<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Menaker Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pengusaha dan buruh menerima putusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/01/320/2124566/menaker-minta-pengusaha-dan-buruh-terima-kenaikan-ump-8-51</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/01/320/2124566/menaker-minta-pengusaha-dan-buruh-terima-kenaikan-ump-8-51"/><item><title>   Menaker Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/01/320/2124566/menaker-minta-pengusaha-dan-buruh-terima-kenaikan-ump-8-51</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/01/320/2124566/menaker-minta-pengusaha-dan-buruh-terima-kenaikan-ump-8-51</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2019 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/01/320/2124566/menaker-minta-pengusaha-dan-buruh-terima-kenaikan-ump-8-51-ZQGXObxeq2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/01/320/2124566/menaker-minta-pengusaha-dan-buruh-terima-kenaikan-ump-8-51-ZQGXObxeq2.jpg</image><title>Buruh (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pengusaha dan buruh menerima putusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar 8,51%.

&quot;Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun, jadi kami berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh,&quot; kata Menaker Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Naik 8,51%, UMP Banten Tahun 2020 Sebesar Rp2,4 Juta
Adapun skema penghitungan upah setiap tahun yang telah diputuskan pemerintah, yaitu inflasi nasional ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun sebelumnya.

Pada 2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 menyebut data inflasi nasional dan PDB pada 2019 adalah sebesar 8,51%. Adapun rincian inflasi nasional  berkisar 3,39% sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,12%.
&amp;nbsp;Baca Juga: UMP 2020 Naik 8,15%, Ini Hitung-hitungannya
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/22/59236/304316_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tiba di Istana Negara, Ida Fauziyah Lambaikan Tangan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Pemerintah pun menaikkan UMP menjadi 8,51% itu bukan berasal dari  hitungan pemerintah. Namun, lanjut dia, beradasarkan data yang ada di  Badan Pusat Statistik (BPS).

&quot;Jadi angka itu tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik  pengusaha atau buruh, menurut kami ini sudah di tengah ya, tidak main  menaik-naikkan begitu saja,&quot; tutur dia.

Sebelumnya, Kemenaker telah memerintahkan seluruh kepala daerah di  Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51% pada 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/22/59236/304317_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tiba di Istana Negara, Ida Fauziyah Lambaikan Tangan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian  Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang  ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pengusaha dan buruh menerima putusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar 8,51%.

&quot;Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun, jadi kami berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh,&quot; kata Menaker Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Naik 8,51%, UMP Banten Tahun 2020 Sebesar Rp2,4 Juta
Adapun skema penghitungan upah setiap tahun yang telah diputuskan pemerintah, yaitu inflasi nasional ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun sebelumnya.

Pada 2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 menyebut data inflasi nasional dan PDB pada 2019 adalah sebesar 8,51%. Adapun rincian inflasi nasional  berkisar 3,39% sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,12%.
&amp;nbsp;Baca Juga: UMP 2020 Naik 8,15%, Ini Hitung-hitungannya
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/22/59236/304316_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tiba di Istana Negara, Ida Fauziyah Lambaikan Tangan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Pemerintah pun menaikkan UMP menjadi 8,51% itu bukan berasal dari  hitungan pemerintah. Namun, lanjut dia, beradasarkan data yang ada di  Badan Pusat Statistik (BPS).

&quot;Jadi angka itu tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik  pengusaha atau buruh, menurut kami ini sudah di tengah ya, tidak main  menaik-naikkan begitu saja,&quot; tutur dia.

Sebelumnya, Kemenaker telah memerintahkan seluruh kepala daerah di  Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51% pada 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/22/59236/304317_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tiba di Istana Negara, Ida Fauziyah Lambaikan Tangan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian  Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang  ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.
</content:encoded></item></channel></rss>
