<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Mau Hapus Eselon, Jabatan Apa Saja yang Bisa Dipangkas?</title><description>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mempercepat realisasi pemangkasan eselon.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123773/jokowi-mau-hapus-eselon-jabatan-apa-saja-yang-bisa-dipangkas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123773/jokowi-mau-hapus-eselon-jabatan-apa-saja-yang-bisa-dipangkas"/><item><title>Jokowi Mau Hapus Eselon, Jabatan Apa Saja yang Bisa Dipangkas?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123773/jokowi-mau-hapus-eselon-jabatan-apa-saja-yang-bisa-dipangkas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/30/320/2123773/jokowi-mau-hapus-eselon-jabatan-apa-saja-yang-bisa-dipangkas</guid><pubDate>Rabu 30 Oktober 2019 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123773/jokowi-mau-hapus-eselon-jabatan-apa-saja-yang-bisa-dipangkas-MDzkm1ZJvE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemangkasan Eselon (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/30/320/2123773/jokowi-mau-hapus-eselon-jabatan-apa-saja-yang-bisa-dipangkas-MDzkm1ZJvE.jpg</image><title>Pemangkasan Eselon (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mempercepat realisasi pemangkasan eselon menjadi dua eselon saja. Bahkan, rencana pemangkasan ini ditargetkan bisa terealisasi pada tahun depan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini WIdyantini mengatakan, saat ini pihaknya masih mendengarkan dari beberapa instansi untuk menjalankan kebijakan ini. Di sisi lain, saat ini  pihaknya juga sedang melakukan pemetaan mana saja eselon III dan IV yang bisa dihapuskan.

&quot;Kami petakan fungsi organisasinya yang relevansi terhadap jabatan fungsional.  Lalu kami sedang memikirkan bagaimana mengalihkan jabatan eselon III dan IV mana yang mau kita alihkan,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi
Menurut Rini, pemangkasan eselon ini perlu diskusi dengan berbagai pihak dan harus dilakukan dengan hati-hati. Karena menurutnya, masih ada beberapa eselon III dan IV yang mungkin tidak bisa dihapuskan.

Salah satunya adalah pejabat-pejabat yang memiliki kewajiban untuk dan tanggung jawab penggunaan anggaran atau barang. Misalnya Kepala Satuan Kerja atau Kepala Kantor Wilayah.

&quot;Jabatan yang bertanggung jawab dengan penggunaan anggaran misalnya kepala-kepala Kanwil, Satker, itu masih bisa dilanjutkan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294102_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Dari hasil kajian dan diskusi, ada beberapa opsi yang mungkin bisa  dijalankan. Misalnya, jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi,  seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan  dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya.

Sedangkan jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang  memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan  koordinasi pemantauan kebijakan. Selain itu jabatan-jabatan yang  melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan  eselonnya.

Namun lagi-lagi Rini mengaku jika wacana tersebut masih sebatas  usulan. Wacana ini masih berubah tergantung dari hasil kajian dan  diskusi dengan Kementerian Lembaga.

&quot;Jabatan yang tidak urus otorisasi ini juga masih bisa diteruskan seperti biasa,&quot; ucap Rini.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mempercepat realisasi pemangkasan eselon menjadi dua eselon saja. Bahkan, rencana pemangkasan ini ditargetkan bisa terealisasi pada tahun depan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini WIdyantini mengatakan, saat ini pihaknya masih mendengarkan dari beberapa instansi untuk menjalankan kebijakan ini. Di sisi lain, saat ini  pihaknya juga sedang melakukan pemetaan mana saja eselon III dan IV yang bisa dihapuskan.

&quot;Kami petakan fungsi organisasinya yang relevansi terhadap jabatan fungsional.  Lalu kami sedang memikirkan bagaimana mengalihkan jabatan eselon III dan IV mana yang mau kita alihkan,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi
Menurut Rini, pemangkasan eselon ini perlu diskusi dengan berbagai pihak dan harus dilakukan dengan hati-hati. Karena menurutnya, masih ada beberapa eselon III dan IV yang mungkin tidak bisa dihapuskan.

Salah satunya adalah pejabat-pejabat yang memiliki kewajiban untuk dan tanggung jawab penggunaan anggaran atau barang. Misalnya Kepala Satuan Kerja atau Kepala Kantor Wilayah.

&quot;Jabatan yang bertanggung jawab dengan penggunaan anggaran misalnya kepala-kepala Kanwil, Satker, itu masih bisa dilanjutkan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294102_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Dari hasil kajian dan diskusi, ada beberapa opsi yang mungkin bisa  dijalankan. Misalnya, jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi,  seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan  dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya.

Sedangkan jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang  memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan  koordinasi pemantauan kebijakan. Selain itu jabatan-jabatan yang  melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan  eselonnya.

Namun lagi-lagi Rini mengaku jika wacana tersebut masih sebatas  usulan. Wacana ini masih berubah tergantung dari hasil kajian dan  diskusi dengan Kementerian Lembaga.

&quot;Jabatan yang tidak urus otorisasi ini juga masih bisa diteruskan seperti biasa,&quot; ucap Rini.

</content:encoded></item></channel></rss>
