<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tambah Rp14 Triliun untuk Dana Talangan BPJS Kesehatan</title><description>Besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan pemerintah untuk  program BPJS Kesehatan sekitar Rp14  triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/31/320/2124100/sri-mulyani-tambah-rp14-triliun-untuk-dana-talangan-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/31/320/2124100/sri-mulyani-tambah-rp14-triliun-untuk-dana-talangan-bpjs-kesehatan"/><item><title>Sri Mulyani Tambah Rp14 Triliun untuk Dana Talangan BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/31/320/2124100/sri-mulyani-tambah-rp14-triliun-untuk-dana-talangan-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/31/320/2124100/sri-mulyani-tambah-rp14-triliun-untuk-dana-talangan-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Kamis 31 Oktober 2019 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/31/320/2124100/sri-mulyani-tambah-rp14-triliun-untuk-dana-talangan-bpjs-kesehatan-Uq7xS9RAbZ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/31/320/2124100/sri-mulyani-tambah-rp14-triliun-untuk-dana-talangan-bpjs-kesehatan-Uq7xS9RAbZ.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan pemerintah untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekitar Rp14 triliun. Hal itu menyusul naiknya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Agustus 2019.
&quot;Itu sekitar Rp14 triliun. Nanti kami akan lihat karena kami juga bayar untuk daerah,&quot; ungkap Sri Mulyani ketika ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: BPJS Masih Viral di Medsos, Kini Giliran Netizen Beri Dukungan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan pemerintah melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Dalam aturan baru tersebut, kenaikan iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III ditetapkan menjadi Rp42.000 dari semula sebesar Rp25.000. Oleh sebab itu, ada selisih nilai iuran yang harus dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena PBI ditanggung oleh pemerintah.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/22/59228/304256_medium.jpg&quot; alt=&quot;Lambaikan Tangan Kiri, Sri Mulyani Tiba di Istana Negara&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Pada dasarnya kenaikan itu resmi berlaku pada 1 Januari 2020, namun untuk PBI kenaikannya berlaku sejak 1 Agustus 2019. Sehingga dana talangan tambahan disiapkan Sri Mulyani untuk membayar selisih iuran PBI yang ditanggung pemerintah pusat, serta untuk bantuan pendanaan sebesar Rp19 ribu per orang per bulan bagi PBI yang ditanggung pemerintah daerah.Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, anggaran  sebesar Rp14 triliun itu mencakup selisih iuran dan bantuan pendanaan  bagi PBI selama periode bulan Agustus-Desember 2019. Anggaran itu pun  siap untuk dicairkan segera.
&quot;Itu akan kami bayarkan sesegera mungkin,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/22/59228/304257_medium.jpg&quot; alt=&quot;Lambaikan Tangan Kiri, Sri Mulyani Tiba di Istana Negara&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sekedar informasi, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 pemerintah tidak  hanya menetapkan kenaikan pada peserta kelas III BPJS Kesehatan.  Kenaikan iuran juga terjadi pada peserta kelas II mengalami dari semula  Rp51.000 menjadi Rp110.000. Kemudian untuk peserta kelas I juga naik  menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000.
Selain itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Pemerima Upah (PPU)  pemerintah maupun badan usaha diatur besaran iuran sebesar 5% dari gaji  per bulan. Terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1%  dibayar oleh peserta, dari sebelumnya pemberi kerja membayar 3% dan  peserta 2%.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, besaran dana talangan tambahan yang harus dibayarkan pemerintah untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekitar Rp14 triliun. Hal itu menyusul naiknya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Agustus 2019.
&quot;Itu sekitar Rp14 triliun. Nanti kami akan lihat karena kami juga bayar untuk daerah,&quot; ungkap Sri Mulyani ketika ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: BPJS Masih Viral di Medsos, Kini Giliran Netizen Beri Dukungan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan pemerintah melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Dalam aturan baru tersebut, kenaikan iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III ditetapkan menjadi Rp42.000 dari semula sebesar Rp25.000. Oleh sebab itu, ada selisih nilai iuran yang harus dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena PBI ditanggung oleh pemerintah.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/22/59228/304256_medium.jpg&quot; alt=&quot;Lambaikan Tangan Kiri, Sri Mulyani Tiba di Istana Negara&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Pada dasarnya kenaikan itu resmi berlaku pada 1 Januari 2020, namun untuk PBI kenaikannya berlaku sejak 1 Agustus 2019. Sehingga dana talangan tambahan disiapkan Sri Mulyani untuk membayar selisih iuran PBI yang ditanggung pemerintah pusat, serta untuk bantuan pendanaan sebesar Rp19 ribu per orang per bulan bagi PBI yang ditanggung pemerintah daerah.Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, anggaran  sebesar Rp14 triliun itu mencakup selisih iuran dan bantuan pendanaan  bagi PBI selama periode bulan Agustus-Desember 2019. Anggaran itu pun  siap untuk dicairkan segera.
&quot;Itu akan kami bayarkan sesegera mungkin,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/22/59228/304257_medium.jpg&quot; alt=&quot;Lambaikan Tangan Kiri, Sri Mulyani Tiba di Istana Negara&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sekedar informasi, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 pemerintah tidak  hanya menetapkan kenaikan pada peserta kelas III BPJS Kesehatan.  Kenaikan iuran juga terjadi pada peserta kelas II mengalami dari semula  Rp51.000 menjadi Rp110.000. Kemudian untuk peserta kelas I juga naik  menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000.
Selain itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Pemerima Upah (PPU)  pemerintah maupun badan usaha diatur besaran iuran sebesar 5% dari gaji  per bulan. Terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1%  dibayar oleh peserta, dari sebelumnya pemberi kerja membayar 3% dan  peserta 2%.</content:encoded></item></channel></rss>
