktu 6 bulan.

&quot;Untuk deretan pertimbangan yang diminta oleh Kemenkeu antara lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, dan BPKP.  Selain itu, pertimbangan juga diminta dari pintu Kejaksaan Agung,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kapan Ditjen Pajak 'Cerai' dari Kemenkeu?
Dia menambahkan, sedikit banyak hal tersebut mengganggu proses kerja pemerintah. Idealnya persoalan izin dan rekomendasi tidak perlu dilakukan  secara berlebihan sepanjang proses pengadaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;Jadi saya lihat kehati-hatian ini sudah keterlaluan sehingga membuat kegiatan tersendat,&quot; pungkas dia.
&amp;nbsp;Seperti diketahui pengadaan core tax sampai saat ini masih pada tahap  awal dari empat tahap pengadaan yakni pengadaan procurement agent.  Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan  ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan  penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi  perpajakan (core tax administration system). Sesuai dengan Pengumuman  DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan  anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan  metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management  and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No.  PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun  pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua  sampul pilihan yang diajukan.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change  management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket  pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia  dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul yang  diajukan.
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
