<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terapkan Safeguard, Industri Tekstil RI Semakin Tumbuh</title><description>Aturan tersebut, akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/320/2124917/terapkan-safeguard-industri-tekstil-ri-semakin-tumbuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/320/2124917/terapkan-safeguard-industri-tekstil-ri-semakin-tumbuh"/><item><title>Terapkan Safeguard, Industri Tekstil RI Semakin Tumbuh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/320/2124917/terapkan-safeguard-industri-tekstil-ri-semakin-tumbuh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/320/2124917/terapkan-safeguard-industri-tekstil-ri-semakin-tumbuh</guid><pubDate>Sabtu 02 November 2019 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/02/320/2124917/terapkan-safeguard-industri-tekstil-ri-semakin-tumbuh-9AKVuZFjta.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kebangkitan Industri Tekstil. (Foto: Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/02/320/2124917/terapkan-safeguard-industri-tekstil-ri-semakin-tumbuh-9AKVuZFjta.jpg</image><title>Kebangkitan Industri Tekstil. (Foto: Okezone.com/Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Tanah Air berpotensi bangkit kembali di tengah ketegangan perang dagang dua negara raksasa ekonomi dunia, Amerika Serikat dan China. Peluang bangkitnya industri TPT dalam negeri seiring ditandatanganinya aturan perlindungan (safeguard).
Aturan tersebut, akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dinilai dapat melindungi industri nasional.
Baca Juga: Aturan Perlindungan Industri dan Produk Tekstil Tunggu Restu Sri Mulyani
&amp;ldquo;Safeguard-nya sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. Jadi, dengan aturan tersebut akan ada beberapa komponen industri tekstil yang akan diberi safeguard,&amp;rdquo; kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/2019).
Menperin Agus mengungkapkan, dengan ditandatanganinya aturan tersebut, diharapkan bisa terus mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
&amp;ldquo;Regulasi itu akan langsung efektif sejak diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Untuk memastikan safeguard berjalan maksimal dilibatkan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Bea Cukai bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard.
&amp;ldquo;Nanti bea cukai betul-betul bekerja sesuai dengan apa yang ada di aturan-aturannya itu,&amp;rdquo; terangnya.
Baca Juga: Bertemu Pengusaha Tekstil, Presiden Jokowi Ingin Cari Peluang di Tengah Perang Dagang
Dengan adanya aturan safeguard, Menperin optimistis, industri TPT di Tanah Air akan semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional. Pertumbuhan industri TPT pada tahun 2019 diproyeksi mencapai 20%.
Menurut Agus, aturan safeguard juga merupakan bagian dari langkah substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.
&amp;ldquo;Jadi untuk meningkatkan industri TPT, memang banyak hal yang kami dorong. Misalnya keberadaan bahan baku untuk industri-industrinya, termasuk bagaimana kita mencegah adanya current account deficit dengan cara kita mencari atau mendorong percepatan tumbuhnya industri substitusi dari impor,&amp;rdquo; tuturnya.Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil  (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam mengatakan, pihaknya  memproyeksi nilai ekspor produk TPT nasional pada 2024 akan menembus  hingga USD24 miliar. Adapun beberapa langkah strategis yang perlu  dijalankan. Misalnya, diperlukan harga gas industri yang kompetitif.
&amp;ldquo;Kenaikan harga gas akan membuat industri semakin berat,&amp;rdquo; ujar Khayam.
Dia juga menyampaikan, dibutuhkan lahan relokasi untuk industri TPT  di kawasan aliran Sungai Citarum, Jawa Barat. Hal ini terkait dengan isu  pengelolaan limbah di wilayah tersebut. Menurut Khayam, keberadaan  pelaku industri TPT di sana dibutuhkan untuk mendukung ekspor dan  menekan impor TPT yang masuk khususnya untuk produk midstream.
