<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi</title><description>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memangkas eselon hanya menjadi dua jabatan saja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123761/eselon-iii-iv-mau-dihapus-tjahjo-kumolo-gaji-tidak-kita-kurangi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123761/eselon-iii-iv-mau-dihapus-tjahjo-kumolo-gaji-tidak-kita-kurangi"/><item><title>Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123761/eselon-iii-iv-mau-dihapus-tjahjo-kumolo-gaji-tidak-kita-kurangi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123761/eselon-iii-iv-mau-dihapus-tjahjo-kumolo-gaji-tidak-kita-kurangi</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2019 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123761/eselon-iii-iv-mau-dihapus-tjahjo-kumolo-gaji-tidak-kita-kurangi-c7Zr5Qfauu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tjahjo soal Pemangkasan Eselon (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123761/eselon-iii-iv-mau-dihapus-tjahjo-kumolo-gaji-tidak-kita-kurangi-c7Zr5Qfauu.jpg</image><title>Tjahjo soal Pemangkasan Eselon (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memangkas eselon hanya menjadi dua jabatan saja. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
&amp;nbsp;Baca Juga: Janji Pangkas Eselon Hanya Setahun, Menpan Tjahjo: Kalau Gagal Saya Mundur!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun ada pemangkasan eselon namun tidak akan kehilangan gaji atau pendapatan dari jabatan eselonnya. Pasalnya yang berubah hanya secara fungsinya saja.
Eselon III dalam fungsi pemerintah pusat biasanya menjabat Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat. Lalu, eselon IV seperti, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi. Nantinya jabatan tersebut akan ditiadakan dan akan dibawahi langsung oleh jabatan eselon II.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian
&quot;Secara prinsip yang terima penghasilan itu, tidak akan kita kurangi dan akan ditata,&quot; ungkap Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).
&amp;nbsp;Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian  PanRB Rini Widyantini mengatakan, tidak ada perubahan pengasilan dari  jabatan yang dipangkas. Pendapatan yang didapat masih berdasarkan  golongan yang terakhir ditempati.
&quot;Tidak akan ada pengurangan take home pay tunjangan dan sebagainya,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Saat ini pemerintah sedang menghitung berapa jumlah pejabat eselon  III, IV dan V yang ada. Rencananya realisasi pemangkasan ini akan  dilakukan mulai tahun depan.
&quot;Pengasilan sekarang lagi dihitung berapa,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Mengenai teknisnya lanjut Rini, nantinya pejabat eselon III, IV dan V  akan berubah menjadi jabatan fungsional. Jabatan ini nantinya akan  berada dibawah pejabat eselon II.
&quot;Pejabat eselon II langsung membawahi tiga layer. Dalam UU juga sudah tidak mengenal lagi,&quot; ucapnya</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memangkas eselon hanya menjadi dua jabatan saja. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
&amp;nbsp;Baca Juga: Janji Pangkas Eselon Hanya Setahun, Menpan Tjahjo: Kalau Gagal Saya Mundur!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun ada pemangkasan eselon namun tidak akan kehilangan gaji atau pendapatan dari jabatan eselonnya. Pasalnya yang berubah hanya secara fungsinya saja.
Eselon III dalam fungsi pemerintah pusat biasanya menjabat Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat. Lalu, eselon IV seperti, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi. Nantinya jabatan tersebut akan ditiadakan dan akan dibawahi langsung oleh jabatan eselon II.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian
&quot;Secara prinsip yang terima penghasilan itu, tidak akan kita kurangi dan akan ditata,&quot; ungkap Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).
&amp;nbsp;Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian  PanRB Rini Widyantini mengatakan, tidak ada perubahan pengasilan dari  jabatan yang dipangkas. Pendapatan yang didapat masih berdasarkan  golongan yang terakhir ditempati.
&quot;Tidak akan ada pengurangan take home pay tunjangan dan sebagainya,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Saat ini pemerintah sedang menghitung berapa jumlah pejabat eselon  III, IV dan V yang ada. Rencananya realisasi pemangkasan ini akan  dilakukan mulai tahun depan.
&quot;Pengasilan sekarang lagi dihitung berapa,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Mengenai teknisnya lanjut Rini, nantinya pejabat eselon III, IV dan V  akan berubah menjadi jabatan fungsional. Jabatan ini nantinya akan  berada dibawah pejabat eselon II.
&quot;Pejabat eselon II langsung membawahi tiga layer. Dalam UU juga sudah tidak mengenal lagi,&quot; ucapnya</content:encoded></item></channel></rss>
