<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Talangan BPJS Kesehatan Sebesar Rp14 Triliun Cair Bulan Ini   </title><description>Pada tahap pertama pencairan untuk pembayaran peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp9 triliun</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/320/2124942/dana-talangan-bpjs-kesehatan-sebesar-rp14-triliun-cair-bulan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/320/2124942/dana-talangan-bpjs-kesehatan-sebesar-rp14-triliun-cair-bulan-ini"/><item><title>Dana Talangan BPJS Kesehatan Sebesar Rp14 Triliun Cair Bulan Ini   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/320/2124942/dana-talangan-bpjs-kesehatan-sebesar-rp14-triliun-cair-bulan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/02/320/2124942/dana-talangan-bpjs-kesehatan-sebesar-rp14-triliun-cair-bulan-ini</guid><pubDate>Sabtu 02 November 2019 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/02/320/2124942/dana-talangan-bpjs-kesehatan-sebesar-rp14-triliun-cair-bulan-ini-MU1qS6CZEa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/02/320/2124942/dana-talangan-bpjs-kesehatan-sebesar-rp14-triliun-cair-bulan-ini-MU1qS6CZEa.jpg</image><title>BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan dana talangan tambahan sebesar Rp14 triliun untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dilakukan pada bulan November ini. Hal ini terkait kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Adapun dana talangan tersebut akan digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan membengkak menjadi Rp32 triliun pada tahun ini.
Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diteror Debt Collector?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani  menyatakan, pencairan nantinya dilakukan dalam 3 tahap. Pada tahap pertama pencairan untuk pembayaran  peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp9 triliun.

&quot;(Pencairannya) Minggu depan, besarannya untuk PBI Pusat dulu,&quot; ujarnya ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Dalam aturan baru, kenaikan iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III ditetapkan menjadi Rp42.000 dari semula sebesar Rp25.000. Oleh sebab itu, ada selisih nilai iuran yang harus dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Apa Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Ikut Naik?
Meski pada dasarnya kenaikan itu resmi berlaku pada 1 Januari 2020, namun untuk PBI kenaikannya berlaku sejak 1 Agustus 2019. Sehingga perlu adanya dana talangan tambahan yang dibayarkan Kemenkeu.
Kemudian, pada tahap kedua akan dicairkan pada minggu selanjutnya untuk pembayaran Pekerja Pemerima Upah (PPU) pemerintah yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat TNI/Polri. Besaran anggarannya sekitar Rp1 triliun.
&quot;Jadi di tahap kedua pencairan untuk ASN dan pejabat negara,&quot; kata dia.Sementara itu, tahap ketiga dilakukan pencairan sekitar Rp4 triliun  untuk pembayaran bantuan pendanaan bagi PBI yang ditanggung pemerintah  daerah (pemda). Dalam aturan baru, pemerintah pusat memberikan bantuan  sebesar Rp19.000 per orang per bulan ke PBI pemda selama periode bulan  Agustus-Desember 2019.
&quot;Insya Allah pembayaran itu semua hanya sampai November saja,&quot; tutup Askolani.
Sementara  itu, BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa besaran iuran peserta  sebenarnya telah disubsidi pemerintah. Jika dilihat kembali untuk iuran  kelas mandiri 1 seharusnya Rp274.000 , namun pemerintah menetapkan iuran  peserta mandiri kelas 1 menjadi Rp160.000 atau 58% dari iuran  seharusnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sisa dari  Rp247.000 ke Rp160.000 telah digeser ke segmentasi peserta yang lain  sehingga manfaatnya cukup.
&quot;Kalau kita bicara kelas mandiri 1 Rp274.000 itungan biaya manfaat  per jiwanya per bulan kalau pemerintah menetapkan 58% nya menjadi  Rp160.000 artinya sisanya dari defiasi Rp247.000 ke Rp160.000 itu  digeser ke segmentasi peserta yang lain, sehingga menutup biaya  manfaatnya menjadi cukup, seperti itu,&quot; ujar  Iqbal.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan dana talangan tambahan sebesar Rp14 triliun untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dilakukan pada bulan November ini. Hal ini terkait kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Adapun dana talangan tersebut akan digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan membengkak menjadi Rp32 triliun pada tahun ini.
Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diteror Debt Collector?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani  menyatakan, pencairan nantinya dilakukan dalam 3 tahap. Pada tahap pertama pencairan untuk pembayaran  peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp9 triliun.

&quot;(Pencairannya) Minggu depan, besarannya untuk PBI Pusat dulu,&quot; ujarnya ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Dalam aturan baru, kenaikan iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III ditetapkan menjadi Rp42.000 dari semula sebesar Rp25.000. Oleh sebab itu, ada selisih nilai iuran yang harus dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Apa Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Ikut Naik?
Meski pada dasarnya kenaikan itu resmi berlaku pada 1 Januari 2020, namun untuk PBI kenaikannya berlaku sejak 1 Agustus 2019. Sehingga perlu adanya dana talangan tambahan yang dibayarkan Kemenkeu.
Kemudian, pada tahap kedua akan dicairkan pada minggu selanjutnya untuk pembayaran Pekerja Pemerima Upah (PPU) pemerintah yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat TNI/Polri. Besaran anggarannya sekitar Rp1 triliun.
&quot;Jadi di tahap kedua pencairan untuk ASN dan pejabat negara,&quot; kata dia.Sementara itu, tahap ketiga dilakukan pencairan sekitar Rp4 triliun  untuk pembayaran bantuan pendanaan bagi PBI yang ditanggung pemerintah  daerah (pemda). Dalam aturan baru, pemerintah pusat memberikan bantuan  sebesar Rp19.000 per orang per bulan ke PBI pemda selama periode bulan  Agustus-Desember 2019.
&quot;Insya Allah pembayaran itu semua hanya sampai November saja,&quot; tutup Askolani.
Sementara  itu, BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa besaran iuran peserta  sebenarnya telah disubsidi pemerintah. Jika dilihat kembali untuk iuran  kelas mandiri 1 seharusnya Rp274.000 , namun pemerintah menetapkan iuran  peserta mandiri kelas 1 menjadi Rp160.000 atau 58% dari iuran  seharusnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sisa dari  Rp247.000 ke Rp160.000 telah digeser ke segmentasi peserta yang lain  sehingga manfaatnya cukup.
&quot;Kalau kita bicara kelas mandiri 1 Rp274.000 itungan biaya manfaat  per jiwanya per bulan kalau pemerintah menetapkan 58% nya menjadi  Rp160.000 artinya sisanya dari defiasi Rp247.000 ke Rp160.000 itu  digeser ke segmentasi peserta yang lain, sehingga menutup biaya  manfaatnya menjadi cukup, seperti itu,&quot; ujar  Iqbal.</content:encoded></item></channel></rss>
