<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bisakah Jumlah Eselon Dipangkas? Ini Faktanya!</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji wacana pemangkasan jabatan eselon menjadi hanya eselon II saja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/04/320/2125207/bisakah-jumlah-eselon-dipangkas-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/04/320/2125207/bisakah-jumlah-eselon-dipangkas-ini-faktanya"/><item><title>Bisakah Jumlah Eselon Dipangkas? Ini Faktanya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/04/320/2125207/bisakah-jumlah-eselon-dipangkas-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/04/320/2125207/bisakah-jumlah-eselon-dipangkas-ini-faktanya</guid><pubDate>Senin 04 November 2019 06:24 WIB</pubDate><dc:creator>Rizqa Leony Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/03/320/2125207/bisakah-jumlah-eselon-dipangkas-ini-faktanya-xAyBbHP5L9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/03/320/2125207/bisakah-jumlah-eselon-dipangkas-ini-faktanya-xAyBbHP5L9.jpg</image><title>PNS (Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji wacana pemangkasan jabatan eselon menjadi hanya eselon II saja. Hal ini sesuai dengan keingan Presiden Joko Widodo agar birokrasi lebih efisien.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mempercepat realisasi pemangkasan eselon menjadi dua eselon saja. Bahkan, rencana pemangkasan ini ditargetkan bisa terealisasi pada tahun depan. Berikut fakta-fakta seputar penghapusan eselon III seperti dirangkum Okezone, Senin (4/11/2019):
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Mau Hapus Eselon, Jabatan Apa Saja yang Bisa Dipangkas?
 
1. Tak Bisa Pangkas Semua Eselon II dan IV

Pemangkasan jabatan eselon ini bisa dilakukan khusus kementerian dan lembaga non pelayanan. Sebab menurutnya, khusus instansi yang sifatnya sebagai pelayan masih sangat sulit dihilangkan. Hingga saat ini, Kementerian PANRB masih melakukan pemetaan mana saja eselon III dan IV yang bisa dihapuskan.
&amp;nbsp;
&quot;Kami petakan fungsi organisasinya yang relevansi terhadap jabatan fungsional. Lalu kami sedang memikirkan bagaimana mengalihkan jabatan eselon III dan IV mana yang mau kita alihkan,&quot; jelas Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini WIdyantini
 
&amp;nbsp;Baca juga: Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi
 
2. Lembaga Pelayanan Masih Butuh Eselon III,IV, dan V

Lembaga pelayanan sulit dihilangkan karena masih membutuhkan tanda tangan pejabat setingkat eselon III atau IV maupun V. Salah satu contohnya adalah pejabat desa ataupun kelurahan. Pejabat sekelas Lurah maupun Kepala Desa masih dibutuhkan kewenangannya untuk pelayanan. Misalnya dalam hal pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun pengurusan sertifikat tanah.

&amp;ldquo;Kalau eselon IV yang pelayanan publik itu tidak ada nanti siapa yang mau tanda tangan segala macam administrasi kependudukan kan bahaya tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab akan hal itu kalau semuanya pejabat fungsional,&amp;rdquo; katanya.
3. Masih Terus Lakukan Pembahasan

Mengenai teknis dari pemangkasan tersebut belum dapat dirincikan  lebih lanjut. Hal itu diakibatkan masih diperlukannya pembahasan lebih  lanjut pasca penunjukan Menteri Kabinet Jilid II oleh Presiden Joko  Widodo. Diperlukan penelitian lebih lanjut lagi dan harus melibatkan  kementerian dan lembaga yang terkait.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi
&amp;ldquo;Belum dong kan Menteri PANRB belum tahu siapa jadi belum ada arahan  mengenai hal tersebut. Prinsipnya BKN sepanjang untuk meningkatkan  efektivitas birokrasi kami akan menempuh upaya upaya apapun,&amp;rdquo; ujar  Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

 
4. Bagaimana dengan 440.000 PNS?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan  mengatakan, saat ini saja jabatan PNS di pemerintahan sampai pada  tingkat eselon V. Adapun jumlah pejabat dari eselon III, IV dan V  mencapai 440.000 orang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Janji Pangkas Eselon Hanya Setahun, Menpan Tjahjo: Kalau Gagal Saya Mundur! 
&amp;ldquo;Kalau jumlah eselon III,IV,V di seluruh Indonesia ada sekitar  440.000. Ada beberapa instaansi yang masih punya eselon V loh,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurut Ridwan, memang masih ada beberapa intansi yang memiliki  pejabat eselon V. Misalnya kepala bagian tata usaha di Sekolah Menegah  Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Pratama (SMP)5. Ada Beberapa Opsi Penghapusan

Dari hasil kajian dan diskusi, ada beberapa opsi yang mungkin bisa   dijalankan. Misalnya, jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi,   seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan   dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya.