Lebih lanjut, dibutuhkan investasi dan peningkatan kapasitas untuk  industri TPT nasional. Ini karena kontribusi pendapatan, potensi ekspor,  dan penyerapan tenaga kerja yang cukup besar. Karena itu, harus  dikembangkan teknologi industri 4.0 dalam upaya peningkatan  produktivitas lebih efisien.
&amp;ldquo;Peranan industri permesinan domestik sangat berdampak besar terhadap  industri TPT nasional. Jadi, kalau ada mesin yang dibuat di dalam  negeri, maka otomatis biaya produksi dan sebagainya akan lebih murah,&quot;  paparnya.
Khayam menyatakan, pihaknya akan kembali mengadakan bantuan  restrukturisasi mesin, khususnya bagi industri antara TPT.  Restrukturisasi mesin ini dinilai penting dilakukan lantaran pergeseran  preferensi konsumen semakin cepat. Selain itu, tren personalisasi busana  akibat tumbuhnya sekolah busana maupun industri kecil menengah juga  menjadi lebih cepat.
Khayam optimistis penghidupan kembali program restrukturisasi  permesinan akan menggenjot investasi ke industri antara TPT, khususnya  industri finishing kain. &amp;ldquo;Kami uga akan memperbaiki ekosistem industri  antara TPT,&amp;rdquo; imbuhnya.
Selain itu, industri TPT harus meningkatkan promosi agar dapat  memperdalam tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Khayam menyampaikan  pihaknya akan mengajukan skema yang dapat memudahkan penggunaan bahan  baku domestik untuk kebutuhan ekspor. Menurutnya, skema yang disiapkan  akan serupa dengan skema kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Kemenperin mencatat, kinerja ekspor industri TPT nasional dalam tiga  tahun terakhir terus menanjak. Pada tahun 2016 berada di angka USD11,87  miliar, kemudian di tahun 2017 menyentuh USD12,59 miliar dengan surplus  USD5 miliar. Tren positif ini berlanjut sampai tahun 2018 dengan nilai  ekspor sebesar USD13,27 miliar. Pada tahun 2019, Kemenperin menargetkan  ekspornya mencapai USD15 miliar.
Sementara itu, nilai impor industri TPT sepanjang Januari-Juni 2019  mencapai USD4,07 miliar atau turun dibanding periode yang sama tahun  2018 sekitar USD4,16 miliar. Sedangkan, pada semester I-2019, nilai  ekspor dari industri TPT nasional telah menembus USD6,45 miliar atau  lebih tinggi dibanding impornya.</description><content:encoded>JAKARTA - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Tanah Air berpotensi bangkit kembali di tengah ketegangan perang dagang dua negara raksasa ekonomi dunia, Amerika Serikat dan China. Peluang bangkitnya industri TPT dalam negeri seiring ditandatanganinya aturan perlindungan (safeguard).
Aturan tersebut, akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dinilai dapat melindungi industri nasional.
Baca Juga: Aturan Perlindungan Industri dan Produk Tekstil Tunggu Restu Sri Mulyani
&amp;ldquo;Safeguard-nya sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. Jadi, dengan aturan tersebut akan ada beberapa komponen industri tekstil yang akan diberi safeguard,&amp;rdquo; kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/2019).
Menperin Agus mengungkapkan, dengan ditandatanganinya aturan tersebut, diharapkan bisa terus mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
&amp;ldquo;Regulasi itu akan langsung efektif sejak diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Untuk memastikan safeguard berjalan maksimal dilibatkan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Bea Cukai bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard.
&amp;ldquo;Nanti bea cukai betul-betul bekerja sesuai dengan apa yang ada di aturan-aturannya itu,&amp;rdquo; terangnya.
Baca Juga: Bertemu Pengusaha Tekstil, Presiden Jokowi Ingin Cari Peluang di Tengah Perang Dagang
Dengan adanya aturan safeguard, Menperin optimistis, industri TPT di Tanah Air akan semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional. Pertumbuhan industri TPT pada tahun 2019 diproyeksi mencapai 20%.
