<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Minta Omnibus Law Segera Dilaksanakan</title><description>Presiden Joko Widodo telah menekankan agar penyusunan Omnibus Law dan deregulasi sejumlah sektor bisa dilakuakn segera</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121409/presiden-jokowi-minta-omnibus-law-segera-dilaksanakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121409/presiden-jokowi-minta-omnibus-law-segera-dilaksanakan"/><item><title>Presiden Jokowi Minta Omnibus Law Segera Dilaksanakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121409/presiden-jokowi-minta-omnibus-law-segera-dilaksanakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/24/320/2121409/presiden-jokowi-minta-omnibus-law-segera-dilaksanakan</guid><pubDate>Kamis 24 Oktober 2019 21:04 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/24/320/2121409/presiden-jokowi-minta-omnibus-law-segera-dilaksanakan-h0x6sJOIE7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/24/320/2121409/presiden-jokowi-minta-omnibus-law-segera-dilaksanakan-h0x6sJOIE7.jpg</image><title>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, Presiden Joko Widodo telah menekankan agar penyusunan Omnibus Law dan deregulasi sejumlah sektor bisa dilakuakn segera.
Baca Juga: Jokowi Jadikan Komandan Investasi, Menko Luhut Bakal Bertemu Bos Softbank
&amp;ldquo;Ya ini kita persiapkan. Nanti kita lihat, karena Omnibus Law juga kita akan lihat sektor-sektornya,&amp;rdquo; kata Airlangga, dikutip dari Setkab, Kamis (24/10/2019).

Mengenai sektor mana saja yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law, Menko Perekonomian mengatakan, karena ada sektor undang-undang yang cross cutting, maka mesti diperhatikan undang-undang yang cross cutting itu yang mana.
&amp;ldquo;Nah, nanti kita akan rapatkan dulu,&amp;rdquo; ujar Airlangga.
Baca Juga: BKPM di Bawah Menko Luhut, Investasi di RI Bisa Meningkat?
Sementara itu terkait 74 undang-undang, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa pada waktu ratas terakhir ada beberapa komentar mengenai ini, sehingga perlu ditindaklanjuti.
Mengenai peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business  (EoDB), menurut Airlangga, Indonesia tetap di peringkat ke-73. Dia  menyebutkan, ada empat hal yang bagus terkait dengan perpajakan,  kemudian juga ketersediaan listrik, kemudian yang berubah tentu yang  terkait dengan pajak.
Ke depannya, lanjut Menko Perekonomian, tentunyakan kalau ini yang  disurvei Surabaya dan Jakarta, dirinya sudah bicara dengan Mendagri,  nanti pemerintah daerahnya juga dilibatkan. Supaya ada perbaikan  perizinan terutama perizinan properti yang dianggap menjadi hal yang,  menjadi persoalan.
&amp;ldquo;Inikan, ease of doing business kan terkait dengan start-up bisnis,  tentang likuidasi bisnis, kemudian berapa lama memperoleh perizinan,  kemudian perpajakan, ini nanti akan kita perhatikan,&amp;rdquo; terang Airlangga.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, Presiden Joko Widodo telah menekankan agar penyusunan Omnibus Law dan deregulasi sejumlah sektor bisa dilakuakn segera.
Baca Juga: Jokowi Jadikan Komandan Investasi, Menko Luhut Bakal Bertemu Bos Softbank
&amp;ldquo;Ya ini kita persiapkan. Nanti kita lihat, karena Omnibus Law juga kita akan lihat sektor-sektornya,&amp;rdquo; kata Airlangga, dikutip dari Setkab, Kamis (24/10/2019).

Mengenai sektor mana saja yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law, Menko Perekonomian mengatakan, karena ada sektor undang-undang yang cross cutting, maka mesti diperhatikan undang-undang yang cross cutting itu yang mana.
&amp;ldquo;Nah, nanti kita akan rapatkan dulu,&amp;rdquo; ujar Airlangga.
Baca Juga: BKPM di Bawah Menko Luhut, Investasi di RI Bisa Meningkat?
Sementara itu terkait 74 undang-undang, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa pada waktu ratas terakhir ada beberapa komentar mengenai ini, sehingga perlu ditindaklanjuti.
Mengenai peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business  (EoDB), menurut Airlangga, Indonesia tetap di peringkat ke-73. Dia  menyebutkan, ada empat hal yang bagus terkait dengan perpajakan,  kemudian juga ketersediaan listrik, kemudian yang berubah tentu yang  terkait dengan pajak.
Ke depannya, lanjut Menko Perekonomian, tentunyakan kalau ini yang  disurvei Surabaya dan Jakarta, dirinya sudah bicara dengan Mendagri,  nanti pemerintah daerahnya juga dilibatkan. Supaya ada perbaikan  perizinan terutama perizinan properti yang dianggap menjadi hal yang,  menjadi persoalan.
&amp;ldquo;Inikan, ease of doing business kan terkait dengan start-up bisnis,  tentang likuidasi bisnis, kemudian berapa lama memperoleh perizinan,  kemudian perpajakan, ini nanti akan kita perhatikan,&amp;rdquo; terang Airlangga.</content:encoded></item></channel></rss>
