<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Contek Negara Maju, Jabar Bangun Infrastruktur Pakai Obligasi</title><description>Jabar merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang getol berupaya menerapkan aturan kebijakan obligasi daerah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/25/278/2121571/contek-negara-maju-jabar-bangun-infrastruktur-pakai-obligasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/25/278/2121571/contek-negara-maju-jabar-bangun-infrastruktur-pakai-obligasi"/><item><title>Contek Negara Maju, Jabar Bangun Infrastruktur Pakai Obligasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/25/278/2121571/contek-negara-maju-jabar-bangun-infrastruktur-pakai-obligasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/25/278/2121571/contek-negara-maju-jabar-bangun-infrastruktur-pakai-obligasi</guid><pubDate>Jum'at 25 Oktober 2019 12:20 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/25/278/2121571/contek-negara-maju-jabar-bangun-infrastruktur-pakai-obligasi-9LCjersAgV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Obligasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/25/278/2121571/contek-negara-maju-jabar-bangun-infrastruktur-pakai-obligasi-9LCjersAgV.jpg</image><title>Obligasi (Foto: Okezone)</title></images><description> 
BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang getol berupaya menerapkan aturan kebijakan obligasi daerah atau municipal bond.

Kebijakan yang dimaksud tercantum dalam tiga aturan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017, yang dirilis OJK pada Desember 2017.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Terbitkan Obligasi Daerah pada 2020
Dalam keterangan OJK, obligasi daerah merupakan upaya mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur sebagai peningkatan daya saing nasional juga pemerataan ekonomi ke seluruh penjuru Tanah Air.

Pemdaprov Jabar bahkan telah mencantumkan obligasi daerah sebagai salah satu kolaborasi pendanaan pembangunan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kab./Kota, dana umat, pinjaman daerah, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
&amp;nbsp;Baca Juga: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Didorong Terbitkan Obligasi Daerah
Inovasi maupun kolaborasi dari segi pendanaan itu termasuk obligasi daerah, berkali-kali ditegaskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil perlu dilakukan karena APBD hanya mampu mencukupi 10% dari yang dibutuhkan.

&quot;Dalam membangun Jawa Barat, kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Negara-negara maju di dunia melakukan inovasi pembiayaan, salah satunya dengan bond atau obligasi,&quot; kata Emil sapaan Ridwan Kamil, Jumat (25/10/2019).

&quot;Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan sebuah inovasi pembiayaan pembangunan dengan menerbitkan yang namanya obligasi daerah. Tentu saya dukung,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/18/55421/280681_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Adapun Pemdaprov Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul  Ulum periode 2018-2023 memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur  mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, command center,  infrastruktur pariwisata, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Menurut Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekretariat Daerah Provinsi  Jabar Noneng Komara Nengsih, saat ini pihaknya terus menggenjot strategi  percepatan obligasi daerah agar bentuk sumber pinjaman daerah jangka  menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat itu bisa  segera diterbitkan.

&quot;Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan. Kami juga  berkoordinasi dengan tim percepatan pusat (yang) terdiri dari Kemenkeu,  Kemendagri, OJK, juga Bursa Efek Indonesia,&quot; kata Noneng.

Bagi Pemdaprov Jabar, urgensi dikeluarkannya obligasi daerah merujuk  kepada nilai tabungan masyarakatnya. Selain itu, Noneng mengatakan bahwa  minat investasi tinggi bagi warga di provinsi dengan status berpenduduk  terbesar se-Indonesia ini.

&quot;Selain itu, kami berharap dengan obligasi daerah ini Provinsi Jabar  bisa lebih mandiri dalam perekonomian. Selama ini struktur perekonomian  42 persen dari industri berbasis impor. Dengan adanya pembiayaan yang  diberikan masyarakat, kita akan lebih mandiri dan tidak lebih mudah  terkena goncangan krisis luar,&quot; ucap Noneng.

Terkait bagaimana langkah Pemdprov Jabar untuk mengeluarkan obligasi  daerah, Noneng berujar Tim Percepatan terus mengkaji kekuatan ekonomi,  termasuk berapa pengembaliannya dari setiap obligasi daerah yang dibeli.

Kepada masyarakat yang membeli, Noneng menegaskan bahwa mereka tetap  beruntung karena akan mendapatkan pengembalian setiap bulannya sekaligus  memililki sumbangsih dalam membangun Jabar.

&quot;Hasil pembangunan (infrastruktur) 'kan kembali lagi ke masyarakat. Jadi masyarakat untung, Jabar membangun,&quot; tegas Noneng.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/18/55421/280682_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Nantinya, selain syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi   sebelum menerbitkan obligasi daerah, Noneng mengatakan Pemdaprov Jabar   juga harus mengantongi izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)   Provinsi Jabar sebelum melalui penilaian Kementerian Keuangan dan   Kementerian Dalam Negeri.

&quot;Setelah prosesnya, harus ada Perda tentang pinjaman daerah ini.   Lalu, nanti masuk ke pasar modal. Nanti yang menjual bukan Pemdaprov.   Kami juga belajar ke banyak tempat. Support dari pusat juga kuat untuk   menerbitkan (obligasi) ini,&quot; tutur Noneng.

Untuk mendorong percepatan obligasi daerah bagi Jabar, Noneng pun   berujar timnya terus mem-branding obligasi daerah sebagai inovasi dari   investasi yang membawa partisipasi publik dalam membangun Jabar lebih   berprestasi.