Sedangkan jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang   memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan   koordinasi pemantauan kebijakan. Selain itu jabatan-jabatan yang   melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan   eselonnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji wacana pemangkasan jabatan eselon menjadi hanya eselon II saja. Hal ini sesuai dengan keingan Presiden Joko Widodo agar birokrasi lebih efisien.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mempercepat realisasi pemangkasan eselon menjadi dua eselon saja. Bahkan, rencana pemangkasan ini ditargetkan bisa terealisasi pada tahun depan. Berikut fakta-fakta seputar penghapusan eselon III seperti dirangkum Okezone, Senin (4/11/2019):
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Mau Hapus Eselon, Jabatan Apa Saja yang Bisa Dipangkas?
 
1. Tak Bisa Pangkas Semua Eselon II dan IV

Pemangkasan jabatan eselon ini bisa dilakukan khusus kementerian dan lembaga non pelayanan. Sebab menurutnya, khusus instansi yang sifatnya sebagai pelayan masih sangat sulit dihilangkan. Hingga saat ini, Kementerian PANRB masih melakukan pemetaan mana saja eselon III dan IV yang bisa dihapuskan.
&amp;nbsp;
&quot;Kami petakan fungsi organisasinya yang relevansi terhadap jabatan fungsional. Lalu kami sedang memikirkan bagaimana mengalihkan jabatan eselon III dan IV mana yang mau kita alihkan,&quot; jelas Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini WIdyantini
 
&amp;nbsp;Baca juga: Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi
 
2. Lembaga Pelayanan Masih Butuh Eselon III,IV, dan V

Lembaga pelayanan sulit dihilangkan karena masih membutuhkan tanda tangan pejabat setingkat eselon III atau IV maupun V. Salah satu contohnya adalah pejabat desa ataupun kelurahan. Pejabat sekelas Lurah maupun Kepala Desa masih dibutuhkan kewenangannya untuk pelayanan. Misalnya dalam hal pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun pengurusan sertifikat tanah.

&amp;ldquo;Kalau eselon IV yang pelayanan publik itu tidak ada nanti siapa yang mau tanda tangan segala macam administrasi kependudukan kan bahaya tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab akan hal itu kalau semuanya pejabat fungsional,&amp;rdquo; katanya.
3. Masih Terus Lakukan Pembahasan

Mengenai teknis dari pemangkasan tersebut belum dapat dirincikan  lebih lanjut. Hal itu diakibatkan masih diperlukannya pembahasan lebih  lanjut pasca penunjukan Menteri Kabinet Jilid II oleh Presiden Joko  Widodo. Diperlukan penelitian lebih lanjut lagi dan harus melibatkan  kementerian dan lembaga yang terkait.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Eselon III-IV Mau Dihapus, Tjahjo Kumolo: Gaji Tidak Kita Kurangi
&amp;ldquo;Belum dong kan Menteri PANRB belum tahu siapa jadi belum ada arahan  mengenai hal tersebut. Prinsipnya BKN sepanjang untuk meningkatkan  efektivitas birokrasi kami akan menempuh upaya upaya apapun,&amp;rdquo; ujar  Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

 
4. Bagaimana dengan 440.000 PNS?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan  mengatakan, saat ini saja jabatan PNS di pemerintahan sampai pada  tingkat eselon V. Adapun jumlah pejabat dari eselon III, IV dan V  mencapai 440.000 orang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Janji Pangkas Eselon Hanya Setahun, Menpan Tjahjo: Kalau Gagal Saya Mundur! 
&amp;ldquo;Kalau jumlah eselon III,IV,V di seluruh Indonesia ada sekitar  440.000. Ada beberapa instaansi yang masih punya eselon V loh,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurut Ridwan, memang masih ada beberapa intansi yang memiliki  pejabat eselon V. Misalnya kepala bagian tata usaha di Sekolah Menegah  Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Pratama (SMP)5. Ada Beberapa Opsi Penghapusan

Dari hasil kajian dan diskusi, ada beberapa opsi yang mungkin bisa   dijalankan. Misalnya, jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi,   seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan   dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya.

Sedangkan jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang   memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan   koordinasi pemantauan kebijakan. Selain itu jabatan-jabatan yang   melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan   eselonnya.</content:encoded></item></channel></rss>
