<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Nasib Pengguna Suket KTP saat Seleksi CPNS 2019</title><description>Jelang Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/03/320/2125196/ini-nasib-pengguna-suket-ktp-saat-seleksi-cpns-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/03/320/2125196/ini-nasib-pengguna-suket-ktp-saat-seleksi-cpns-2019"/><item><title>Ini Nasib Pengguna Suket KTP saat Seleksi CPNS 2019</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/03/320/2125196/ini-nasib-pengguna-suket-ktp-saat-seleksi-cpns-2019</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/03/320/2125196/ini-nasib-pengguna-suket-ktp-saat-seleksi-cpns-2019</guid><pubDate>Minggu 03 November 2019 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/03/320/2125196/ini-nasib-pengguna-suket-ktp-saat-seleksi-cpns-2019-OBObvRJbOV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">CPNS (BKN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/03/320/2125196/ini-nasib-pengguna-suket-ktp-saat-seleksi-cpns-2019-OBObvRJbOV.jpg</image><title>CPNS (BKN)</title></images><description>JAKARTA - Jelang Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan. Salah satu yang ditanyakan adalah mengenai penggunaan surat keterangan (suket) pengganti E-KTP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada akhir bulan Oktober 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenpan RB Rancang Manajemen Talenta ASN Sambut Era 5.0
Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),&quot; ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengutip website BKN, Jakarta, Minggu (11/3/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Simak 6 Faktanya: Dibuka 14 Hari
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Namun, lanjutnya, persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa  kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV  Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli,  D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog  Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata  Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan  Sanitarian Ahli.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dipimpin Menpan RB, Ini Daftar Tim Panselnas CPNS 2019 
Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan  SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri,  dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan  Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.</description><content:encoded>JAKARTA - Jelang Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan. Salah satu yang ditanyakan adalah mengenai penggunaan surat keterangan (suket) pengganti E-KTP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada akhir bulan Oktober 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenpan RB Rancang Manajemen Talenta ASN Sambut Era 5.0
Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),&quot; ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengutip website BKN, Jakarta, Minggu (11/3/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Simak 6 Faktanya: Dibuka 14 Hari
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Namun, lanjutnya, persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa  kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV  Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli,  D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog  Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata  Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan  Sanitarian Ahli.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dipimpin Menpan RB, Ini Daftar Tim Panselnas CPNS 2019 
Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan  SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri,  dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan  Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.</content:encoded></item></channel></rss>
