<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Penerimaan CPNS 2019, BKN: Tidak Ada Formasi Administrasi</title><description>Pemerintah akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 11 November.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/28/320/2122867/penerimaan-cpns-2019-bkn-tidak-ada-formasi-administrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/28/320/2122867/penerimaan-cpns-2019-bkn-tidak-ada-formasi-administrasi"/><item><title> Penerimaan CPNS 2019, BKN: Tidak Ada Formasi Administrasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/28/320/2122867/penerimaan-cpns-2019-bkn-tidak-ada-formasi-administrasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/28/320/2122867/penerimaan-cpns-2019-bkn-tidak-ada-formasi-administrasi</guid><pubDate>Senin 28 Oktober 2019 21:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/28/320/2122867/penerimaan-cpns-2019-bkn-tidak-ada-formasi-administrasi-VR2j85cw7m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tak Ada Formasi Administrasi di CPNS 2019 (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/28/320/2122867/penerimaan-cpns-2019-bkn-tidak-ada-formasi-administrasi-VR2j85cw7m.jpg</image><title>Tak Ada Formasi Administrasi di CPNS 2019 (Foto: Setkab)</title></images><description> 
JAKARTA - Sesuai dengan Pengumuman Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor /1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 28 Oktober 2019, pemerintah akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 11 November.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ada 68 Instansi Buka Lowongan CPNS, Begini Cara Daftarnya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan, pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
&amp;ldquo;Ada dua jenis formasi yang dibuka pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus,&amp;rdquo; kata Bima Haria seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Senin (28/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: CPNS 2019, Ini Lowongan Kementerian yang Paling Banyak
Formasi khusus, menurut Kepala BKN itu, meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan, tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

&amp;ldquo;Pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan,&amp;rdquo; jelas Bima Haria.
&amp;nbsp;Siapkan Dokumen Lebih lanjut Kepala BKN Bima Haria Wibisana  menyampaikan, pendaftaraan penerimaan CPNS Tahun 2019 akan dilakukan  secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada  tanggal 11 November 2019 mendatang.

Ia mengingatkan para peminat, dalam masa pendaftaran tersebut dokumen  yang perlu disiapkan untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya  scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta  beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Bima Haria meminta masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan  memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal  SSCASN. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi  yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question(FAQ) yang menyediakan  jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

&amp;ldquo;Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan  pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang  dapat dijadikan sebagai media pengaduan,&amp;rdquo; jelas Bima Haria seraya  menambahkan, dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan  pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan  solusinya oleh petugas helpdesk daring.
&amp;nbsp;Sebagai alternatif terakhir, menurut Kepala BKN, mulai tanggal 11   November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor   Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional   BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak   terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.

Perlu diketahu pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi   pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi   diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman dan instansi   diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

&amp;ldquo;Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil   seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk   mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen   yang sesuai dengan persyaratan formasi,&amp;rdquo; tutur Bima Haria.

Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria   Wibisana mengingatkan, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1   formasi di 1 instansi.
&amp;nbsp;</description><content:encoded> 
JAKARTA - Sesuai dengan Pengumuman Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor /1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 28 Oktober 2019, pemerintah akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 11 November.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ada 68 Instansi Buka Lowongan CPNS, Begini Cara Daftarnya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan, pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
&amp;ldquo;Ada dua jenis formasi yang dibuka pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus,&amp;rdquo; kata Bima Haria seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Senin (28/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: CPNS 2019, Ini Lowongan Kementerian yang Paling Banyak
Formasi khusus, menurut Kepala BKN itu, meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan, tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

&amp;ldquo;Pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan,&amp;rdquo; jelas Bima Haria.
&amp;nbsp;Siapkan Dokumen Lebih lanjut Kepala BKN Bima Haria Wibisana  menyampaikan, pendaftaraan penerimaan CPNS Tahun 2019 akan dilakukan  secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada  tanggal 11 November 2019 mendatang.

Ia mengingatkan para peminat, dalam masa pendaftaran tersebut dokumen  yang perlu disiapkan untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya  scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta  beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Bima Haria meminta masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan  memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal  SSCASN. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi  yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question(FAQ) yang menyediakan  jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

&amp;ldquo;Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan  pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang  dapat dijadikan sebagai media pengaduan,&amp;rdquo; jelas Bima Haria seraya  menambahkan, dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan  pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan  solusinya oleh petugas helpdesk daring.
&amp;nbsp;Sebagai alternatif terakhir, menurut Kepala BKN, mulai tanggal 11   November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor   Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional   BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak   terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.

Perlu diketahu pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi   pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi   diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman dan instansi   diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

&amp;ldquo;Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil   seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk   mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen   yang sesuai dengan persyaratan formasi,&amp;rdquo; tutur Bima Haria.

Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria   Wibisana mengingatkan, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1   formasi di 1 instansi.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
