<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Safeguard Industri Tekstil Ditargetkan Terbit Pekan Depan</title><description>Pemerintah akan menerapkan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/20/2124977/aturan-safeguard-industri-tekstil-ditargetkan-terbit-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/20/2124977/aturan-safeguard-industri-tekstil-ditargetkan-terbit-pekan-depan"/><item><title>Aturan Safeguard Industri Tekstil Ditargetkan Terbit Pekan Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/20/2124977/aturan-safeguard-industri-tekstil-ditargetkan-terbit-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/20/2124977/aturan-safeguard-industri-tekstil-ditargetkan-terbit-pekan-depan</guid><pubDate>Sabtu 02 November 2019 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/02/20/2124977/aturan-safeguard-industri-tekstil-ditargetkan-terbit-pekan-depan-Rs8RvVscaD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pabrik Tekstil (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/02/20/2124977/aturan-safeguard-industri-tekstil-ditargetkan-terbit-pekan-depan-Rs8RvVscaD.jpg</image><title>Ilustrasi Pabrik Tekstil (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dengan mengenakan tarif bea masuk pada impor TPT. Aturan baru tersebut direncanakan terbit pekan depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, aturan safeguard bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah rampung. Kini hanya tinggal menunggu proses administrasi, sebab diperlukan paraf dari beberapa pihak terkait.
&quot;Tinggal administrasi saja, kebijakannya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang mesti endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mestinya sudah selesai (proses administrasi),&quot; ungkap Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/07/07/39592/216090_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Produk Tekstil di Pasar Domestik Alami Penurunan Lima Tahun Terakhir&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Pihaknya sendiri, lanjut Heru, sudah melakukan penandatanganan pada regulasi tersebut. Sehingga dipastikan aturan safeguard industri TPT akan diterbitkan pekan depan.
Meski demikian, Heru enggan merinci berapa pos tarif yang dikenakan bea masuk tersebut. &quot;Mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar (aturannya),&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Pertumbuhan Industri di Indonesia Merangkak Naik, tapi...
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga  Hartarto menyatakan, aturan safeguard memang tinggal menunggu restu  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lantaran, aturan safeguard dalam  bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah rampung.
&quot;Sudah diusulkan oleh Kemendag (Kementerian Perdagangan), tinggal  nanti dari Kemenkeu,&quot; ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta,  Rabu (30/10/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/04/29/36552/208268_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rencana Pembatasan Impor Tekstil agar Industri TPT Dalam Negeri Berkembang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Meski tak merinci poin-poin aturan yang akan diterbitkan tersebut,  namun Airlangga memastikan pos-pos tarif bea masuk impor TPT merupakan  harmonikasi dari industri tekstil hulu hingga hilir.
Menurutnya, regulasi safeguard akan langsung efektif berlaku sejak  diterbitkan oleh kementerian terkait. &quot;Jumlahnya kan belum final, yang  pasti ini mulai dari hulu ke hilir, tapi kita kan juga ada alternatif  untuk harmonisasi,&quot; kata dia.
Baca Juga: Industri Indonesia Tumbuh, Kenapa Produksinya Turun?</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dengan mengenakan tarif bea masuk pada impor TPT. Aturan baru tersebut direncanakan terbit pekan depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, aturan safeguard bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah rampung. Kini hanya tinggal menunggu proses administrasi, sebab diperlukan paraf dari beberapa pihak terkait.
&quot;Tinggal administrasi saja, kebijakannya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang mesti endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mestinya sudah selesai (proses administrasi),&quot; ungkap Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/07/07/39592/216090_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Produk Tekstil di Pasar Domestik Alami Penurunan Lima Tahun Terakhir&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Pihaknya sendiri, lanjut Heru, sudah melakukan penandatanganan pada regulasi tersebut. Sehingga dipastikan aturan safeguard industri TPT akan diterbitkan pekan depan.
Meski demikian, Heru enggan merinci berapa pos tarif yang dikenakan bea masuk tersebut. &quot;Mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar (aturannya),&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Pertumbuhan Industri di Indonesia Merangkak Naik, tapi...
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga  Hartarto menyatakan, aturan safeguard memang tinggal menunggu restu  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lantaran, aturan safeguard dalam  bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah rampung.
&quot;Sudah diusulkan oleh Kemendag (Kementerian Perdagangan), tinggal  nanti dari Kemenkeu,&quot; ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta,  Rabu (30/10/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/04/29/36552/208268_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rencana Pembatasan Impor Tekstil agar Industri TPT Dalam Negeri Berkembang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Meski tak merinci poin-poin aturan yang akan diterbitkan tersebut,  namun Airlangga memastikan pos-pos tarif bea masuk impor TPT merupakan  harmonikasi dari industri tekstil hulu hingga hilir.
Menurutnya, regulasi safeguard akan langsung efektif berlaku sejak  diterbitkan oleh kementerian terkait. &quot;Jumlahnya kan belum final, yang  pasti ini mulai dari hulu ke hilir, tapi kita kan juga ada alternatif  untuk harmonisasi,&quot; kata dia.
Baca Juga: Industri Indonesia Tumbuh, Kenapa Produksinya Turun?</content:encoded></item></channel></rss>