Menurut Agus, aturan safeguard juga merupakan bagian dari langkah substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.
&amp;ldquo;Jadi untuk meningkatkan industri TPT, memang banyak hal yang kami dorong. Misalnya keberadaan bahan baku untuk industri-industrinya, termasuk bagaimana kita mencegah adanya current account deficit dengan cara kita mencari atau mendorong percepatan tumbuhnya industri substitusi dari impor,&amp;rdquo; tuturnya.Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil  (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam mengatakan, pihaknya  memproyeksi nilai ekspor produk TPT nasional pada 2024 akan menembus  hingga USD24 miliar. Adapun beberapa langkah strategis yang perlu  dijalankan. Misalnya, diperlukan harga gas industri yang kompetitif.
&amp;ldquo;Kenaikan harga gas akan membuat industri semakin berat,&amp;rdquo; ujar Khayam.
Dia juga menyampaikan, dibutuhkan lahan relokasi untuk industri TPT  di kawasan aliran Sungai Citarum, Jawa Barat. Hal ini terkait dengan isu  pengelolaan limbah di wilayah tersebut. Menurut Khayam, keberadaan  pelaku industri TPT di sana dibutuhkan untuk mendukung ekspor dan  menekan impor TPT yang masuk khususnya untuk produk midstream.
Lebih lanjut, dibutuhkan investasi dan peningkatan kapasitas untuk  industri TPT nasional. Ini karena kontribusi pendapatan, potensi ekspor,  dan penyerapan tenaga kerja yang cukup besar. Karena itu, harus  dikembangkan teknologi industri 4.0 dalam upaya peningkatan  produktivitas lebih efisien.
&amp;ldquo;Peranan industri permesinan domestik sangat berdampak besar terhadap  industri TPT nasional. Jadi, kalau ada mesin yang dibuat di dalam  negeri, maka otomatis biaya produksi dan sebagainya akan lebih murah,&quot;  paparnya.
Khayam menyatakan, pihaknya akan kembali mengadakan bantuan  restrukturisasi mesin, khususnya bagi industri antara TPT.  Restrukturisasi mesin ini dinilai penting dilakukan lantaran pergeseran  preferensi konsumen semakin cepat. Selain itu, tren personalisasi busana  akibat tumbuhnya sekolah busana maupun industri kecil menengah juga  menjadi lebih cepat.
Khayam optimistis penghidupan kembali program restrukturisasi  permesinan akan menggenjot investasi ke industri antara TPT, khususnya  industri finishing kain. &amp;ldquo;Kami uga akan memperbaiki ekosistem industri  antara TPT,&amp;rdquo; imbuhnya.
Selain itu, industri TPT harus meningkatkan promosi agar dapat  memperdalam tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Khayam menyampaikan  pihaknya akan mengajukan skema yang dapat memudahkan penggunaan bahan  baku domestik untuk kebutuhan ekspor. Menurutnya, skema yang disiapkan  akan serupa dengan skema kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Kemenperin mencatat, kinerja ekspor industri TPT nasional dalam tiga  tahun terakhir terus menanjak. Pada tahun 2016 berada di angka USD11,87  miliar, kemudian di tahun 2017 menyentuh USD12,59 miliar dengan surplus  USD5 miliar. Tren positif ini berlanjut sampai tahun 2018 dengan nilai  ekspor sebesar USD13,27 miliar. Pada tahun 2019, Kemenperin menargetkan  ekspornya mencapai USD15 miliar.
Sementara itu, nilai impor industri TPT sepanjang Januari-Juni 2019  mencapai USD4,07 miliar atau turun dibanding periode yang sama tahun  2018 sekitar USD4,16 miliar. Sedangkan, pada semester I-2019, nilai  ekspor dari industri TPT nasional telah menembus USD6,45 miliar atau  lebih tinggi dibanding impornya.</content:encoded></item></channel></rss>
