<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gunakan Drone Harus Izin Kemenhub, Ini Penjelasannya</title><description>Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan regulasi tentang drone.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/22/320/2120372/gunakan-drone-harus-izin-kemenhub-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/22/320/2120372/gunakan-drone-harus-izin-kemenhub-ini-penjelasannya"/><item><title>Gunakan Drone Harus Izin Kemenhub, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/22/320/2120372/gunakan-drone-harus-izin-kemenhub-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/22/320/2120372/gunakan-drone-harus-izin-kemenhub-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Selasa 22 Oktober 2019 19:44 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/22/320/2120372/gunakan-drone-harus-izin-kemenhub-ini-penjelasannya-5BZ7ptv3tJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Drone (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/22/320/2120372/gunakan-drone-harus-izin-kemenhub-ini-penjelasannya-5BZ7ptv3tJ.jpg</image><title>Drone (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan regulasi tentang drone. Pasalnya, penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone semakin meningkat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sebagai otoritas penerbangan sipil di Indonesia, salah satu tugas adalah memberikan pemahaman dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jadi Menhub Lagi, Ini Sederet Tugas Khusus Budi Karya dari Jokowi
Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dulu kita mengenal drone sebagai fotografi, hobi, selfi. Dengan perkembangan drone banyak permintaan sebagai kargo maupun deliver oleh beberapa perusahaan e-commerce bahkan membawa penumpang. Drone masuk dalam kategori aircraft dan patut diperhitungkan ke depannya, untuk itu, drone menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan,&amp;rdquo; ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Budi Karya: Presiden Jokowi Minta Saya Lanjut Jadi Menhub
Polana meyakini, drone di masa akan semakin berkembang dan menjadi salah satu pilihan sebagai salah satu transportasi udara yang dapat menjangkau pulau-pulau kecil di Indonesia.

&amp;ldquo;Drone itu adalah salah satu disruption yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Kalau dulu drone hanya untuk hobi, fotografi, tapi saat ini fungsinya sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata,&amp;rdquo; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dipanggil ke Istana, Berapa Kekayaan Teten Masduki?
Sementara itu, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Garuda  Indonesia, Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan  beberapa pesawat untuk dilakukan uji coba. Rencananya uji coba itu akan  dilakukan pada November dan Desember.

&amp;ldquo; Dalam tiga bulan diharapkan sukses. Nanti akan ada izin dari  Kemenhub untuk dioperasikan. Ada tahapan yang akan kita laksanakan,&amp;rdquo;  ucapnya.

Nantinya, pesawat tanpa awak kapal ini rencananya akan diutamakan  untuk mengantar logistik ke wilayah Kalimantan hingga Sumatera. Meskipun  begitu dirinya tidak menutup kemungkinan untuk membuka rute-rute di  daerah lainnya.

&amp;ldquo;Kemudian ke depan memang rencana yang akan kita utamakan di  Kalimantan, Sumatera, yang kaya perikanan dan potensi alam lain, maluku  Utara, kita segera penuhi complience,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan regulasi tentang drone. Pasalnya, penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone semakin meningkat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sebagai otoritas penerbangan sipil di Indonesia, salah satu tugas adalah memberikan pemahaman dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jadi Menhub Lagi, Ini Sederet Tugas Khusus Budi Karya dari Jokowi
Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dulu kita mengenal drone sebagai fotografi, hobi, selfi. Dengan perkembangan drone banyak permintaan sebagai kargo maupun deliver oleh beberapa perusahaan e-commerce bahkan membawa penumpang. Drone masuk dalam kategori aircraft dan patut diperhitungkan ke depannya, untuk itu, drone menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan,&amp;rdquo; ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Budi Karya: Presiden Jokowi Minta Saya Lanjut Jadi Menhub
Polana meyakini, drone di masa akan semakin berkembang dan menjadi salah satu pilihan sebagai salah satu transportasi udara yang dapat menjangkau pulau-pulau kecil di Indonesia.

&amp;ldquo;Drone itu adalah salah satu disruption yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Kalau dulu drone hanya untuk hobi, fotografi, tapi saat ini fungsinya sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata,&amp;rdquo; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dipanggil ke Istana, Berapa Kekayaan Teten Masduki?
Sementara itu, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Garuda  Indonesia, Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan  beberapa pesawat untuk dilakukan uji coba. Rencananya uji coba itu akan  dilakukan pada November dan Desember.

&amp;ldquo; Dalam tiga bulan diharapkan sukses. Nanti akan ada izin dari  Kemenhub untuk dioperasikan. Ada tahapan yang akan kita laksanakan,&amp;rdquo;  ucapnya.

Nantinya, pesawat tanpa awak kapal ini rencananya akan diutamakan  untuk mengantar logistik ke wilayah Kalimantan hingga Sumatera. Meskipun  begitu dirinya tidak menutup kemungkinan untuk membuka rute-rute di  daerah lainnya.

&amp;ldquo;Kemudian ke depan memang rencana yang akan kita utamakan di  Kalimantan, Sumatera, yang kaya perikanan dan potensi alam lain, maluku  Utara, kita segera penuhi complience,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
