<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Lagi MUI, Ini Fakta soal Sertifikasi Halal Dialihkan ke BPJPH</title><description>BPJPH Kementerian Agama menggelar penandatanganan MoU dengan sejumlah  Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan JPH.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/19/320/2118728/bukan-lagi-mui-ini-fakta-soal-sertifikasi-halal-dialihkan-ke-bpjph</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/19/320/2118728/bukan-lagi-mui-ini-fakta-soal-sertifikasi-halal-dialihkan-ke-bpjph"/><item><title>Bukan Lagi MUI, Ini Fakta soal Sertifikasi Halal Dialihkan ke BPJPH</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/19/320/2118728/bukan-lagi-mui-ini-fakta-soal-sertifikasi-halal-dialihkan-ke-bpjph</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/19/320/2118728/bukan-lagi-mui-ini-fakta-soal-sertifikasi-halal-dialihkan-ke-bpjph</guid><pubDate>Sabtu 19 Oktober 2019 08:05 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/18/320/2118728/bukan-lagi-mui-ini-fakta-soal-sertifikasi-halal-dialihkan-ke-bpjph-HOO7bEbkw4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Halal (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/18/320/2118728/bukan-lagi-mui-ini-fakta-soal-sertifikasi-halal-dialihkan-ke-bpjph-HOO7bEbkw4.jpg</image><title>Ilustrasi Halal (Reuters)</title></images><description>JAKARTA -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menandatangani MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kurang lebih ada 11 Kementerian/Lembaga, yang telah melakukan penandatangan ini. Di mana penandatanganan ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pelaku UMKM Akan Dapat Perlakuan Khusus untuk Urus Jaminan Produk Halal
Berikut fakta-fakta seputar sertifikasi halal seperti dirangkum Okezone, Sabtu (19/10/2019):
&amp;nbsp;
 
1. Mulai 17 Oktober 2019, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menggelar penandatanganan MoU dengan 11 Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
&quot;Khususnya bagi produk-produk makanan dan minuman. Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), yang berlaku. UU jaminan produk halal, mulai berlaku tanggal 17 Oktober,&quot; ujar Menteri Agama Lukman Hakim.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Jaminan Produk Halal Akan Diberlakukan,  Ini Tanggapan Ombudsman
 
2. Sertifikat Produk Halal untuk Muslim dan Non Muslim
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penandatanganan MoU dengan 11 Kementerian/Lembaga ini sangat penting. Pasalnya menyangkut hajat hidup orang banyak seperti masyarakat umumnya.
&quot;Penandatangan MoU ini sangat penting. Karena lebih lengkap lagi apa yang selama ini telah berlangsung yaitu sertifikat halal kepada produk-produk makanan minuman dan juga yang lainnya,&quot; ujar di.
Menurut dia, konsep yang sekarang ini lebih maju, maka itu bukan hanya halal tapi halal dan thayyiban. Itu konsepnya dalam bentuk undang-undangnya dan PP-nya. Serta sertifikat ini bertingkat aturannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perkuat Bisnis, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
&quot;Apa maksudnya halal dan thayyiban? Kita harus yakin betul bahwa ini halal dan baik, tidak membahayakan. Karena bisa saja halal tapi bahannya halal tapi berbahaya bahannya. Jadi nanti sertifikasi itu bermanfaat ke semua pihak apa ke Islam atau ke non Islam, akan bermanfaat karena semuanya halal dan baik. Kalau halalnya tidak perlu, thayyiban yang perlu karena baik,&quot; ungkapnya.
 