&quot;(Obligasi) hutang, tetapi untuk membangun, bukan untuk konsumsi.   Kalau pembangunan infrastruktur tinggi, tentu semua tahu manfaatnya,   pertumbuhan ekonomi meningkat, bisa mengurangi kemiskinan dan   pengangguran, menaikkan IPM. Juga trickle down effect untuk kehidupan   masyarakat. Jadi obligasi daerah menjadi hal yang sangat penting,&quot;   tutupnya.</description><content:encoded> 
BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang getol berupaya menerapkan aturan kebijakan obligasi daerah atau municipal bond.

Kebijakan yang dimaksud tercantum dalam tiga aturan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017, yang dirilis OJK pada Desember 2017.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Terbitkan Obligasi Daerah pada 2020
Dalam keterangan OJK, obligasi daerah merupakan upaya mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur sebagai peningkatan daya saing nasional juga pemerataan ekonomi ke seluruh penjuru Tanah Air.

Pemdaprov Jabar bahkan telah mencantumkan obligasi daerah sebagai salah satu kolaborasi pendanaan pembangunan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kab./Kota, dana umat, pinjaman daerah, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
&amp;nbsp;Baca Juga: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Didorong Terbitkan Obligasi Daerah
Inovasi maupun kolaborasi dari segi pendanaan itu termasuk obligasi daerah, berkali-kali ditegaskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil perlu dilakukan karena APBD hanya mampu mencukupi 10% dari yang dibutuhkan.

&quot;Dalam membangun Jawa Barat, kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Negara-negara maju di dunia melakukan inovasi pembiayaan, salah satunya dengan bond atau obligasi,&quot; kata Emil sapaan Ridwan Kamil, Jumat (25/10/2019).

&quot;Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan sebuah inovasi pembiayaan pembangunan dengan menerbitkan yang namanya obligasi daerah. Tentu saya dukung,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/18/55421/280681_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Adapun Pemdaprov Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul  Ulum periode 2018-2023 memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur  mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, command center,  infrastruktur pariwisata, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Menurut Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekretariat Daerah Provinsi  Jabar Noneng Komara Nengsih, saat ini pihaknya terus menggenjot strategi  percepatan obligasi daerah agar bentuk sumber pinjaman daerah jangka  menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat itu bisa  segera diterbitkan.

&quot;Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan. Kami juga  berkoordinasi dengan tim percepatan pusat (yang) terdiri dari Kemenkeu,  Kemendagri, OJK, juga Bursa Efek Indonesia,&quot; kata Noneng.

Bagi Pemdaprov Jabar, urgensi dikeluarkannya obligasi daerah merujuk  kepada nilai tabungan masyarakatnya. Selain itu, Noneng mengatakan bahwa  minat investasi tinggi bagi warga di provinsi dengan status berpenduduk  terbesar se-Indonesia ini.

&quot;Selain itu, kami berharap dengan obligasi daerah ini Provinsi Jabar  bisa lebih mandiri dalam perekonomian. Selama ini struktur perekonomian  42 persen dari industri berbasis impor. Dengan adanya pembiayaan yang  diberikan masyarakat, kita akan lebih mandiri dan tidak lebih mudah  terkena goncangan krisis luar,&quot; ucap Noneng.

Terkait bagaimana langkah Pemdprov Jabar untuk mengeluarkan obligasi  daerah, Noneng berujar Tim Percepatan terus mengkaji kekuatan ekonomi,  termasuk berapa pengembaliannya dari setiap obligasi daerah yang dibeli.

Kepada masyarakat yang membeli, Noneng menegaskan bahwa mereka tetap  beruntung karena akan mendapatkan pengembalian setiap bulannya sekaligus  memililki sumbangsih dalam membangun Jabar.

&quot;Hasil pembangunan (infrastruktur) 'kan kembali lagi ke masyarakat. Jadi masyarakat untung, Jabar membangun,&quot; tegas Noneng.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/18/55421/280682_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Nantinya, selain syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi   sebelum menerbitkan obligasi daerah, Noneng mengatakan Pemdaprov Jabar   juga harus mengantongi izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)   Provinsi Jabar sebelum melalui penilaian Kementerian Keuangan dan   Kementerian Dalam Negeri.

&quot;Setelah prosesnya, harus ada Perda tentang pinjaman daerah ini.   Lalu, nanti masuk ke pasar modal. Nanti yang menjual bukan Pemdaprov.   Kami juga belajar ke banyak tempat. Support dari pusat juga kuat untuk   menerbitkan (obligasi) ini,&quot; tutur Noneng.

Untuk mendorong percepatan obligasi daerah bagi Jabar, Noneng pun   berujar timnya terus mem-branding obligasi daerah sebagai inovasi dari   investasi yang membawa partisipasi publik dalam membangun Jabar lebih   berprestasi.

&quot;(Obligasi) hutang, tetapi untuk membangun, bukan untuk konsumsi.   Kalau pembangunan infrastruktur tinggi, tentu semua tahu manfaatnya,   pertumbuhan ekonomi meningkat, bisa mengurangi kemiskinan dan   pengangguran, menaikkan IPM. Juga trickle down effect untuk kehidupan   masyarakat. Jadi obligasi daerah menjadi hal yang sangat penting,&quot;   tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
