<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bekraf Pamit dari Persilatan Medsos, Netizen: Sayang Sekali   </title><description>Badan Ekonomi Kreatif dilebur bersama Kementerian Parisiwata menjadi Kementerian Parisiwata dan Ekonomi Kreatif</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121360/bekraf-pamit-dari-persilatan-medsos-netizen-sayang-sekali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121360/bekraf-pamit-dari-persilatan-medsos-netizen-sayang-sekali"/><item><title>Bekraf Pamit dari Persilatan Medsos, Netizen: Sayang Sekali   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121360/bekraf-pamit-dari-persilatan-medsos-netizen-sayang-sekali</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121360/bekraf-pamit-dari-persilatan-medsos-netizen-sayang-sekali</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2019 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rani Hardjanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/24/320/2121360/bekraf-pamit-dari-persilatan-medsos-netizen-sayang-sekali-QNk94H3TSf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kepala Bekraf Triawan Munaf. (Foto: Okezone.com/Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/24/320/2121360/bekraf-pamit-dari-persilatan-medsos-netizen-sayang-sekali-QNk94H3TSf.jpg</image><title>Mantan Kepala Bekraf Triawan Munaf. (Foto: Okezone.com/Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif tidak lagi menjadi bagian dari kerja pemerintah Jokowi-Ma'ruf. Lembaga pemerintah non kementerian itu kini kembail dilebur bersama Kementerian Parisiwata menjadi Kementerian Parisiwata dan Ekonomi Kreatif.
&quot;Resmi sudah, kami berganti. Mohon pamit menonaktifkan akun ini, hingga pemberitahuan lebih lanjut. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Terima kasih atas segala perhatiannya selama ini. #BekrafPamit,&quot; demikian postingan di media sosial milik Bekraf baik di Instragram maupun Twittter, seperti dikutip Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, RI Bakal Bangun Kota Kreatif
Badan yang bertanggungjawab di bidang ekonomi kreatif dengan 16 subsektor yang semula dipimpin Triawan Munaf ini dilebur di bawah kepemimpinan Wishnutama Kusubandio.
Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapat simpati sebanyak 25.506 dari para Iger dan juga komentar yang beragam.

m*llyn*yl* : Sayang sekali Bekraf tdk bisa tetap berdiri sendiri. Padahal impactnya besar utk negara&amp;#128557;
 
z**l*n*.k*d*r78 : Terima kasih ada dedikasi yg yelah diberikan sehingga menghasilkan perubahan positif bangsa ini.
Baca Juga: Masuk 4 Besar Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia, Kukar Andalkan Seni Pertunjukkan
 
h*n*l*tf**n* : Terima kasih Pak Triawan atas pengabdiannya. Semoga selalu diberi kesehatan dan sukses selalu Pak. Semangatt! @triawanmunaf.Pada awal kepemimpinan pada 2014 lalu, Jokowi mengubah Kemenparekraf  menjadi Kementrian Pariwisata saja. Sekadar kilas balik, Bekraf dibentuk  Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015. Badan ini bertanggung jawab  terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Bekraf  bertugas  membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan  sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa Bekraf dinakhodai oleh kepala  badan yang dibantu seorang  wakil, sekretaris utama, dan para deputi.  Bekraf mempunyai enam deputi. Mereka adalah Deputi Riset, Edukasi, dan  Pengembangan; Deputi Akses Permodalan; Deputi Infrastruktur; Deputi  Pemasaran; Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan  Deputi Hubungan Antar Lembaga Dan Wilayah.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif tidak lagi menjadi bagian dari kerja pemerintah Jokowi-Ma'ruf. Lembaga pemerintah non kementerian itu kini kembail dilebur bersama Kementerian Parisiwata menjadi Kementerian Parisiwata dan Ekonomi Kreatif.
&quot;Resmi sudah, kami berganti. Mohon pamit menonaktifkan akun ini, hingga pemberitahuan lebih lanjut. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Terima kasih atas segala perhatiannya selama ini. #BekrafPamit,&quot; demikian postingan di media sosial milik Bekraf baik di Instragram maupun Twittter, seperti dikutip Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, RI Bakal Bangun Kota Kreatif
Badan yang bertanggungjawab di bidang ekonomi kreatif dengan 16 subsektor yang semula dipimpin Triawan Munaf ini dilebur di bawah kepemimpinan Wishnutama Kusubandio.
Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapat simpati sebanyak 25.506 dari para Iger dan juga komentar yang beragam.

m*llyn*yl* : Sayang sekali Bekraf tdk bisa tetap berdiri sendiri. Padahal impactnya besar utk negara&amp;#128557;
 
z**l*n*.k*d*r78 : Terima kasih ada dedikasi yg yelah diberikan sehingga menghasilkan perubahan positif bangsa ini.
Baca Juga: Masuk 4 Besar Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia, Kukar Andalkan Seni Pertunjukkan
 
h*n*l*tf**n* : Terima kasih Pak Triawan atas pengabdiannya. Semoga selalu diberi kesehatan dan sukses selalu Pak. Semangatt! @triawanmunaf.Pada awal kepemimpinan pada 2014 lalu, Jokowi mengubah Kemenparekraf  menjadi Kementrian Pariwisata saja. Sekadar kilas balik, Bekraf dibentuk  Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015. Badan ini bertanggung jawab  terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Bekraf  bertugas  membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan  sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa Bekraf dinakhodai oleh kepala  badan yang dibantu seorang  wakil, sekretaris utama, dan para deputi.  Bekraf mempunyai enam deputi. Mereka adalah Deputi Riset, Edukasi, dan  Pengembangan; Deputi Akses Permodalan; Deputi Infrastruktur; Deputi  Pemasaran; Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan  Deputi Hubungan Antar Lembaga Dan Wilayah.</content:encoded></item></channel></rss>
