<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121086/3-kapal-pencuri-ikan-berbendera-filipina-ditangkap-di-laut-sulawesi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121086/3-kapal-pencuri-ikan-berbendera-filipina-ditangkap-di-laut-sulawesi"/><item><title>3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121086/3-kapal-pencuri-ikan-berbendera-filipina-ditangkap-di-laut-sulawesi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121086/3-kapal-pencuri-ikan-berbendera-filipina-ditangkap-di-laut-sulawesi</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2019 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/24/320/2121086/3-kapal-pencuri-ikan-berbendera-filipina-ditangkap-di-laut-sulawesi-RtEt2ESpIa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal Pencuri Ikan Ditangkap (Foto: Dok KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/24/320/2121086/3-kapal-pencuri-ikan-berbendera-filipina-ditangkap-di-laut-sulawesi-RtEt2ESpIa.jpg</image><title>Kapal Pencuri Ikan Ditangkap (Foto: Dok KKP)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Selasa 22 Oktober 2019.

&amp;ldquo;Kali ini, 3 KIA berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015,&amp;rdquo; ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo: Jangan Tenggelamkan Kapal untuk Sensasi
Dia menambahkan, tiga kapal yang ditangkap K. Hiu 015 yang dinakhodai oleh Capt. Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).

&amp;ldquo;Ketiga kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia,&amp;rdquo; tutur Agus.
&amp;nbsp;Baca Juga: Selama Menjabat, Menteri Susi Tenggelamkan Berapa Kapal?
Dalam proses penangkapan tersebut, terdapat 20 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina. Namun ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina.

&amp;ldquo;ABK yang yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang berkewarganegraan Filipina karena sebagian berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di laut sedang berlangsung,&amp;rdquo; jelas Agus.
&amp;nbsp;Selanjutnya, KP Hiu 015 mengawal ketiga kapal beserta 7 orang ABK ke  Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik  Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Atas kegiatan ilegal yang dilakukan, pelaku diduga melanggar  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkap 54 KIA Selama 2019

Penangkapan tersebut menambah deretan KIA ilegal yang berhasil  ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 24  Oktober 2019, sebanyak 54 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya  penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

&amp;ldquo;Total 54 kapal ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 20  kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal  berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama,&amp;rdquo; pungkas Agus.
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Selasa 22 Oktober 2019.

&amp;ldquo;Kali ini, 3 KIA berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015,&amp;rdquo; ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo: Jangan Tenggelamkan Kapal untuk Sensasi
Dia menambahkan, tiga kapal yang ditangkap K. Hiu 015 yang dinakhodai oleh Capt. Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).

&amp;ldquo;Ketiga kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia,&amp;rdquo; tutur Agus.
&amp;nbsp;Baca Juga: Selama Menjabat, Menteri Susi Tenggelamkan Berapa Kapal?
Dalam proses penangkapan tersebut, terdapat 20 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina. Namun ketika sedang dilakukan proses pemeriksaan di laut, sebagian ABK melarikan diri menggunakan perahu kecil menuju perairan Filipina.

&amp;ldquo;ABK yang yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang berkewarganegraan Filipina karena sebagian berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di laut sedang berlangsung,&amp;rdquo; jelas Agus.
&amp;nbsp;Selanjutnya, KP Hiu 015 mengawal ketiga kapal beserta 7 orang ABK ke  Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik  Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Atas kegiatan ilegal yang dilakukan, pelaku diduga melanggar  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkap 54 KIA Selama 2019

Penangkapan tersebut menambah deretan KIA ilegal yang berhasil  ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 24  Oktober 2019, sebanyak 54 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya  penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

&amp;ldquo;Total 54 kapal ikan asing yang ditangkap tahun ini terdiri dari 20  kapal berbendera Malaysia, 19 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal  berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama,&amp;rdquo; pungkas Agus.
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