3. Bukan Lagi MUI, Lembaga Ini yang Mengeluarkan Sertifikat Produk Halal
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi mengeluarkan sertifikat halal
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.
&amp;ldquo;Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,&amp;rdquo; tegas Menag.4. Dimulai 17 Oktober, Begini Tahapan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal
Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada  produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan  keduanya.
Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain  produk makanan dan minuman. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021  dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga  15 tahun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sertifikat Halal RI Siap Mendunia
Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi  jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan  melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang  wajib bersertifikat halal.
&amp;nbsp;
 
5. Urus Label Halal Masih Manual, Sistem Online dalam Pengembangan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian  Agama Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup  beberapa hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen,  pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui  sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.
&quot;Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada  BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor  BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap  Kabupaten/Kota,&quot; kata dia.
Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual itu dilakukan. &quot;Karena  jenis pelaku usaha itu macam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang  asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan  multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal.  Kesempatannya sama&quot;, ungkapnya.
BPJPH, menurutnya sedang mengembangkan sistem informasi halal atau  (SIHalal). Ke depan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah  bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan  lain.</description><content:encoded>JAKARTA -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menandatangani MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kurang lebih ada 11 Kementerian/Lembaga, yang telah melakukan penandatangan ini. Di mana penandatanganan ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pelaku UMKM Akan Dapat Perlakuan Khusus untuk Urus Jaminan Produk Halal
Berikut fakta-fakta seputar sertifikasi halal seperti dirangkum Okezone, Sabtu (19/10/2019):
&amp;nbsp;
 
1. Mulai 17 Oktober 2019, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menggelar penandatanganan MoU dengan 11 Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
&quot;Khususnya bagi produk-produk makanan dan minuman. Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), yang berlaku. UU jaminan produk halal, mulai berlaku tanggal 17 Oktober,&quot; ujar Menteri Agama Lukman Hakim.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Jaminan Produk Halal Akan Diberlakukan,  Ini Tanggapan Ombudsman
 
2. Sertifikat Produk Halal untuk Muslim dan Non Muslim
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penandatanganan MoU dengan 11 Kementerian/Lembaga ini sangat penting. Pasalnya menyangkut hajat hidup orang banyak seperti masyarakat umumnya.
&quot;Penandatangan MoU ini sangat penting. Karena lebih lengkap lagi apa yang selama ini telah berlangsung yaitu sertifikat halal kepada produk-produk makanan minuman dan juga yang lainnya,&quot; ujar di.
Menurut dia, konsep yang sekarang ini lebih maju, maka itu bukan hanya halal tapi halal dan thayyiban. Itu konsepnya dalam bentuk undang-undangnya dan PP-nya. Serta sertifikat ini bertingkat aturannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perkuat Bisnis, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
&quot;Apa maksudnya halal dan thayyiban? Kita harus yakin betul bahwa ini halal dan baik, tidak membahayakan. Karena bisa saja halal tapi bahannya halal tapi berbahaya bahannya. Jadi nanti sertifikasi itu bermanfaat ke semua pihak apa ke Islam atau ke non Islam, akan bermanfaat karena semuanya halal dan baik. Kalau halalnya tidak perlu, thayyiban yang perlu karena baik,&quot; ungkapnya.
 
3. Bukan Lagi MUI, Lembaga Ini yang Mengeluarkan Sertifikat Produk Halal
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi mengeluarkan sertifikat halal
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.
&amp;ldquo;Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,&amp;rdquo; tegas Menag.4. Dimulai 17 Oktober, Begini Tahapan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal
Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada  produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan  keduanya.
Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain  produk makanan dan minuman. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021  dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga  15 tahun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sertifikat Halal RI Siap Mendunia
Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi  jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan  melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang  wajib bersertifikat halal.
&amp;nbsp;
 
5. Urus Label Halal Masih Manual, Sistem Online dalam Pengembangan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian  Agama Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup  beberapa hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen,  pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui  sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.
&quot;Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada  BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor  BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap  Kabupaten/Kota,&quot; kata dia.
Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual itu dilakukan. &quot;Karena  jenis pelaku usaha itu macam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang  asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan  multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal.  Kesempatannya sama&quot;, ungkapnya.
BPJPH, menurutnya sedang mengembangkan sistem informasi halal atau  (SIHalal). Ke depan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah  bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan  lain.</content:encoded></item></channel></rss>
