<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis Bebas, Sofyan Basir Bakal Jadi Bos PLN Lagi?</title><description>Karena tak lagi menjadi tersangka maka Sofyan Basir masih memenuhi kualifikasi sebagai bos BUMN seperti PLN</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/04/320/2125510/divonis-bebas-sofyan-basir-bakal-jadi-bos-pln-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/04/320/2125510/divonis-bebas-sofyan-basir-bakal-jadi-bos-pln-lagi"/><item><title>Divonis Bebas, Sofyan Basir Bakal Jadi Bos PLN Lagi?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/04/320/2125510/divonis-bebas-sofyan-basir-bakal-jadi-bos-pln-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/04/320/2125510/divonis-bebas-sofyan-basir-bakal-jadi-bos-pln-lagi</guid><pubDate>Senin 04 November 2019 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/04/320/2125510/divonis-bebas-sofyan-basir-bakal-jadi-bos-pln-lagi-thYXblYEXv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus PLTU Riau-1. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/04/320/2125510/divonis-bebas-sofyan-basir-bakal-jadi-bos-pln-lagi-thYXblYEXv.jpg</image><title>Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus PLTU Riau-1. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir. Dia dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus Suap PLTU Riau-1
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, bisa atau tidaknya Sofyan Basir menjadi Direktur Utama PLN tergantung putusan Tim Penilaian Akhir (TPA). Adapun TPA tersebut diketuai langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/11/57644/293765_medium.jpg&quot; alt=&quot;Usai Libur Lebaran, KPK Kembali Periksa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan direksi PLN harus melalui TPA,&quot; ujarnya melalaui keterangan tertulis yang diterima Okezoe, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: PLN Akan Pasang Charger Bus Listrik di Halte Transjakarta
Menurut Erick, dibebaskannya Sofyan Basir sebagai tersangka membuat namanya kembali bersih. Karena tak lagi menjadi tersangka maka Sofyan Basir masih memenuhi kualifikasi sebagai bos BUMN seperti PLN.
&quot;Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,&quot; ucapnya.Mantan Ketua Inasgoc itu pun mengucapkan terimakasih kepada para  penegak hukum yang bekerja. Dengan keluarnya putusan, dirinya mengajak  seluruh masyarakat untuk menghormati putusan tersebut.
&quot;Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua  menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak  Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir. Dia dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus Suap PLTU Riau-1
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, bisa atau tidaknya Sofyan Basir menjadi Direktur Utama PLN tergantung putusan Tim Penilaian Akhir (TPA). Adapun TPA tersebut diketuai langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/11/57644/293765_medium.jpg&quot; alt=&quot;Usai Libur Lebaran, KPK Kembali Periksa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan direksi PLN harus melalui TPA,&quot; ujarnya melalaui keterangan tertulis yang diterima Okezoe, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: PLN Akan Pasang Charger Bus Listrik di Halte Transjakarta
Menurut Erick, dibebaskannya Sofyan Basir sebagai tersangka membuat namanya kembali bersih. Karena tak lagi menjadi tersangka maka Sofyan Basir masih memenuhi kualifikasi sebagai bos BUMN seperti PLN.
&quot;Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,&quot; ucapnya.Mantan Ketua Inasgoc itu pun mengucapkan terimakasih kepada para  penegak hukum yang bekerja. Dengan keluarnya putusan, dirinya mengajak  seluruh masyarakat untuk menghormati putusan tersebut.
&quot;Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua  menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak  Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
