<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ini Tugasnya</title><description>Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/31/320/2124101/jokowi-bentuk-badan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-ini-tugasnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/31/320/2124101/jokowi-bentuk-badan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-ini-tugasnya"/><item><title>Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ini Tugasnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/31/320/2124101/jokowi-bentuk-badan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-ini-tugasnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/31/320/2124101/jokowi-bentuk-badan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-ini-tugasnya</guid><pubDate>Kamis 31 Oktober 2019 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/31/320/2124101/jokowi-bentuk-badan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-ini-tugasnya-lS8JMAQSFD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/31/320/2124101/jokowi-bentuk-badan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-ini-tugasnya-lS8JMAQSFD.jpg</image><title>Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Dengan pertimbangan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bekraf Pamit dari Persilatan Medsos, Netizen: Sayang Sekali
Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. &amp;ldquo;Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala,&amp;rdquo; bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dilansir setkab, Jakarta. Kamis (31/10/2019).

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi di antaranya:
&amp;nbsp;Baca Juga: Garap Pariwisata Prioritas, Wishnutama Bagi-Bagi Tugas dengan Angela Tanoesoedibjo
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/25/59294/304709_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Perkenalkan Para Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;c. perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang  aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain  komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video,  fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni  pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang  pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi  pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan  pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan  game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,  desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya,  kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan  televisi dan radio; dan

f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku  kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer,  arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk,  fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,  penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan  radio.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/25/59294/304710_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Perkenalkan Para Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Organisasi

Menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri   atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang   Pengembangan Industri dan Kelembagaan; e. Deputi Bidang Pengembangan   Destinasi Pariwisata; f. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; g.   Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; h. Deputi Riset, Edukasi, dan   Pengembangan; i. Deputi Akses Permodalan; j. Deputi lnfrastruktur; k.   Deputi Pemasaran; l. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan   Regulasi; dan m. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah. Kepala,   menurut Perpres ini, mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab atas   pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

&amp;ldquo;Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Adapun Wakil Kepala, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

&amp;ldquo;Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin   pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.   Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala,&amp;rdquo; bunyi Pasal 7 ayat   (2) Perpres ini.

Sementara Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, berada di bawah dan   bertanggung jawab kepada Kepala dan dipimpin oleh Sekretaris Utama.   Perpres ini juga menyebutkan, di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi   Kreatif dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di   bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi   dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama, serta dipimpin oleh Inspektur.

&amp;ldquo;Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di   lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,&amp;rdquo; bunyi Pasal 42 Perpres   ini.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/25/59294/304712_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Perkenalkan Para Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Perpres ini juga menyebutkan, Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di    bidang Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas    Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dapat dibentuk sesuai kebutuhan,    dan ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud diatur lebih    lanjut oleh Kepala. Menurut Perpres ini, Sekretaris Utama dan Deputi    diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.

Sementara Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur diangkat dan    diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan    perundang-undangan. Adapun Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala    Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat    diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang    oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan    perundang-undangan.

&amp;ldquo;Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat di    lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari    Pegawai Negeri Sipil (PNS), apabila berhenti atau telah berakhir masa    jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,&amp;rdquo; bunyi Pasal 59    Perpres ini.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/25/59294/304714_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Perkenalkan Para Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri,     menurut Perpres ini, diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas     lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a. Sementara     Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak  keuangan,    administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat  jabatan    eselon II.a. Sedangkan Kepala Subdirektorat yang bukan  berasal dari    pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan  fasilitas    lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.  Perpres ini juga    menegaskan, Wakil Kepala sebagaimana dimaksud  dijabat oleh Wakil  Menteri   Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sedangkan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif     dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.     Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, menurut     Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan     satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan     ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam Perpres ini, dalam rangka menjaga keberlangsungan     pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Badan     Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan     Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;     bunyi Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019, yang telah     diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober     2019.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dengan pertimbangan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bekraf Pamit dari Persilatan Medsos, Netizen: Sayang Sekali
Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. &amp;ldquo;Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala,&amp;rdquo; bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dilansir setkab, Jakarta. Kamis (31/10/2019).

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi di antaranya:
&amp;nbsp;Baca Juga: Garap Pariwisata Prioritas, Wishnutama Bagi-Bagi Tugas dengan Angela Tanoesoedibjo
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/25/59294/304709_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Perkenalkan Para Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;c. perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang  aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain  komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video,  fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni  pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang  pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi  pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan  pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan  game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,  desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya,  kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan  televisi dan radio; dan

f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku  kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer,  arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk,  fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,  penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan  radio.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/25/59294/304710_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Perkenalkan Para Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Organisasi

Menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri   atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang   Pengembangan Industri dan Kelembagaan; e. Deputi Bidang Pengembangan   Destinasi Pariwisata; f. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; g.   Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; h. Deputi Riset, Edukasi, dan   Pengembangan; i. Deputi Akses Permodalan; j. Deputi lnfrastruktur; k.   Deputi Pemasaran; l. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan   Regulasi; dan m. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah. Kepala,   menurut Perpres ini, mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab atas   pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

&amp;ldquo;Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Adapun Wakil Kepala, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

&amp;ldquo;Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin   pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.   Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala,&amp;rdquo; bunyi Pasal 7 ayat   (2) Perpres ini.

Sementara Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, berada di bawah dan   bertanggung jawab kepada Kepala dan dipimpin oleh Sekretaris Utama.   Perpres ini juga menyebutkan, di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi   Kreatif dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di   bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi   dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama, serta dipimpin oleh Inspektur.

&amp;ldquo;Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di   lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,&amp;rdquo; bunyi Pasal 42 Perpres   ini.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/25/59294/304712_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Perkenalkan Para Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Perpres ini juga menyebutkan, Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di    bidang Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas    Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dapat dibentuk sesuai kebutuhan,    dan ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud diatur lebih    lanjut oleh Kepala. Menurut Perpres ini, Sekretaris Utama dan Deputi    diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.

Sementara Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur diangkat dan    diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan    perundang-undangan. Adapun Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala    Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat    diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang    oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan    perundang-undangan.

&amp;ldquo;Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat di    lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari    Pegawai Negeri Sipil (PNS), apabila berhenti atau telah berakhir masa    jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,&amp;rdquo; bunyi Pasal 59    Perpres ini.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/25/59294/304714_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Perkenalkan Para Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri,     menurut Perpres ini, diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas     lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a. Sementara     Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak  keuangan,    administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat  jabatan    eselon II.a. Sedangkan Kepala Subdirektorat yang bukan  berasal dari    pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan  fasilitas    lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.  Perpres ini juga    menegaskan, Wakil Kepala sebagaimana dimaksud  dijabat oleh Wakil  Menteri   Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sedangkan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif     dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.     Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, menurut     Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan     satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan     ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam Perpres ini, dalam rangka menjaga keberlangsungan     pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Badan     Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan     Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;     bunyi Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019, yang telah     diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober     2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
