<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Mekanismenya untuk Karyawan dan Perusahaan</title><description>iuran BPJS Kesehatan dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123497/iuran-bpjs-kesehatan-naik-begini-mekanismenya-untuk-karyawan-dan-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123497/iuran-bpjs-kesehatan-naik-begini-mekanismenya-untuk-karyawan-dan-perusahaan"/><item><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Mekanismenya untuk Karyawan dan Perusahaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123497/iuran-bpjs-kesehatan-naik-begini-mekanismenya-untuk-karyawan-dan-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123497/iuran-bpjs-kesehatan-naik-begini-mekanismenya-untuk-karyawan-dan-perusahaan</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2019 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Adhyasta Dirgantara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123497/iuran-bpjs-kesehatan-naik-begini-mekanismenya-untuk-karyawan-dan-perusahaan-ibagldjCFd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123497/iuran-bpjs-kesehatan-naik-begini-mekanismenya-untuk-karyawan-dan-perusahaan-ibagldjCFd.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
Dengan demikian, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Dilansir dari Setkab, Rabu (30/10/2019), salah satu yang diubah adalah iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Peserta ini merupakan yang termasuk klasifikasi Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai.

&amp;ldquo;Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,&amp;rdquo; bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.
Baca Juga: 6 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Lobi Jokowi hingga Anggaran Defisit
Dalam peraturan ini, kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat.Selain itu, pemberi kerja juga termasuk Pemerintah Daerah untuk iuran  bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa  ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.
&amp;ldquo;Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi  Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa  dan perangkat desa,&amp;rdquo; lanjut Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.
Memang, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menyasar pada Aparatur  Sipil Negara (ASN) ini tak signifikan. Pasalnya, iuran para prajurit  TNI-Polri, hingga PNS hanya naik 1% dari peraturan sebelumnya, di mana  pemberi kerja membayar 3% dan peserta 2%.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
Dengan demikian, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Dilansir dari Setkab, Rabu (30/10/2019), salah satu yang diubah adalah iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Peserta ini merupakan yang termasuk klasifikasi Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai.

&amp;ldquo;Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,&amp;rdquo; bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.
Baca Juga: 6 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Lobi Jokowi hingga Anggaran Defisit
Dalam peraturan ini, kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat.Selain itu, pemberi kerja juga termasuk Pemerintah Daerah untuk iuran  bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa  ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.
&amp;ldquo;Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi  Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa  dan perangkat desa,&amp;rdquo; lanjut Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.
Memang, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menyasar pada Aparatur  Sipil Negara (ASN) ini tak signifikan. Pasalnya, iuran para prajurit  TNI-Polri, hingga PNS hanya naik 1% dari peraturan sebelumnya, di mana  pemberi kerja membayar 3% dan peserta 2%.</content:encoded></item></channel></rss>
