<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catatan Buruh 5 Tahun Jokowi-JK: Tenaga Kerja Asing, Gaji hingga PHK</title><description>Aspek menilai ada beberapa catatan yang menjadi evaluasi dari 5 tahun  pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf  Kalla.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/18/320/2118745/catatan-buruh-5-tahun-jokowi-jk-tenaga-kerja-asing-gaji-hingga-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/18/320/2118745/catatan-buruh-5-tahun-jokowi-jk-tenaga-kerja-asing-gaji-hingga-phk"/><item><title>Catatan Buruh 5 Tahun Jokowi-JK: Tenaga Kerja Asing, Gaji hingga PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/18/320/2118745/catatan-buruh-5-tahun-jokowi-jk-tenaga-kerja-asing-gaji-hingga-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/18/320/2118745/catatan-buruh-5-tahun-jokowi-jk-tenaga-kerja-asing-gaji-hingga-phk</guid><pubDate>Jum'at 18 Oktober 2019 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/18/320/2118745/catatan-buruh-5-tahun-jokowi-jk-tenaga-kerja-asing-gaji-hingga-phk-euAVYdGlUY.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Anang Purwanto/MNC Trijaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/18/320/2118745/catatan-buruh-5-tahun-jokowi-jk-tenaga-kerja-asing-gaji-hingga-phk-euAVYdGlUY.JPG</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Anang Purwanto/MNC Trijaya)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai ada beberapa catatan yang menjadi evaluasi dari 5 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal itu berkaitan dengan pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), serta pengawasan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Presiden Aspek Mirah Sumirat menyatakan, selama lima tahun terakhir terdapat beberapa beleid yang dinilai melemahkan buruh Indonesia. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, yang dianggap mencabut hak serikat buruh untuk berunding dengan pemerintah dan pengusaha (tripartit) dalam menentukan upah minimum, kini hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Sederet Permintaan Pengusaha ke Jokowi
&quot;Upah pekerja atau buruh semakin murah, dan itu menyebabkan rendahnya daya beli masyarakat,&quot; ujar Mirah kepada Okezone, Jumat (18/10/2019).
Selain itu, dari sisi tenaga kerja asing yang menjadi catatan adalah terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.16 tahun 2015, menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.12 tahun 2013. Dalam aturan baru itu, menghilangnya aturan kewajiban tenaga kerja asing untuk mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.

Catatan lainnya, revisi Permenaker No.16 Tahun 2015 menjadi Permenaker No.35 Tahun 2015, di mana menghapus ketentuan yang mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan 1 orang tenaga kerja asing untuk mempekerjakan minimal 10 orang pekerja lokal. Didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, menggantikan Perpres No.72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.&quot;Juga terkait diberlakukannya bebas visa (yang bisa dimanfaatkan tenaga kerja asing),&quot; ungkapnya.
Mirah juga menyoroti, penegakan hukum bagi buruh yang mengalami PHK  sepihak dari perusahaan. Menurutnya, dinas ketenagakerjaan tidak  maksimal melakukan pendampingan bagi buruh yang menuntut keadilan pasca  mendapatkan PHK. Terlebih, kini pengusaha maupun buruh tidak bisa  mengajukan banding di Mahkamah Agung, jika sudah diberi keputusan  sidang.

&quot;Tindakan pengawasan Disnaker masih kurang maksimal, kalau diadukan  masih kurang tindakannya, karena selalu saja mental, selalu yang  dimenangkan para pengusaha. Juga ada surat edaran MA kalau putusan hukum  perburuhan enggak bisa banding, ini pukulan yang telak bagi kami, kalau  seandainya ada bukti baru,&quot; jelas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai ada beberapa catatan yang menjadi evaluasi dari 5 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal itu berkaitan dengan pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), serta pengawasan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Presiden Aspek Mirah Sumirat menyatakan, selama lima tahun terakhir terdapat beberapa beleid yang dinilai melemahkan buruh Indonesia. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, yang dianggap mencabut hak serikat buruh untuk berunding dengan pemerintah dan pengusaha (tripartit) dalam menentukan upah minimum, kini hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Sederet Permintaan Pengusaha ke Jokowi
&quot;Upah pekerja atau buruh semakin murah, dan itu menyebabkan rendahnya daya beli masyarakat,&quot; ujar Mirah kepada Okezone, Jumat (18/10/2019).
Selain itu, dari sisi tenaga kerja asing yang menjadi catatan adalah terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.16 tahun 2015, menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.12 tahun 2013. Dalam aturan baru itu, menghilangnya aturan kewajiban tenaga kerja asing untuk mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.

Catatan lainnya, revisi Permenaker No.16 Tahun 2015 menjadi Permenaker No.35 Tahun 2015, di mana menghapus ketentuan yang mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan 1 orang tenaga kerja asing untuk mempekerjakan minimal 10 orang pekerja lokal. Didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, menggantikan Perpres No.72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.&quot;Juga terkait diberlakukannya bebas visa (yang bisa dimanfaatkan tenaga kerja asing),&quot; ungkapnya.
Mirah juga menyoroti, penegakan hukum bagi buruh yang mengalami PHK  sepihak dari perusahaan. Menurutnya, dinas ketenagakerjaan tidak  maksimal melakukan pendampingan bagi buruh yang menuntut keadilan pasca  mendapatkan PHK. Terlebih, kini pengusaha maupun buruh tidak bisa  mengajukan banding di Mahkamah Agung, jika sudah diberi keputusan  sidang.

&quot;Tindakan pengawasan Disnaker masih kurang maksimal, kalau diadukan  masih kurang tindakannya, karena selalu saja mental, selalu yang  dimenangkan para pengusaha. Juga ada surat edaran MA kalau putusan hukum  perburuhan enggak bisa banding, ini pukulan yang telak bagi kami, kalau  seandainya ada bukti baru,&quot; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
