<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyaluran Pinjaman Online Tembus Rp54,7 Triliun</title><description>OJK mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online mencapai Rp54,7 triliun</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/29/320/2123093/penyaluran-pinjaman-online-tembus-rp54-7-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/29/320/2123093/penyaluran-pinjaman-online-tembus-rp54-7-triliun"/><item><title>Penyaluran Pinjaman Online Tembus Rp54,7 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/29/320/2123093/penyaluran-pinjaman-online-tembus-rp54-7-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/29/320/2123093/penyaluran-pinjaman-online-tembus-rp54-7-triliun</guid><pubDate>Selasa 29 Oktober 2019 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/29/320/2123093/penyaluran-pinjaman-online-tembus-rp54-7-triliun-Ir2EesFWlA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Fintech. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/29/320/2123093/penyaluran-pinjaman-online-tembus-rp54-7-triliun-Ir2EesFWlA.jpg</image><title>Ilustrasi Fintech. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online mencapai Rp54,7 triliun per 31 Agustus 2019.
Baca Juga: Siapkan Digital Payment, MNC Siap Masuk ke Pasar Fintech
&quot;Hingga Agustus 2019, penyaluran pinjaman fintech capai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385,&quot; ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing, pada acara &amp;ldquo;Seminar Nasional Pinjaman Fintech&amp;rdquo; di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Kemudian, lanjut dia, ada sekitar 207.507 peminjam merupakan entitas. Sedangkan jumlah pemberi pinjaman 12,8 juta. &quot;Di mana 4,4 juta merupakan pemberi pinjaman yang berasal dari entitas,&quot; tutur dia.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Menjamurnya Pinjaman Online Ilegal
Sebelumnya, industri financial technology (fintech) mulai menjajah bisnis perbankan. Fenomena ini sudah sangat nyata di kehidupan sehari-hari masyarakat. Contohnya, lebih mudah meminjam uang di fintech dibandingkan di bank.Progres perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital  diikuti dengan munculnya berbagai penyedia jasa dan produk finansial  berbasis online. Tumbuh kembang ekosistem finansial digital diharapkan  dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.
Proses pengajuan hingga pencairan dana yang mudah dan instan membuat  fintech menjadi solusi pinjam uang yang diminati konsumen, khususnya  warganet yang sudah terbiasa dengan solusi instan.
Namun, kondisi ini juga memicu munculnya banyak permasalahan, mulai  dari menjamurnya fintech ilegal tak berizin, bunga tinggi yang menjerat  nasabah, cicilan pinjaman yang tak terbayar, hingga pengalaman buruk  nasabah tentang perilaku debt collector.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online mencapai Rp54,7 triliun per 31 Agustus 2019.
Baca Juga: Siapkan Digital Payment, MNC Siap Masuk ke Pasar Fintech
&quot;Hingga Agustus 2019, penyaluran pinjaman fintech capai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385,&quot; ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing, pada acara &amp;ldquo;Seminar Nasional Pinjaman Fintech&amp;rdquo; di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Kemudian, lanjut dia, ada sekitar 207.507 peminjam merupakan entitas. Sedangkan jumlah pemberi pinjaman 12,8 juta. &quot;Di mana 4,4 juta merupakan pemberi pinjaman yang berasal dari entitas,&quot; tutur dia.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Menjamurnya Pinjaman Online Ilegal
Sebelumnya, industri financial technology (fintech) mulai menjajah bisnis perbankan. Fenomena ini sudah sangat nyata di kehidupan sehari-hari masyarakat. Contohnya, lebih mudah meminjam uang di fintech dibandingkan di bank.Progres perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital  diikuti dengan munculnya berbagai penyedia jasa dan produk finansial  berbasis online. Tumbuh kembang ekosistem finansial digital diharapkan  dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.
Proses pengajuan hingga pencairan dana yang mudah dan instan membuat  fintech menjadi solusi pinjam uang yang diminati konsumen, khususnya  warganet yang sudah terbiasa dengan solusi instan.
Namun, kondisi ini juga memicu munculnya banyak permasalahan, mulai  dari menjamurnya fintech ilegal tak berizin, bunga tinggi yang menjerat  nasabah, cicilan pinjaman yang tak terbayar, hingga pengalaman buruk  nasabah tentang perilaku debt collector.</content:encoded></item></channel></rss>
