<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ini Penyebab Menjamurnya Pinjaman Online Ilegal</title><description>Progres perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital diikuti dengan munculnya berbagai penyedia jasa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/18/320/2118738/ternyata-ini-penyebab-menjamurnya-pinjaman-online-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/18/320/2118738/ternyata-ini-penyebab-menjamurnya-pinjaman-online-ilegal"/><item><title>Ternyata Ini Penyebab Menjamurnya Pinjaman Online Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/18/320/2118738/ternyata-ini-penyebab-menjamurnya-pinjaman-online-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/18/320/2118738/ternyata-ini-penyebab-menjamurnya-pinjaman-online-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 18 Oktober 2019 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/18/320/2118738/ternyata-ini-penyebab-menjamurnya-pinjaman-online-ilegal-iuUWLKjxlv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyebab Menjamurnya Fintech Ilegal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/18/320/2118738/ternyata-ini-penyebab-menjamurnya-pinjaman-online-ilegal-iuUWLKjxlv.jpg</image><title>Penyebab Menjamurnya Fintech Ilegal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Progres perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital diikuti dengan munculnya berbagai penyedia jasa dan produk finansial berbasis online. Tumbuh kembang ekosistem finansial digital diharapkan dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.

Proses pengajuan hingga pencairan dana yang mudah dan instan membuat fintech menjadi solusi pinjam uang yang diminati konsumen, khususnya warganet yang sudah terbiasa dengan solusi instan.
&amp;nbsp;Baca Juga: OJK Minta Bantuan Google Hentikan Fintech Ilegal
Namun, kondisi ini juga memicu munculnya banyak permasalahan, mulai dari menjamurnya fintech ilegal tak berizin, bunga tinggi yang menjerat nasabah, cicilan pinjaman yang tak terbayar, hingga pengalaman buruk nasabah tentang perilaku debt collector.

&quot;Beragam berita tentang tragedi nasabah yang terjerat utang fintech ilegal semakin sering diberitakan. Kami yakin, masih banyak yang tidak tahu harus berbuat apa jika ini terjadi pada mereka. Pertemuan ini kami jadikan kesempatan belajar dan curhat tentang fintech ilegal,&quot; CEO &amp;amp; founder IndoSterling Group William Henley dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 123 Fintech Ilegal Ditindak OJK, Simak 3 Hal Ini Sebelum Investasi
Bersama Satgas Waspada Investasi, satuan tugas yang berwenang menangani permasalahan jasa keuangan &amp;amp; investasi ilegal, peserta diskusi diberi pencerahan dan kesempatan bertanya, da mempelajari banyak hal signifikan yang perlu dipahami sebelum memilih jasa pinjaman peer to peer.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga (K/L) melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.
&amp;nbsp;
Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih  perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin  gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan  dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer  to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

&amp;ldquo;Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat  fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan  langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta  Kominfo untuk memblokirnya,&amp;rdquo; kata Tongam belum lama ini.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah  bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan  layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer  to peer lending ilegal.

&amp;ldquo;Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan  pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending  ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Progres perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital diikuti dengan munculnya berbagai penyedia jasa dan produk finansial berbasis online. Tumbuh kembang ekosistem finansial digital diharapkan dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.

Proses pengajuan hingga pencairan dana yang mudah dan instan membuat fintech menjadi solusi pinjam uang yang diminati konsumen, khususnya warganet yang sudah terbiasa dengan solusi instan.
&amp;nbsp;Baca Juga: OJK Minta Bantuan Google Hentikan Fintech Ilegal
Namun, kondisi ini juga memicu munculnya banyak permasalahan, mulai dari menjamurnya fintech ilegal tak berizin, bunga tinggi yang menjerat nasabah, cicilan pinjaman yang tak terbayar, hingga pengalaman buruk nasabah tentang perilaku debt collector.

&quot;Beragam berita tentang tragedi nasabah yang terjerat utang fintech ilegal semakin sering diberitakan. Kami yakin, masih banyak yang tidak tahu harus berbuat apa jika ini terjadi pada mereka. Pertemuan ini kami jadikan kesempatan belajar dan curhat tentang fintech ilegal,&quot; CEO &amp;amp; founder IndoSterling Group William Henley dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 123 Fintech Ilegal Ditindak OJK, Simak 3 Hal Ini Sebelum Investasi
Bersama Satgas Waspada Investasi, satuan tugas yang berwenang menangani permasalahan jasa keuangan &amp;amp; investasi ilegal, peserta diskusi diberi pencerahan dan kesempatan bertanya, da mempelajari banyak hal signifikan yang perlu dipahami sebelum memilih jasa pinjaman peer to peer.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga (K/L) melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.
&amp;nbsp;
Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih  perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin  gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan  dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer  to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

&amp;ldquo;Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat  fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan  langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta  Kominfo untuk memblokirnya,&amp;rdquo; kata Tongam belum lama ini.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah  bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan  layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer  to peer lending ilegal.

&amp;ldquo;Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan  pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending  ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
