<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tjahjo Kumolo: Tak Semua Pegawai KPK Jadi PNS</title><description>Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwacanakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123703/tjahjo-kumolo-tak-semua-pegawai-kpk-jadi-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123703/tjahjo-kumolo-tak-semua-pegawai-kpk-jadi-pns"/><item><title>Tjahjo Kumolo: Tak Semua Pegawai KPK Jadi PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123703/tjahjo-kumolo-tak-semua-pegawai-kpk-jadi-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123703/tjahjo-kumolo-tak-semua-pegawai-kpk-jadi-pns</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2019 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123703/tjahjo-kumolo-tak-semua-pegawai-kpk-jadi-pns-z5zMnoEfcY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tak Semua Pegawai KPK Jadi PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123703/tjahjo-kumolo-tak-semua-pegawai-kpk-jadi-pns-z5zMnoEfcY.jpg</image><title>Tak Semua Pegawai KPK Jadi PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwacanakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Hal tersebut menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang KPK beberapa waktu lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
&amp;nbsp;Baca Juga: 1.000 PNS Pensiun Setiap Tahun, Kota Bandung Kekurangan Pegawai
Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya mengaku sudah bertemu dengan perwakilan KPK terkait perubahan status tersebut. Komunikasi akan terus dilakukan oleh oihaknya bersama KPK hingga mencapai kata sepakat. .

&quot;Kami baru saja melakukan secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK. Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menpan RB Janji Pangkas Jabatan Eselon III, IV dan V Tahun Depan
Menurut Tjahjo secara prinsip seharusnya tidak semua pegawai KPK tidak semuanya menjadi ASN. Karena untuk menjadi seorang ASN diperlukan proses penyaringan lewat mekanisme tes.

&quot;Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Selain itu pegawai bersangkutan akan ditanyakan mengenai kesediaannya  menjadi ASN. ASN sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua kategori  yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK).

&quot;Akan ada proses seleksi dong. Kan ada yang mau dan ada yang tidak. Kan sah-sah saja, kalau ada yang mau silahkan,&quot; ucapnya.

Sebagai informasi, hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) diterbitkan pada Jumat (18/10/2019). Aturan mengenai KPK  Saat ini diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294104_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dalam bleid undang-undang tersebut, dalam pasal 1 angka 6 UU KPK  dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari  eksekutif. Dengan demikian, pegawai KPK sudah seharusnya menjadi bagian  dan tunduk pada UU ASN.

Status ASN pada pegawai KPK diklaim oleh pemerintah diperlukan, untuk  memastikan segala pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK ke  depan. Dengan status itu pula, pegawai KPK menjadi terikat di dalam  organisasi resmi yang didukung oleh UU.
</description><content:encoded>JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwacanakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Hal tersebut menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang KPK beberapa waktu lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
&amp;nbsp;Baca Juga: 1.000 PNS Pensiun Setiap Tahun, Kota Bandung Kekurangan Pegawai
Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya mengaku sudah bertemu dengan perwakilan KPK terkait perubahan status tersebut. Komunikasi akan terus dilakukan oleh oihaknya bersama KPK hingga mencapai kata sepakat. .

&quot;Kami baru saja melakukan secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK. Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menpan RB Janji Pangkas Jabatan Eselon III, IV dan V Tahun Depan
Menurut Tjahjo secara prinsip seharusnya tidak semua pegawai KPK tidak semuanya menjadi ASN. Karena untuk menjadi seorang ASN diperlukan proses penyaringan lewat mekanisme tes.

&quot;Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Selain itu pegawai bersangkutan akan ditanyakan mengenai kesediaannya  menjadi ASN. ASN sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua kategori  yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK).

&quot;Akan ada proses seleksi dong. Kan ada yang mau dan ada yang tidak. Kan sah-sah saja, kalau ada yang mau silahkan,&quot; ucapnya.

Sebagai informasi, hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) diterbitkan pada Jumat (18/10/2019). Aturan mengenai KPK  Saat ini diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294104_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dalam bleid undang-undang tersebut, dalam pasal 1 angka 6 UU KPK  dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari  eksekutif. Dengan demikian, pegawai KPK sudah seharusnya menjadi bagian  dan tunduk pada UU ASN.

Status ASN pada pegawai KPK diklaim oleh pemerintah diperlukan, untuk  memastikan segala pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK ke  depan. Dengan status itu pula, pegawai KPK menjadi terikat di dalam  organisasi resmi yang didukung oleh UU.
</content:encoded></item></channel></rss>
