<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019, juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123621/jokowi-beri-tugas-ke-4-menko-airlangga-dan-luhut-tolong-dibaca</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123621/jokowi-beri-tugas-ke-4-menko-airlangga-dan-luhut-tolong-dibaca"/><item><title>   Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123621/jokowi-beri-tugas-ke-4-menko-airlangga-dan-luhut-tolong-dibaca</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123621/jokowi-beri-tugas-ke-4-menko-airlangga-dan-luhut-tolong-dibaca</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2019 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123621/jokowi-beri-tugas-ke-4-menko-airlangga-dan-luhut-tolong-dibaca-xWMoccrsTL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tugas 4 Menko (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123621/jokowi-beri-tugas-ke-4-menko-airlangga-dan-luhut-tolong-dibaca-xWMoccrsTL.jpg</image><title>Tugas 4 Menko (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019, juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Jadikan Komandan Investasi, Menko Luhut Bakal Bertemu Bos Softbank
Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menurut Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional Indonesia; I . Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

&amp;ldquo;Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 4 Menko Ajukan Anggaran Rp1,2 Triliun pada 2020
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/23/59263/304510_medium.jpg&quot; alt=&quot;Momentum Pelantikan Kabinet Indonesia Maju [2]&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  menurut Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Kesehatan; d.  Kementerian Sosial; e. Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal,  dan Transmigrasi; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak; g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Instansi lain yang  dianggap perlu.

Untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut  Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya  Mineral; b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c.  Kementerian Perhubungan;d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;  e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan  Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan  Koordinasi Penanaman Modal; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.

&amp;ldquo;Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara  khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian  tertentu,&amp;rdquo; bunyi Pasal 11 Perpres ini. Ketentuan mengenai jabatan Wakil  Menteri pada kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil Menteri,  menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan  Presiden mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.

Menurut Perpres ini, Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat  mengangkat paling banyak lima orang Staf Khusus.Usulan mengenai jumlah  Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus diajukan kepada  Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang diundangkan oleh Menteri  Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/23/59262/304491_medium.jpg&quot; alt=&quot;Momentum Pelantikan Kabinet Indonesia Maju [1]&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019, juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Jadikan Komandan Investasi, Menko Luhut Bakal Bertemu Bos Softbank
Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menurut Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional Indonesia; I . Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

&amp;ldquo;Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 4 Menko Ajukan Anggaran Rp1,2 Triliun pada 2020
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/23/59263/304510_medium.jpg&quot; alt=&quot;Momentum Pelantikan Kabinet Indonesia Maju [2]&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  menurut Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Kesehatan; d.  Kementerian Sosial; e. Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal,  dan Transmigrasi; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak; g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Instansi lain yang  dianggap perlu.

Untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut  Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya  Mineral; b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c.  Kementerian Perhubungan;d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;  e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan  Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan  Koordinasi Penanaman Modal; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.

&amp;ldquo;Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara  khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian  tertentu,&amp;rdquo; bunyi Pasal 11 Perpres ini. Ketentuan mengenai jabatan Wakil  Menteri pada kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil Menteri,  menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan  Presiden mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.

Menurut Perpres ini, Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat  mengangkat paling banyak lima orang Staf Khusus.Usulan mengenai jumlah  Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus diajukan kepada  Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang diundangkan oleh Menteri  Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/23/59262/304491_medium.jpg&quot; alt=&quot;Momentum Pelantikan Kabinet Indonesia Maju [1]&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
