<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji wacana pemangkasan jabatan eselon menjadi hanya eselon II saja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/22/320/2120114/jokowi-mau-hapus-pejabat-eselon-iii-iv-tidak-bisa-diterapkan-di-semua-kementerian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/22/320/2120114/jokowi-mau-hapus-pejabat-eselon-iii-iv-tidak-bisa-diterapkan-di-semua-kementerian"/><item><title>   Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/22/320/2120114/jokowi-mau-hapus-pejabat-eselon-iii-iv-tidak-bisa-diterapkan-di-semua-kementerian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/22/320/2120114/jokowi-mau-hapus-pejabat-eselon-iii-iv-tidak-bisa-diterapkan-di-semua-kementerian</guid><pubDate>Selasa 22 Oktober 2019 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/22/320/2120114/jokowi-mau-hapus-pejabat-eselon-iii-iv-tidak-bisa-diterapkan-di-semua-kementerian-y24Wyc9CQp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/22/320/2120114/jokowi-mau-hapus-pejabat-eselon-iii-iv-tidak-bisa-diterapkan-di-semua-kementerian-y24Wyc9CQp.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji wacana pemangkasan jabatan eselon menjadi hanya eselon II saja. Hal ini sesuai dengan keingan Presiden Joko Widodo agar birokrasi lebih efisien.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pangkas Birokrasi Besar-besaran, Jabatan Eselon Hanya Jadi 2 Level
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemangkasan ini bisa dilakukan khusus kementerian dan lembaga non pelayanan. Sebab menurutnya, khusus instansi yang sifatnya sebagai pelayan masih sangat sulit dihilangkan.

&amp;ldquo;Tapi untuk kementerian/lembaga yang sifatnya tidak melayani publik langsung itu mungkin bisa diterapkan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (22/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Mau Dipangkas Jokowi, Ada 440.000 PNS Eselon III-V
Menurut Ridwan alasan mengapa lembaga pelayanan sulit dihilangkan adalah karena masih membutuhkan tanda tangan pejabat setingkat eselon III atau IV maupun V. Salah satu contohnya adalah pejabat desa ataupun kelurahan.

&amp;ldquo;Kalau yang agak ada tantangan itu yang pelayanan publik contohnya misalnya desa atau kelurahan,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294105_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Menurutnya, pejabat sekelas Lurah maupun Kepala Desa masih dibutuhkan  kewenangannya untuk pelayanan. Misalnya dalam hal pengurusan Kartu  Tanda Penduduk (KTP) ataupun pengurusan sertifikat tanah.

&amp;ldquo;Kalau eselon IV yang pelayanan publik itu tidak ada nanti siapa yang  mau tanda tangan segala macem administrasi kependudukan kan bahaya  tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab akan hal itu kalau  semuanya pejabat fungsional,&amp;rdquo; katanya.

Meskipun begitu lanjut Ridwan, dirinya belum bisa merinci akan  seperti apa teknis dari pemangkasan tersebut. Karena masih diperkukan  pembahasan lebih lanjut pasca penunjukan Menteri Kabinet Jilid II oleh  Presiden Joko Widodo.

&amp;ldquo;Kita harus melakukan penelitian lebih lanjut lagi harus melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait,&amp;rdquo; kata Ridwan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Belum dong kan Menteri PANRB belum tahu siapa jadi belum ada arahan  mengenai hal tersebut. Prinsipnya BKN sepanjang untuk meningkatkan  efektivitas birokrasi kami akan menempuh upaya upaya apapun,&amp;rdquo; imbuhnya

Contoh lainnya adalah pejabat eselon III di sekolah dengan jabatan  Kepala Bagian Tata Usaha (TU). Menurutnya, peran dari pejabat eselon III  ini masih diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai.

&amp;ldquo;Di mana ya yang teknis instansi deerah TU SMP-SMA masih ada eselon 5  karena dia harus tanda tangan gaji sebagainya mungkin jumlahnya enggak  banyak enggak bisa dong guru menandatanani gaji atau guru yang lain  enggak mungkin. Tapi yang tidak melayani publik langsung kemungkinn  masih bisa,&amp;rdquo; katanya.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji wacana pemangkasan jabatan eselon menjadi hanya eselon II saja. Hal ini sesuai dengan keingan Presiden Joko Widodo agar birokrasi lebih efisien.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pangkas Birokrasi Besar-besaran, Jabatan Eselon Hanya Jadi 2 Level
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemangkasan ini bisa dilakukan khusus kementerian dan lembaga non pelayanan. Sebab menurutnya, khusus instansi yang sifatnya sebagai pelayan masih sangat sulit dihilangkan.

&amp;ldquo;Tapi untuk kementerian/lembaga yang sifatnya tidak melayani publik langsung itu mungkin bisa diterapkan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (22/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Mau Dipangkas Jokowi, Ada 440.000 PNS Eselon III-V
Menurut Ridwan alasan mengapa lembaga pelayanan sulit dihilangkan adalah karena masih membutuhkan tanda tangan pejabat setingkat eselon III atau IV maupun V. Salah satu contohnya adalah pejabat desa ataupun kelurahan.

&amp;ldquo;Kalau yang agak ada tantangan itu yang pelayanan publik contohnya misalnya desa atau kelurahan,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294105_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Menurutnya, pejabat sekelas Lurah maupun Kepala Desa masih dibutuhkan  kewenangannya untuk pelayanan. Misalnya dalam hal pengurusan Kartu  Tanda Penduduk (KTP) ataupun pengurusan sertifikat tanah.

&amp;ldquo;Kalau eselon IV yang pelayanan publik itu tidak ada nanti siapa yang  mau tanda tangan segala macem administrasi kependudukan kan bahaya  tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab akan hal itu kalau  semuanya pejabat fungsional,&amp;rdquo; katanya.

Meskipun begitu lanjut Ridwan, dirinya belum bisa merinci akan  seperti apa teknis dari pemangkasan tersebut. Karena masih diperkukan  pembahasan lebih lanjut pasca penunjukan Menteri Kabinet Jilid II oleh  Presiden Joko Widodo.

&amp;ldquo;Kita harus melakukan penelitian lebih lanjut lagi harus melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait,&amp;rdquo; kata Ridwan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Belum dong kan Menteri PANRB belum tahu siapa jadi belum ada arahan  mengenai hal tersebut. Prinsipnya BKN sepanjang untuk meningkatkan  efektivitas birokrasi kami akan menempuh upaya upaya apapun,&amp;rdquo; imbuhnya

Contoh lainnya adalah pejabat eselon III di sekolah dengan jabatan  Kepala Bagian Tata Usaha (TU). Menurutnya, peran dari pejabat eselon III  ini masih diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai.

&amp;ldquo;Di mana ya yang teknis instansi deerah TU SMP-SMA masih ada eselon 5  karena dia harus tanda tangan gaji sebagainya mungkin jumlahnya enggak  banyak enggak bisa dong guru menandatanani gaji atau guru yang lain  enggak mungkin. Tapi yang tidak melayani publik langsung kemungkinn  masih bisa,&amp;rdquo; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
