<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>9 Saham Disuspensi dan Denda Rp150 Juta akibat Telat Setor Laporan Keuangan</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dari 9 emiten.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/278/2123516/9-saham-disuspensi-dan-denda-rp150-juta-akibat-telat-setor-laporan-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/278/2123516/9-saham-disuspensi-dan-denda-rp150-juta-akibat-telat-setor-laporan-keuangan"/><item><title>9 Saham Disuspensi dan Denda Rp150 Juta akibat Telat Setor Laporan Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/278/2123516/9-saham-disuspensi-dan-denda-rp150-juta-akibat-telat-setor-laporan-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/278/2123516/9-saham-disuspensi-dan-denda-rp150-juta-akibat-telat-setor-laporan-keuangan</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2019 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/30/278/2123516/9-saham-disuspensi-dan-denda-rp150-juta-akibat-telat-setor-laporan-keuangan-mhi2AG2lcd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/30/278/2123516/9-saham-disuspensi-dan-denda-rp150-juta-akibat-telat-setor-laporan-keuangan-mhi2AG2lcd.jpg</image><title>Saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dari 9 emiten. Hal ini terkait laporan keuangan Semester I-2019.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/10/2019), berdasarkan pemantauan BEI, hingga tanggal 29 Oktober 2019 terdapat 9 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun per 30 Juni 2019 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham SQMI Langsung Melejit 15%
Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat tersebut. Berikut 9 perusahaan tercatat yang disuspensi:
&amp;nbsp;
 
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
 
&amp;nbsp;
Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 5 Juli 2018.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Naik 66%, Saham Inter Delta Disoroti BEI
 
2. PT Borneo Lumbung Energi &amp;amp; Metal Tbk (BORN)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 9 Mei 2019.

 
3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

Belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham KPAL Malah Turun 2,75%
 
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
 
&amp;nbsp;
Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Januari 2019.

 5. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum  melakukan pembayaran denda. Efek delisting pada tanggal 11 November  2019.

 
6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum  melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak 11 Juli  2019.

 
7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum  melakukan pembayaraan denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai  sejak 19 Juni 2017.

 
8. PT Nipress Tbk (NIPS)
 
&amp;nbsp;
Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum  melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai  sejak 1 Juli 2019.

 
9. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum  melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 5  Juni 2018.
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dari 9 emiten. Hal ini terkait laporan keuangan Semester I-2019.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/10/2019), berdasarkan pemantauan BEI, hingga tanggal 29 Oktober 2019 terdapat 9 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun per 30 Juni 2019 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham SQMI Langsung Melejit 15%
Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat tersebut. Berikut 9 perusahaan tercatat yang disuspensi:
&amp;nbsp;
 
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
 
&amp;nbsp;
Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 5 Juli 2018.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Naik 66%, Saham Inter Delta Disoroti BEI
 
2. PT Borneo Lumbung Energi &amp;amp; Metal Tbk (BORN)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 9 Mei 2019.

 
3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)

Belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham KPAL Malah Turun 2,75%
 
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
 
&amp;nbsp;
Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Januari 2019.

 5. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum  melakukan pembayaran denda. Efek delisting pada tanggal 11 November  2019.

 
6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum  melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak 11 Juli  2019.

 
7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum  melakukan pembayaraan denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai  sejak 19 Juni 2017.

 
8. PT Nipress Tbk (NIPS)
 
&amp;nbsp;
Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum  melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai  sejak 1 Juli 2019.

 
9. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)

Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2019 dan belum  melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 5  Juni 2018.
</content:encoded></item></channel></rss>
